Tanpa Tandatangan Presiden, UU KPK Hasil Revisi Jadi UU No 19/2019

KABARIKU – UU KPK hasil revisi resmi menjadi undang-undang, meskipun tanpa tanda tangan Presiden RI. UU tersebut tercatat dalam lembaran negara sebagai UU No 19 2019 mengenai Perubahan UU KPK.

“Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019,” kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana seperti dilansir Antara, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019 atau 30 hari setelah rapat paripurna DPR yang mengesahkan revisi tersebut pada 17 September 2019 lalu. Sesuai dengan Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima dokumen Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.

“Dokumen UU 19 Tahun 2019 belum kami dapatkan sampai saat ini. Nanti jika sudah didapatkan segera dibahas,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Sementara itu, rencana pertemuan KPK dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pun pada Kamis (17/10/2019) batal dilaksanakan. Pertemuan untuk membahas UU KPK yang baru tersebut, menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati Iskak, diundur. (Ref)

Tinggalkan Balasan