• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia, Berikut Klarifikasi Pihak OVO Visionet Internasional

Redaksi oleh Redaksi
10 November 2021
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI) resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021.

“Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal Perusahaan,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot. Rabu (10/11/2021).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Melansir keterangan OJK, pada Selasa (09/11/2021), pembubaran OVO Finance Indonesia karena alasan Keputusan RUPS.

RelatedPosts

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

Muhadjir: Penyelenggaraan Haji 2026 Catat Banyak Kemajuan

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

“Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia,” kata OJK.

Surat pencabutan izin usaha OVO ini ditetapkan pada 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
  3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Pada kesempatan lain, pihak manajemen PT Visionet Internasional yang merupakan perusahaan dompet digital OVO pun mengungkapkan bahwa Ovo Finance Indonesia (OFI) bukan bagian dari perusahaannya meskipun sama-sama menggunakan kata OVO.

Dalam akun instagram OVO Visionet Internasional melakukan klarifikasi bahwa OVO Finance Indonesia (OFI) Pemberitaan dicabutnya izin usaha PT Ovo Finance Indonesia (OFI) oleh OJK. Pihaknya menyebut ini adalah layanan yang berbeda dengan dompet digital OVO.

Baca Juga  Jaksa Agung Lantik Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

OVO kemudian membuat pernyataan resminya. Dimana OVO menegaskan bahwa perusahaan multifinance OFI ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan perusahaan.

OVO Finance Tidak Berkaitan dengan OVO

OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama ‘OVO’,” ujar Harumi Supit, Head of Public Relations OVO.

Harumi menegaskan, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan dibawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.

Dari informasi dari sumber internal OVO yang lain, fitur multi finance OVO Finance Indonesia memang tidak pernah digunakan juga dia aplikasi dompet digital.

Karena untuk sektor pembiayaan, mereka sudah memiliki layanan OVO Paylater yang digerakkan oleh anak perusahaannya yaitu PT Indonusa Bara Sejahtera.

Sebelumnya ini adalah startup P2p lending bernama Taralite yang kemudian diakuisisi oleh OVO. Taralite atau kemudian menjadi OVO Paylater telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dompet digital OVOOtoritas Jasa KeuanganPT OVO Finance IndonesiaPT Visionet Internasional
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Momentum Hari Pahlawan, Kabinda Sumut Vaksin Veteran di Kota Medan

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Anugrahkan Gelar Pahlawan Nasional 2021 dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Bagi Nakes yang Gugur

RelatedPosts

Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

Muhadjir: Penyelenggaraan Haji 2026 Catat Banyak Kemajuan

6 Juli 2026
Oplus_131072

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

6 Juli 2026

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Pastikan Tidak Beratkan Jemaah

6 Juli 2026

Mendag Budi Santoso Raih Penghargaan Penggerak Transformasi Ekonomi Desa di detikBali-Nusra Awards 2026

6 Juli 2026
BPJT dan Roatex masih mematangkan skenario teknis sebelum uji coba MLFF. (Istimewa)

BPJT Matangkan Skenario Uji Coba MLFF, Lokasi dan Jadwal Masih Menunggu Kesiapan Teknis

6 Juli 2026
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Anugrahkan Gelar Pahlawan Nasional 2021 dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Bagi Nakes yang Gugur

Profile Empat Tokoh Penerima Anugerah Gelar Pahlawan Nasional 2021

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim Portugal harus mengakui kekalahannya saat meladeni Tim Spanyol dengan skor 1-0 di menit terakhir 90+1

Portugal Tumbang di Injury Time, Gol Mikel Merino Antar Spanyol ke Perempat Final Piala Dunia 2026

7 Juli 2026

Aktivitas Ponton Isap Produksi Siluman di Laut Cupat Penyusuk Jadi Sorotan Warga

7 Juli 2026
PKBM Laskar Pena Cianjur

PKBM Laskar Pena Gelar Perpisahan Warga Belajar, Dihadiri Unsur Pemerintah hingga Anggota DPRD Kabupaten Cianjur

6 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pakenjeng Teguhkan Komitmen Polri Mengabdi untuk Masyarakat

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

Banyak Tak Lolos SPMB SMP Meski Domisili di Sekitar Sekolah Negeri Tujuan, Orang Tua Meradang

6 Juli 2026

Muhadjir: Penyelenggaraan Haji 2026 Catat Banyak Kemajuan

6 Juli 2026
Oplus_131072

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

6 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com