• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Tingkatan Permasalahan Sektor Ketenagalistrikan

Redaksi oleh Redaksi
20 November 2021
di Artikel, News, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST

Kabariku- Dari pengalaman Judicial Review UU No 20/2002 Tentang Ketenagalistrikan, dapat dirangkum permasalahan sebagai berikut :

I. Permasalahan Ideologis.
II. Permasalahan Strategis.
III. Permasalahan Teknis.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik
I. PERMASALAHAN IDEOLOGIS.

Sangat terkait dengan riwayat berdirinya PLN pada 27 Oktober 1945. Dimana masih dalam situasi gelora Kemerdekaan, sehingga secara Ideologi tujuan dibentuknya PLN adalah sebagai Infrastruktur Negara yang “Etatisme” (atau perwujudan Ta’jul Furudz, dalam Ideologi Islam) guna pencapaian Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai Pembukaan UUD 1945.

RelatedPosts

Diterpa Isu Penghentian Operasional, BGN Tegaskan MBG Tetap Berjalan di Seluruh Indonesia

SIAGA 98: Kejaksaan Agung Sebaiknya Menolak Permohonan JC Soni Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Klaim Siap Bongkar Aktor Besar Kasus SPPG

II. PERMASALAHAN STRATEGIS.

Ideologi yang Etatis (Panca Sila)/Ta’jul Furudz (Islam) dijabarkan kedalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dimana, “Cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara”.

Dari ketentuan diatas sesuai putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 operasional PLN harus dilakukan dengan “Vertically Integrated System” dari hulu ke hilir (dari pembangkit, transmisi, distribusi, dan ritail).

Sehingga Ideologi Liberal dalam penerapan “Unbundling system” yang terjadi di kelistrikan Jawa-Bali saat ini , adalah melanggar putusan MK diatas serta putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016.

Atau, agar tidak melanggar Konstitusi, bila swasta ingin berpartisipasi, maka silahkan menjadi sub kontraktor PLN. Atau terpisah secara system dari grid PLN sebagaimana ada di Cikarang Listrisindo di daerah Krawang, Jawa Barat.

III. PERMASALAHAN TEKNIS.

Permasalahan yang muncul dalam dirkursus sektor ketenagalistrikan/PLN saat ini, apakah masalah dalam konteks RUPTL , EBT, masalah Holdingisasi, IPO , Take Or Pay (TOP) , EBITDA (Earning Before Interrest Taxes Depreciation and Amortization) dst, adalah masalah teknis?.

Dalam putusan MK diatas, argumentasi teknis maupun alasan ekonomi keuangan ,tidak boleh melanggar Konstitusi, karena Konstitusi adalah sebagai supremasi Kedaulatan/Kemerdekaan! Tidak ada Konstitusi bila tidak ada Kemerdekaan! Atau percuma Merdeka kalau Konstitusi di “injak-injak!

IV. KESIMPULAN :

Setiap diskusi terkait PLN/Sektor Ketenagalistrikan tidak bisa kita langsung menukik ke masalah teknis, sementara System nya sendiri sudah diluar Konstitusi. Kita harus runut mengikuti sequence!

Kecuali kalau tujuan utama diskusi adalah untuk “mengaburkan” keberadaan Konstitusi seperti di contohkan DIRUT PLN Dahlan Iskan didepan Sidang MK 2010, dengan mengatakan bahwa sebagai Dirut PLN tidak memerlukan Konstitusi untuk mengelola PLN!

Baca Juga  Pemerintah Kasih Diskon Tarif Listrik 50% di Bulan Juni-Juli 2025, Simak Persyaratannya...

Dan saat ini bisa dipahami mengapa yang bersangkutan saat itu bersikap spt itu? Ternyata ybs bersama JK, Luhut BP, Erick dll adalah bagian dari Oligarkhi yg mencaplok PLN untuk kepentingan sesaat!

Tak peduli bila nantinya Negara tidak mampu lagi biayai operasional listrik Oligarkhi yang super mahal itu, dan listrik akan naik berlipat lipat seperti Kamerun dan Philipina!

Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!

JAKARTA, 20 NOPEMBER 2021
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KetenagalistrikanPLN
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Selama Libur Nataru, Seluruh Wilayah Indonesia akan Menerapkan Aturan PPKM Level 3

Post Selanjutnya

“TOETI, Sang PENGGERAK” Tribut untuk Prof. Toeti Heraty Noerhadi Roosseno

RelatedPosts

Diterpa Isu Penghentian Operasional, BGN Tegaskan MBG Tetap Berjalan di Seluruh Indonesia

6 Juni 2026

SIAGA 98: Kejaksaan Agung Sebaiknya Menolak Permohonan JC Soni Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

6 Juni 2026
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi SPPG.(Istimewa)

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Klaim Siap Bongkar Aktor Besar Kasus SPPG

5 Juni 2026
Presiden Prabowo menunjuk Nanik sebagai Kepala BGN karena pengalaman dan ketegasannya.(Istimewa)

Terbongkar! Dua Faktor Ini Jadi Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Nanik sebagai Kepala BGN

5 Juni 2026

Lemhannas RI Kukuhkan Alumni P3N XXVII 2026, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi Raih Penghargaan Akademik Terbaik

5 Juni 2026

Kepala BNN Dukung Program MBG, Presiden Prabowo Minta Perketat Pengawasan hingga Tingkat SPPG

5 Juni 2026
Post Selanjutnya

"TOETI, Sang PENGGERAK" Tribut untuk Prof. Toeti Heraty Noerhadi Roosseno

Tahun 2022, Pemerintah Alokasikan Anggaran Sebesar 2.714 Triliun untuk Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Aliansi Rakyat Garut Bersatu Dukung Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Jual Beli SPPG

6 Juni 2026

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

6 Juni 2026

Diterpa Isu Penghentian Operasional, BGN Tegaskan MBG Tetap Berjalan di Seluruh Indonesia

6 Juni 2026

SIAGA 98: Kejaksaan Agung Sebaiknya Menolak Permohonan JC Soni Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

6 Juni 2026
KPK mengangkut Porsche, Harley Davidson, Ducati, dan sejumlah kendaraan lainnya dari rumah Silmy Karim (Irfan/kabariku.com)

KPK Angkut Porsche, Harley Davidson, dan Ducati dari Rumah Silmy Karim Usai Penggeledahan 5 Jam

5 Juni 2026
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi SPPG.(Istimewa)

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Klaim Siap Bongkar Aktor Besar Kasus SPPG

5 Juni 2026
Presiden Prabowo menunjuk Nanik sebagai Kepala BGN karena pengalaman dan ketegasannya.(Istimewa)

Terbongkar! Dua Faktor Ini Jadi Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Nanik sebagai Kepala BGN

5 Juni 2026

Lemhannas RI Kukuhkan Alumni P3N XXVII 2026, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi Raih Penghargaan Akademik Terbaik

5 Juni 2026

Kepala BNN Dukung Program MBG, Presiden Prabowo Minta Perketat Pengawasan hingga Tingkat SPPG

5 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com