• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

MA Benarkan Kabulkan Gugatan Cabup Ogan Ilir Ilyas

Redaksi oleh Redaksi
28 Oktober 2020
di Kabar Pemilu
A A
0
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro. (*)

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, membenarkan bahwa MA mengabulkan gugatan calon Bupati Ogan Ilir, Iyas Panji Alam atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Benar Pak sudah diputus,” kata Andi Samsan Nganro, Selasa sore (27/10/2020).

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

Andi berjanji akan mengecek apakan putusan itu tayang di situs MA atau tidak.

Ilyas sendiri tampak sangat gembira dengan putusan MA tersebut. Dengan adanya keputusan itu, ia dan pasangannya Endang, kembali bisa bertarung di Pilkada 9 Desember 2020.

Ia bahkan memuji para hakim di MA dengan menyebut telah bekerja dengan profesional.

“Alhamdulillah, Allah SWT menggerakkan hati para hakim, mana yang hak dan batil. Betul-betul kerja profesional seusai prosedur, ada payung hukum yang benar-benar ditaati penegak hukum kita,” ujar Ilyas saat ditemui wartawan pada Selasa sore (27/10/2020).

Ilyas mengaku, setelah ada putusan KPU yang membatalkan pencalonannya, ia tak berhenti memanjatkan doa. Dan ia sendiri yakin akan memenangkan gugatan di MA.

Ilyas mengaku dalam waktu tersisa ini akan memanfaatkan waktu jelang Pilkada dengan berkampanye di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPU Ogan Ilir Massuyarti menyatakan belum menerima salinan putusan MA soal permohonan Ilyas-Endang.

“Belum terima putusan itu,” katanya.

Hal sama diungkapkan Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana. Ia mengatakan pihaknya dan KPU OI masih menunggu salinan putusan secara resmi.

“Kita masih menunggu putusan resminya,” tandasnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah di Indonesia

Menurut Kelly, jika benar MA mengabulkan gugatan Ilyas Panji Alam, maka KPU Ogan Ilir akan menindaklanjutinya sehingga Ilyas dan Endang menjadi peserta Pilkada Ogan Ilir kembali.

“Maksimal 3 hari keputusan setelah diterima,” kata Kelly.

Seperti diketahui, pasangan Bupati/Wakil Bupati Ogan Ilir pada Pilkada 2020,Ilyas- Endang, melayangkan gugatan ke MA atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasinya dari Pilkada 2020.

Gugatan didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020, jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, pemohon HM Ilyas Panji Alam, termohon/ terdakwa KPU OI, diputus pada 27 Oktober, amar putusan mengabulkan permohonan pemohon.

Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH

Ketua Tim Hukum Ilyas-Endang, Andre Kusuma menambahkan, sekarang ini tim pemenangan menunggu KPU Ogan Ilir menerbitkan surat keputusan partisipasi Ilyas-Endang pada Pilkada.

“Paling lambat tujuh hari setelah gugatan dikabulkan MA,” ucap Andre.

Andre menegaskan, keputusan MA mutlak dan tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

“Dan KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu,” ujar Andre. (Ref)

Tags: Andi Samsan NganroIlyas Panji AlamPilkada Ogan Ilir
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Paslon Nomor 2 Ogan Ilir Ilyas-Endang

Post Selanjutnya

Mengejutkan, Ronaldo Tiga Kali Positif Covid-19 dalam Sebulan Ini

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

28 Mei 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Post Selanjutnya
Cristiano Ronaldo.

Mengejutkan, Ronaldo Tiga Kali Positif Covid-19 dalam Sebulan Ini

Kepala Satgas Nasional Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (*)

Prihatin dengan Pandemi, Mantan Wapres Hingga Wartawan Senior Gagas Gerakan Sejuta Tes untuk Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Istimewa)

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026

Bursah Zarnubi Pastikan Tak Maju di Pilkada 2029, Siap Pensiun dari Dunia Politik

16 Juli 2026

DPR WAJIB SAHKAN UU PERAMPASAN ASET. JANGAN JADIKAN HAM SEBAGAI TAMENG KORUPTOR.

16 Juli 2026

PT SMB Cover 952 Peserta JKN di Sebagin, Permis dan Tiga Desa Lainnya, Anggaran Capai Rp199,9 Juta

16 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026

Eks Deputi Penindakan KPK Komjen Rudi Setiawan Resmi Dilantik sebagai Irjen Kemenimipas

16 Juli 2026

Tangsel Makin Terang! Pembangunan 3.280 Titik Lampu Jalan Dikebut, Progres Sudah 20 Persen

16 Juli 2026

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

16 Juli 2026

Pemkot Tangsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Setu

15 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mayor Teddy Indra Wijaya kini berpangkat Letnan Kolonel

    Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com