• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polri Beri Izin PT. Liga Indonesia Baru Uji Coba Liga 1 dan 2 dengan Penonton Terbatas

Redaksi oleh Redaksi
15 Desember 2021
di News, Olahraga
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Polri menyatakan telah memberi izin kepada PT. Liga Indonesia Baru (LIB) untuk melakukan uji coba penyelenggaraan sepakbola Liga 1 dan 2 dengan dihadiri oleh penonton secara langsung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, uji coba itu diberikan izin dengan catatan bahwa kapasitas penonton yang hadir secara fisik dilakukan secara terbatas. Mengingat, saat ini masih terjadi Pandemi Covid-19.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Polri memberikan izin uji coba penyelenggaraan Liga 1 dan Liga 2 dengan dihadiri penonton yang terbatas,” kata Irjen Dedi dalam keterangannya. Rabu (15/12/2021).

RelatedPosts

11 Juta PBI BPJS Belum Aktif, Prof Sugianto: Negara Tak Boleh Abai Hak Konstitusional Warga Miskin

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

Dedi menjelaskan, pemberian izin dengan penonton terbatas tersebut harus mengedepankan kedisiplinan protokol kesehatan (prokes). Pihak kepolisian pun memastikan akan ikut turun ke lapangan untuk memastikan hal tersebut.

“Kami melihat antusiasme yang begitu tinggi dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan sepakbola di tanah air. Tetapi, kami tetap menekankan penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat,” ujar Irjen Dedi.

Dalam uji coba itu, kata Dedi, penonton yang hadir secara fisik nantinya, wajib menggunakan masker sejak awal hingga pertandingan si kulit bundar tersebut berakhir. Pertandingan sendiri di gelar di wilayah yang laju pertumbuhan virus coronanya rendah.

Kemudian, masyarakat yang hadir wajib sudah mengantongi sertifikat vaksin Covid-19 dengan dosis kedua. Nantinya, penonton juga harus mengakses aplikasi PeduliLindungi.

“Semua penonton, pemain, pihak sponsor hingga official harus benar-benar memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik,” ucapnya.

Pada pemberian izin uji coba penonton terbatas ini, KaDiv Humas Polri ini menyatakan, telah melakukan koordinasi dan komunikasi kepada seluruh pihak terkait.

Baca Juga  Pemanggilan Prajurit TNI oleh APH, Jenderal Andika: "Pemanggilan Itu Soal Teknis Saja, Tetapi Kalau Diperlukan Ada Mekanismenya"

“Tujuannya, agar penanganan dan pengendalian Covid-19 bisa tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Meski begitu, Irjen Dedi menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan evaluasi rutin terkait dengan pelaksanaan uji coba kehadiran penonton secara terbatas di Liga 1 dan Liga 2 ini.

“Tentunya, kami dari Polri akan terus melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan. Sehingga, pelaksaanaan tetap berjalan dengan baik namun faktor kesehatan harus tetap dikedepankan,” tutup Dedi.***

*Sumber: Div.Humas Polri

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Izin Uji Coba SepakbolaLiga 1 dan 2Liga Indonesia BaruPolri
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Komnas HAM Temukan Fakta Baru Kasus Kematian Jurkani, Tim Advokasi: Kami Apresiasi

Post Selanjutnya

Gelar Rapat Tertutup, KPK dan DPD RI Sepakat Berantas Korupsi di Daerah

RelatedPosts

Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah Prof. Dr. Sugianto (Foto: Dok. Pribadi)

11 Juta PBI BPJS Belum Aktif, Prof Sugianto: Negara Tak Boleh Abai Hak Konstitusional Warga Miskin

3 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan berinisial DD tengah menjalani sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

3 Maret 2026
Iran mengklaim rudal balistik menghantam kantor PM Israel dan menyebut kondisi Netanyahu belum ditentukan.

Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

2 Maret 2026
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

2 Maret 2026
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bongkar Pemalsuan Cukai Rokok Lewat Suap

2 Maret 2026
Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi

Kedubes Iran Apresiasi Kesiapan Presiden Prabowo Mediasi Konflik Iran-AS

2 Maret 2026
Post Selanjutnya

Gelar Rapat Tertutup, KPK dan DPD RI Sepakat Berantas Korupsi di Daerah

Kejaksaan Agung: "Kasus Dugaan Mafia Pelabuhan Telah Memenuhi Kualifikasi Tindak Pidana Korupsi"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah Prof. Dr. Sugianto (Foto: Dok. Pribadi)

11 Juta PBI BPJS Belum Aktif, Prof Sugianto: Negara Tak Boleh Abai Hak Konstitusional Warga Miskin

3 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan berinisial DD tengah menjalani sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

3 Maret 2026

Dukacita Berpulangnya Try Sutrisno, Mensesneg: Salah Satu Putra Terbaik Bangsa

3 Maret 2026

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno: Persembahan Jasa Wapres ke-6 untuk Persada Pertiwi

2 Maret 2026
Iran mengklaim rudal balistik menghantam kantor PM Israel dan menyebut kondisi Netanyahu belum ditentukan.

Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

2 Maret 2026
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

2 Maret 2026
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bongkar Pemalsuan Cukai Rokok Lewat Suap

2 Maret 2026
Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi

Kedubes Iran Apresiasi Kesiapan Presiden Prabowo Mediasi Konflik Iran-AS

2 Maret 2026

Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

2 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com