• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Tingkatan Permasalahan Sektor Ketenagalistrikan

Redaksi oleh Redaksi
20 November 2021
di Artikel, News, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST

Kabariku- Dari pengalaman Judicial Review UU No 20/2002 Tentang Ketenagalistrikan, dapat dirangkum permasalahan sebagai berikut :

I. Permasalahan Ideologis.
II. Permasalahan Strategis.
III. Permasalahan Teknis.

Advertisement. Scroll to continue reading.
I. PERMASALAHAN IDEOLOGIS.

Sangat terkait dengan riwayat berdirinya PLN pada 27 Oktober 1945. Dimana masih dalam situasi gelora Kemerdekaan, sehingga secara Ideologi tujuan dibentuknya PLN adalah sebagai Infrastruktur Negara yang “Etatisme” (atau perwujudan Ta’jul Furudz, dalam Ideologi Islam) guna pencapaian Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai Pembukaan UUD 1945.

RelatedPosts

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

II. PERMASALAHAN STRATEGIS.

Ideologi yang Etatis (Panca Sila)/Ta’jul Furudz (Islam) dijabarkan kedalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dimana, “Cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara”.

Dari ketentuan diatas sesuai putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 operasional PLN harus dilakukan dengan “Vertically Integrated System” dari hulu ke hilir (dari pembangkit, transmisi, distribusi, dan ritail).

Sehingga Ideologi Liberal dalam penerapan “Unbundling system” yang terjadi di kelistrikan Jawa-Bali saat ini , adalah melanggar putusan MK diatas serta putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016.

Atau, agar tidak melanggar Konstitusi, bila swasta ingin berpartisipasi, maka silahkan menjadi sub kontraktor PLN. Atau terpisah secara system dari grid PLN sebagaimana ada di Cikarang Listrisindo di daerah Krawang, Jawa Barat.

III. PERMASALAHAN TEKNIS.

Permasalahan yang muncul dalam dirkursus sektor ketenagalistrikan/PLN saat ini, apakah masalah dalam konteks RUPTL , EBT, masalah Holdingisasi, IPO , Take Or Pay (TOP) , EBITDA (Earning Before Interrest Taxes Depreciation and Amortization) dst, adalah masalah teknis?.

Dalam putusan MK diatas, argumentasi teknis maupun alasan ekonomi keuangan ,tidak boleh melanggar Konstitusi, karena Konstitusi adalah sebagai supremasi Kedaulatan/Kemerdekaan! Tidak ada Konstitusi bila tidak ada Kemerdekaan! Atau percuma Merdeka kalau Konstitusi di “injak-injak!

IV. KESIMPULAN :

Setiap diskusi terkait PLN/Sektor Ketenagalistrikan tidak bisa kita langsung menukik ke masalah teknis, sementara System nya sendiri sudah diluar Konstitusi. Kita harus runut mengikuti sequence!

Kecuali kalau tujuan utama diskusi adalah untuk “mengaburkan” keberadaan Konstitusi seperti di contohkan DIRUT PLN Dahlan Iskan didepan Sidang MK 2010, dengan mengatakan bahwa sebagai Dirut PLN tidak memerlukan Konstitusi untuk mengelola PLN!

Baca Juga  Pertumbuhan Kapasitas Elektrifikasi Indonesia di Triwulan III 2021 Mencapai 99,40 Persen

Dan saat ini bisa dipahami mengapa yang bersangkutan saat itu bersikap spt itu? Ternyata ybs bersama JK, Luhut BP, Erick dll adalah bagian dari Oligarkhi yg mencaplok PLN untuk kepentingan sesaat!

Tak peduli bila nantinya Negara tidak mampu lagi biayai operasional listrik Oligarkhi yang super mahal itu, dan listrik akan naik berlipat lipat seperti Kamerun dan Philipina!

Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!

JAKARTA, 20 NOPEMBER 2021
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KetenagalistrikanPLN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Selama Libur Nataru, Seluruh Wilayah Indonesia akan Menerapkan Aturan PPKM Level 3

Post Selanjutnya

“TOETI, Sang PENGGERAK” Tribut untuk Prof. Toeti Heraty Noerhadi Roosseno

RelatedPosts

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Post Selanjutnya

"TOETI, Sang PENGGERAK" Tribut untuk Prof. Toeti Heraty Noerhadi Roosseno

Tahun 2022, Pemerintah Alokasikan Anggaran Sebesar 2.714 Triliun untuk Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

30 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com