• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 22, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Tersangka Korupsi Rp 19,7 Miliar Proyek Pembangunan Kampus IPDN Minahasa

Redaksi oleh Redaksi
11 November 2021
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri RI Tahun Anggaran 2011.

Dua tersangka tersebut yaitu Dono Purwoko (DP) yang merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI Adhi Karya (PT AK) Persero Tbk dan Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Setelah memeriksa 113 saksi dan untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DP  selama 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rabu (10/11/2021).

RelatedPosts

Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 s.d  29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan terhadap Tersangka DJ belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.

“Perkara ini bermula dari pembahasan rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, pada sekitar awal tahun 2010,” jelas Karyoto.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT AK. Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT AK yang juga dihadiri pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.

Baca Juga  Apel Kesiapan Tim Gabungan Pencarian Pendaki yang Hilang di Kawasan Gunung Guntur, Garut.

Kemendagri menyepakati bahwa pengerjaan proyek konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabuapten Minahasa akan dilaksanakan oleh PT AK, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara TA 2011.

“Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan  konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara,  akan dilaksanakan oleh PT AK disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk ‘fee proyek’,” ungkap Karyoto.

Kemudian, pada Desember 2011, Tersangka DP diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100% kepada DJ, dimana progres pekerjaan baru terlaksana 89%. DJ kemudian memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Tersangka DP diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT. AK kepada DJ sebagai imbalan fee atas pelaksanaan proyek dimaksud pada periode November 2011 s.d April 2012,” papar Karyoto.

KPK selanjutnya menetapkan DP dan DJ sebagai Tersangka pada tahun 2018, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp. 19, 7 Miliar,” katanya.

Perbuatan PPK bersama-sama dengan penyedia Jasa dalam pengadaan barang dan jasa pembangunaan gedung Kampus IPDN Minahasa tersebut telah melanggar prinsip-prinsip transparansi, integritas, keadilan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan ekonomi yang bebas dari praktik-praktik korupsi.

Baca Juga  KPK Tunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt Direktur Penyelidikan Gantikan Brigjen Endar Priantoro

Perbuatan ini juga sangat mencenderai kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum dalam pembangunan ekonomi yang berkesimbangan.

“Untuk itu, KPK mengingatkan kepada PPK agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Para penyedia barang dan jasa juga harus berpegang pada prinsip-prinsip penyelenggaraan ekonomi yang adil, transparan, serta mengedepankan aturan-aturan yang berlaku dengan tidak hanya mengejar keuntungan semata,” pungkasnya.

*Sumber: Biro Hubungan Masyarakat/Siaran Pers KPK

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Adhi Karya Persero TbkIPDN Minahasa Sulawesi UtaraKementerian Dalam Negeri RISekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

TNI AD Bersama Pertamina Serahkan Bantuan Kios Kepada Pedagang UMKM Teluk Penyu Cilacap

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Inggris Terkait Tindak Lanjut Kerja Sama Ekonomi Strategis

RelatedPosts

Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

22 Desember 2025

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

21 Desember 2025

OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

20 Desember 2025
Kawah Kereta Api ikon unik di kawasan Wisata Alam dan Cagar Alam Kawah Kamojang di Dusun Kamojang, Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung(dok Berita Geothermal)

Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

20 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK

OTT di Kalsel, KPK Amankan Enam Orang Termasuk Kajari dan Kasi Intel HSU

19 Desember 2025

Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

17 Desember 2025
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Inggris Terkait Tindak Lanjut Kerja Sama Ekonomi Strategis

Sekretaris Mahkamah Agung Lantik Tujuh Hakim Tinggi Badan Pengawasan, Berikut Nama Hakim Tinggi yang Dilantik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

22 Desember 2025
COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria (kedua dari kanan) didampingi Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) menyapa dan memberikan semangat kepada relawan PLN yang turun membantu membantu masyarakat terdampak bencana setelah Apel Pelepasan Relawan BUMN Peduli pada Jumat (19/12) di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

Danantara Lepas 1.066 Relawan BUMN Peduli di Kualanamu, Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana

21 Desember 2025

Tali Kasih Natal Berlanjut, 98 Resolution Network Apresiasi Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

21 Desember 2025

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

21 Desember 2025

OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

20 Desember 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers di Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Alam, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat, 19 Desember 2025

Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan, Rp268 Miliar Dialokasikan untuk Penanganan Bencana

20 Desember 2025
Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangan pers di Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Alam, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025)

Penanganan Bencana Aceh-Sumatera Skala Nasional, Seskab: Semua Bergerak Sejak Detik Pertama

20 Desember 2025
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dalam acara Pencanangan Pemulihan Kampung Bersih Narkoba rangkaian acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, di Buffer Area IPC Tanjung Priok, Jakarta Utara

BNN Pulihkan Kampung Rawan Narkoba Lewat Program Kampung Harapan Bersinar di Muara Bahari

20 Desember 2025
Kawah Kereta Api ikon unik di kawasan Wisata Alam dan Cagar Alam Kawah Kamojang di Dusun Kamojang, Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung(dok Berita Geothermal)

Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

20 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • IJP Dr. H. Andry Wibowo, SIK., MH., M.Si., Anjak Utama Biro Pengkajian dan Jianbang Lemdiklat Polri dalam Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Polantas Serentak Seluruh Indonesia

    3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA Asal Bandung yang Menggeruduk UGM dan Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com