• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Besok Serentak Seluruh Daerah di Jabar PSBB, Inilah Aturannya di Kabupaten Garut

Redaksi oleh Redaksi
5 Mei 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Seluruh daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat melaksanakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar(PSBB) secara serentak pada Rabu (6/5/2020) besok.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan persiapan pemberlakuan PSBB tingkat provinsi sudah 100 persen.

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang). Sementara yang melaksanakan PSBB besok adalah 17 daerah, lainnya di luar daerah yang telah melaksanakan PSBB terlebih dahulu. Dari ke-17 daerah tersebut di antaranya Kabupaten Garut.

Terkait hal ini, Bupati Garut telah menerbitkan SK NOMOR 443/Kep.406-Kesra/2020 tentang Penetapan Jangka Waktu dan Wilayah Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.

Dalam SK tertanggal 5 Mei 2020 tersebut, Bupati Garut memutuskan ada 14 kecamatan melaksanakan PSBB, yakni

a.Kecamatan Garut Kota;
b.Kecamatan Tarogong Kidul;
c.Kecarnatan Tarogong Kaler;
d.Kecamatan Cilawu;
e.Kecamatan Banyuresmi;
f.Kecamatan Karangpawitan;
g.Kecamatan Wanaraja;
h.Kecamatan Cibatu;
i.Kecamatan Selaawi;
j.Kecamatan Balubur Limbangan;
k.Kecamatan Kadungora;
l.Kecamatan Cisurupan;
m.Kecamatan Cikajang; dan
n.Kecamatan Cigedug.

Rencana semula, PSBB akan dilaksanakan di 12 kecamatan, akan tetapi dengan pertimbangan lain, maka Pemkab menambah dua kecamatan lagi, yakni Kadungora dan Balubur Limbangan.

Berbarengan dengan menerbitkan SK, Bupati pun menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Perbup tertanggal 5 Mei 2020 tersebut muat tentang aturan-aturan dan pelaksanaan pembatasan aktivitas di luar rumah, baik untuk warga, lingkungan perkantoran, lingkungan pendidikan dan sebagainya.

Baca Juga  Gempa Bermagnitudo 4,1 Terasa di Bogor dan Cianjur

Dalam Perbup (BAB III Pasal 4 dari Perbup 22/2020) dinyatakan, aktivitas luar rumah yang dibatasi meliputi:

a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dan institusi pendidikan Iainnya;
b. aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi

Perbup itu juga menyatakan, selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib menggunakan masker di luar rumah; melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1 x 24 jam kepada Relawan Desa/Kelurahan Lawan COVID-19; dan d. lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak dalam jangka waktu 1 x 24 jam kepada petugas Satuan Tugas Siaga COVID-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT).

Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja/Kantor

Selama PSBB diberlakukan, aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dihentikan sementara dan diganti dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.

Kemudian para pelaku usaha yang bergerak pada sektor kegiatan penyediaan makanan dan minuman diwajibkan pula membatasi layanan. Caranya, hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), drive thru, melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.

Perbup juga mengatur tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, yakni menghentikan sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu dan mengalihkan kegiatan ibadah dn kegiatan keagamaan di rumah masing-masing.

Dinyatakan pula, Pemkab Garut dapat membrikan bantuan kepada warga terdampak Covid-19 akibat diberlakukannya PSBB. (Ref)

Tags: Perbup Garut 22/2020PSBB GarutPSBB Jabar
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Petani Perhutanan Sosial Siap Atasi Krisis Pangan

Post Selanjutnya

Mengejutkan, Ketua Fraksi PAN di DPR RI Hanafi Rais Tiba-tiba Mengundurkan Diri

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya
Hanafi Rais. (*)

Mengejutkan, Ketua Fraksi PAN di DPR RI Hanafi Rais Tiba-tiba Mengundurkan Diri

Ferdian Paleka. (*)

Kasus Prank Sampah, Youtuber Ferdian Paleka Masih Dicari Polisi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dr. Ismed Inonu Hadiri Forum Dekan AIPKI 2026 dan Pelantikan Pengurus Wilayah I Sumatera, Perkuat Peran FKIK UBB di Tingkat Nasional

17 Juli 2026

Fenomena Rashdul Qiblat: Kemenag Catat 725.669 Titik Ikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

17 Juli 2026

DPAD Kota Tangerang Buka AI Content Creation Bootcamp Gratis, Peserta Dapat Sertifikat Digital

17 Juli 2026

Belum Genap Sepekan, DPP Barisan Gibran Nusantara Geber Konsolidasi Nasional, Susun Kepengurusan di 38 Provinsi

17 Juli 2026

Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

17 Juli 2026

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

17 Juli 2026

Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

17 Juli 2026

DPRD Kota Tangerang Dorong Optimalisasi Aset dan PAD dalam Rekomendasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

17 Juli 2026

Tersangka TPPU Dilimpahkan ke Kejagung, Don Ritto Bantah Uang dan Emas Sitaan Berasal dari Korupsi

17 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com