• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Gugatan Praperadilan Terkait Gratifikasi Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Ditolak PN Jakarta Selatan. Berikut Pernyataan KPK

Redaksi oleh Redaksi
16 Agustus 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Delta Tamtama, SH., MH., memutuskan menolak materi gugatan Praperadilan yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut terkait penetapan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi jet pribadi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, SH., menyampaikan, KPK mengapresiasi Putusan Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan.

RelatedPosts

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

“Kami apresiasi putusan tersebut,” ucap Ali. Selasa (16/8/2022).

Ali mengatakan, KPK sebelumnya telah menyampaikan permohonan tersebut bukan ruang lingkup praperadilan.

“Dari awalpun sudah kami sampaikan bahwa permohonan yang diajukan tersebut bukan ruang lingkup Praperadilan,” terang Ali.

Ali menjelaskan, Hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 15 Agustus 2022 telah memutus permohonan Praperadilan yang diajukan Nizar Dahlan dengan amar putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Pemohonpun tidak memiliki legal standing dalam permohonan tersebut,” tandas Ali.

Sebelumnya, Nizar menggugat KPK dengan alasan laporan mengenai dugaan korupsi Ketua Umum PPP yang pernah dilaporkan tidak ditindaklanjuti. Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Saat itu, Nizar meminta KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa sebagai tersangka sebagaimana diatur Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam petitum itu, KPK juga diminta segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Baca Juga  Survey Terkini LSI, KPK Lembaga Paling Dipercaya Publik Pada Penegakan Tindak Pidana Korupsi

Dalam jawaban gugatan Praperadilan, Tim Biro Hukum KPK menilai, aduan dugaan korupsi yang menjadi dalil gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan oleh Nizar Dahlan itu bukanlah objek praperadilan.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriJubir KPK Ali FikriKomisi Pemberantasan KorupsiPartai Persatuan PembangunanPN Jakarta SelatanPutusan Praperadilan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Desain APBN 2023: Waspada, Antisipasif, dan Responsif

Post Selanjutnya

Puan Maharani Kembali Menegaskan Dukungan Terhadap Pembangunan IKN Nusantara

RelatedPosts

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

2 Juli 2026
Post Selanjutnya

Puan Maharani Kembali Menegaskan Dukungan Terhadap Pembangunan IKN Nusantara

Dugaan DPR Kecipratan Dana Ferdy Sambo, Ini Penjelasan IPW

Discussion about this post

KabarTerbaru

Terungkap! Begini Kronologi TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam 

7 Juli 2026

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

7 Juli 2026

Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam, Wakil BP Taskin Iwan Sumule : Kecamatan Galang Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan

7 Juli 2026

Temani Setiap Langkah Perjuangan Keluarga Prasejahtera, PNM Serahkan Beasiswa Anak Nasabah

7 Juli 2026
Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah Indonesia.(Ist)

Terungkap! Manipulasi Pasokan Batu Bara Diduga Sebabkan Blackout Listrik, Polri Selidiki Kerugian Rp5 Triliun

7 Juli 2026

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Nasional atas Inovasi Layanan Publik Berbasis Teknologi Digital

7 Juli 2026

Bupati Masinton Pasaribu Tegaskan Pemkab Tapteng Berkomitmen Proses Pemulihan Menyentuh Kebutuhan Masyarakat

7 Juli 2026

Rp174 Triliun Belum Cukup, Saatnya Menata Ulang Tata Kelola SPPG Nasional

7 Juli 2026

Terkait Penambangan Ilegal Didaerah Penyusuk, Cupat, Teluk Limau dan Semulut Ketua DPD PWRI Babel Angkat Suara

7 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com