• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Tingkatan Permasalahan Sektor Ketenagalistrikan

Redaksi oleh Redaksi
20 November 2021
di Artikel, News, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST

Kabariku- Dari pengalaman Judicial Review UU No 20/2002 Tentang Ketenagalistrikan, dapat dirangkum permasalahan sebagai berikut :

I. Permasalahan Ideologis.
II. Permasalahan Strategis.
III. Permasalahan Teknis.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik
I. PERMASALAHAN IDEOLOGIS.

Sangat terkait dengan riwayat berdirinya PLN pada 27 Oktober 1945. Dimana masih dalam situasi gelora Kemerdekaan, sehingga secara Ideologi tujuan dibentuknya PLN adalah sebagai Infrastruktur Negara yang “Etatisme” (atau perwujudan Ta’jul Furudz, dalam Ideologi Islam) guna pencapaian Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai Pembukaan UUD 1945.

RelatedPosts

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

II. PERMASALAHAN STRATEGIS.

Ideologi yang Etatis (Panca Sila)/Ta’jul Furudz (Islam) dijabarkan kedalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dimana, “Cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara”.

Dari ketentuan diatas sesuai putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 operasional PLN harus dilakukan dengan “Vertically Integrated System” dari hulu ke hilir (dari pembangkit, transmisi, distribusi, dan ritail).

Sehingga Ideologi Liberal dalam penerapan “Unbundling system” yang terjadi di kelistrikan Jawa-Bali saat ini , adalah melanggar putusan MK diatas serta putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016.

Atau, agar tidak melanggar Konstitusi, bila swasta ingin berpartisipasi, maka silahkan menjadi sub kontraktor PLN. Atau terpisah secara system dari grid PLN sebagaimana ada di Cikarang Listrisindo di daerah Krawang, Jawa Barat.

III. PERMASALAHAN TEKNIS.

Permasalahan yang muncul dalam dirkursus sektor ketenagalistrikan/PLN saat ini, apakah masalah dalam konteks RUPTL , EBT, masalah Holdingisasi, IPO , Take Or Pay (TOP) , EBITDA (Earning Before Interrest Taxes Depreciation and Amortization) dst, adalah masalah teknis?.

Dalam putusan MK diatas, argumentasi teknis maupun alasan ekonomi keuangan ,tidak boleh melanggar Konstitusi, karena Konstitusi adalah sebagai supremasi Kedaulatan/Kemerdekaan! Tidak ada Konstitusi bila tidak ada Kemerdekaan! Atau percuma Merdeka kalau Konstitusi di “injak-injak!

IV. KESIMPULAN :

Setiap diskusi terkait PLN/Sektor Ketenagalistrikan tidak bisa kita langsung menukik ke masalah teknis, sementara System nya sendiri sudah diluar Konstitusi. Kita harus runut mengikuti sequence!

Kecuali kalau tujuan utama diskusi adalah untuk “mengaburkan” keberadaan Konstitusi seperti di contohkan DIRUT PLN Dahlan Iskan didepan Sidang MK 2010, dengan mengatakan bahwa sebagai Dirut PLN tidak memerlukan Konstitusi untuk mengelola PLN!

Baca Juga  Kampung Tangguh Ideologi se-Indonesia Harus Segera Dibentuk Cegah Teroris Rekrut Anak-Anak

Dan saat ini bisa dipahami mengapa yang bersangkutan saat itu bersikap spt itu? Ternyata ybs bersama JK, Luhut BP, Erick dll adalah bagian dari Oligarkhi yg mencaplok PLN untuk kepentingan sesaat!

Tak peduli bila nantinya Negara tidak mampu lagi biayai operasional listrik Oligarkhi yang super mahal itu, dan listrik akan naik berlipat lipat seperti Kamerun dan Philipina!

Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!

JAKARTA, 20 NOPEMBER 2021
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KetenagalistrikanPLN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Selama Libur Nataru, Seluruh Wilayah Indonesia akan Menerapkan Aturan PPKM Level 3

Post Selanjutnya

“TOETI, Sang PENGGERAK” Tribut untuk Prof. Toeti Heraty Noerhadi Roosseno

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Post Selanjutnya

"TOETI, Sang PENGGERAK" Tribut untuk Prof. Toeti Heraty Noerhadi Roosseno

Tahun 2022, Pemerintah Alokasikan Anggaran Sebesar 2.714 Triliun untuk Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Waspada Saat Berbuka Puasa, Ini 6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Pencernaan Tetap Sehat

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Hari Kanker Sedunia 2026, SWICC Sediakan 500 Skrining Gratis untuk Deteksi Dini Kanker

19 Februari 2026
Foto : Istimewa

Gagal Bayar Kewajiban, Saham WIKA Masih Disuspensi BEI

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Investasi Emas Berbuah Manis, Nasabah Kantor Penggadaian Wilayah IX Kantongi 1 Kg Emas

19 Februari 2026
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

Ketua DPRD Garut Tegaskan Amanah 2,8 Juta Warga di Paripurna HJG ke-213

19 Februari 2026
Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

19 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com