• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 22, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejari Binjay Tetapkan Satu Lagi Kasus Dugaan Korupsi Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Sumut

Redaksi oleh Redaksi
20 Agustus 2021
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan penahanan kasus dugaan korupsi rehabilitasi dan pemeliharaan pada satuan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provinsi Sumut.

Kajari Langkat, Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Boy Amali mengatakan, tersangka Agus Suti Nasution telah dititipkan di Rutan Binjai.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Untuk penahanan selama 20 hari kedepan, kita tempatkan tersangka Agus Suti Nasution di Rutan Binjai,” kata Boy Amali, Kamis (19/8/2021) sore.

RelatedPosts

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

Boy menjelaskankan, Agus Suti Nasution menjabat sebagai PPTK pada UPT kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan Binjai Dinas Bina Marga Bina Konstruksi) Propinsi Sumut. Pada panggilan pertama 12 Agustus 2021, Agus Suti Nasution tidak dapat hadir dengan pemberitahuan surat kalau yang bersangkutan sedang obname di rumah sakit, lalu kita jadwalkan panggilan kedua pada Kamis (19/8).

“Pada panggilan kedua ini, yang bersangkutan datang dan dilakukan pemeriksaan. Dengan pemeriksaan menyatakan sehat dan saudara Agus Suti Nasution, kita lakukan penahanan,” imbuhnya.

Disebutkan, sebelumnya, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Ir Dirwansyah, mantan Kepala UPT Jalan-Jembatan Propsu di Binjai terhitung tanggal 12 Agustus 2021 lalu.

Sementara itu, kata Boy Amali, terhadap tersangka Ir HM Efendi Pohan, mantan Kepala Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provsu pada panggilan pertama 12 Agustus 2021 dan panggilan ke 2, Kamis 19 Agustus 2021 tidak datang.

Baca Juga  Polri Selidiki Dugaan Korupsi di PLN Terkait Proyek PLTU di Kalbar

“Terhadap tersangka Ir Efendi Pohan pemanggilan ke dua juga dijadwalkan hari Kamis 19 Agustus 2021 dan panggilan ke dua kami pastikan telah sampai ke yang bersangkutan secara patut,” jelasnya.

Lanjut diterangkan, Surat panggilan ke dua melalui Sekda Propsu sebagai pembina kepegawaian tertinggi di Propsu juga kami pastikan telah sampai, serta kepada yang bersangkutan (Ir HM Efendi Pohan red) dan kantor yang bersangkutan.

“Bahwa sampai dengan sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi baik oleh yang bersangkutan ataupun PHnya tentang ke tidak hadiran tersangka hari ini di Kejari Langkat (panggilan ke dua),” katanya.

Tentunya, kata Boy, penyidik atas nama institusi/lembaga akan mempertimbangkan hal tersebut dengan baik dan tentunya akan mengambil sikap.

Diketahui, Ir. H. M. Efendi Pohan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Propinsi Sumut.

“Penyidik juga sedang fokus asset recoveri ( pemulihan keuangan negara dengan cara penelusuran aset atau kerugian negara yang hilang untuk semaksimal mungkin dapat segera di pulihkan),” tandas Boy menutup. (*)

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Propinsi SumutDugaan korupsiKejari Langkat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polres Garut Polda Jabar Amankan Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan Warga Cibiuk

Post Selanjutnya

Kemenkes Realisasikan Rp. 1,469 Triliun Tunggakan Insentif dan Santunan Tenaga Kesehatan Tahun 2020

RelatedPosts

Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Post Selanjutnya

Kemenkes Realisasikan Rp. 1,469 Triliun Tunggakan Insentif dan Santunan Tenaga Kesehatan Tahun 2020

Mengenal Layanan Pengaduan Masyarakat di KPK RI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com