Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

“Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Sebelumnya, KPK sudah menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial CTW. Dia pernah diperiksa pada November 2019.
Berita kabariku sebelumnya ‘Direktur Penyidikan Jampidsus Keluarkan Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Garuda Indonesia’
“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi,” kata Ali.
Ali mengatakan, Penyidikan yang KPK lakukan ini merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain diantaranya Inggris dan Prancis.
“KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia. Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi,” kata Ali.
Terlebih, Ali menjelaskan, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi.
“Adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Kami memastikan, setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan,” jelasnya.
Ali menyebut pihaknya belum mengumumkan nama tersangka berikut konstruksi kasusnya akan disampaikan saat upaya paksa.
“Yang berikutnya ditindaklanjut dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tutur Ali
“Setelah penyidikan ini cukup maka berikutnya kami segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan,” lanjutnya.
KPK berharap dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, diantaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan Tim Penyidik.
“Dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan ini, tentunya kami butuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan KPK,” tutup Ali.***
Red/K.000
BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post