• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Besok Serentak Seluruh Daerah di Jabar PSBB, Inilah Aturannya di Kabupaten Garut

Redaksi oleh Redaksi
5 Mei 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Seluruh daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat melaksanakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar(PSBB) secara serentak pada Rabu (6/5/2020) besok.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan persiapan pemberlakuan PSBB tingkat provinsi sudah 100 persen.

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang). Sementara yang melaksanakan PSBB besok adalah 17 daerah, lainnya di luar daerah yang telah melaksanakan PSBB terlebih dahulu. Dari ke-17 daerah tersebut di antaranya Kabupaten Garut.

Terkait hal ini, Bupati Garut telah menerbitkan SK NOMOR 443/Kep.406-Kesra/2020 tentang Penetapan Jangka Waktu dan Wilayah Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.

Dalam SK tertanggal 5 Mei 2020 tersebut, Bupati Garut memutuskan ada 14 kecamatan melaksanakan PSBB, yakni

a.Kecamatan Garut Kota;
b.Kecamatan Tarogong Kidul;
c.Kecarnatan Tarogong Kaler;
d.Kecamatan Cilawu;
e.Kecamatan Banyuresmi;
f.Kecamatan Karangpawitan;
g.Kecamatan Wanaraja;
h.Kecamatan Cibatu;
i.Kecamatan Selaawi;
j.Kecamatan Balubur Limbangan;
k.Kecamatan Kadungora;
l.Kecamatan Cisurupan;
m.Kecamatan Cikajang; dan
n.Kecamatan Cigedug.

Rencana semula, PSBB akan dilaksanakan di 12 kecamatan, akan tetapi dengan pertimbangan lain, maka Pemkab menambah dua kecamatan lagi, yakni Kadungora dan Balubur Limbangan.

Berbarengan dengan menerbitkan SK, Bupati pun menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Perbup tertanggal 5 Mei 2020 tersebut muat tentang aturan-aturan dan pelaksanaan pembatasan aktivitas di luar rumah, baik untuk warga, lingkungan perkantoran, lingkungan pendidikan dan sebagainya.

Baca Juga  KPI Minta Lembaga Penyiaran Kedepankan Jurnalisme Empati Saat Liputan Robohnya Ponpes Al Khoziny

Dalam Perbup (BAB III Pasal 4 dari Perbup 22/2020) dinyatakan, aktivitas luar rumah yang dibatasi meliputi:

a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dan institusi pendidikan Iainnya;
b. aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi

Perbup itu juga menyatakan, selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib menggunakan masker di luar rumah; melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1 x 24 jam kepada Relawan Desa/Kelurahan Lawan COVID-19; dan d. lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak dalam jangka waktu 1 x 24 jam kepada petugas Satuan Tugas Siaga COVID-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT).

Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja/Kantor

Selama PSBB diberlakukan, aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dihentikan sementara dan diganti dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.

Kemudian para pelaku usaha yang bergerak pada sektor kegiatan penyediaan makanan dan minuman diwajibkan pula membatasi layanan. Caranya, hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), drive thru, melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.

Perbup juga mengatur tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, yakni menghentikan sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu dan mengalihkan kegiatan ibadah dn kegiatan keagamaan di rumah masing-masing.

Dinyatakan pula, Pemkab Garut dapat membrikan bantuan kepada warga terdampak Covid-19 akibat diberlakukannya PSBB. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Perbup Garut 22/2020PSBB GarutPSBB Jabar
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Petani Perhutanan Sosial Siap Atasi Krisis Pangan

Post Selanjutnya

Mengejutkan, Ketua Fraksi PAN di DPR RI Hanafi Rais Tiba-tiba Mengundurkan Diri

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya
Hanafi Rais. (*)

Mengejutkan, Ketua Fraksi PAN di DPR RI Hanafi Rais Tiba-tiba Mengundurkan Diri

Ferdian Paleka. (*)

Kasus Prank Sampah, Youtuber Ferdian Paleka Masih Dicari Polisi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Desak Disdik Segera Data Siswa yang Belum Dapat Sekolah, Optimalkan Penempatan ke Swasta

14 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
Foto Ilustrasi : Istimewa

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

14 Juli 2026

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

14 Juli 2026

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

14 Juli 2026

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com