• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 10, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

ADPPI : Cost Recovery dalam Pemanfaatan Panas Bumi Bisa Timbulkan Masalah Hukum

Redaksi oleh Redaksi
30 Juli 2020
di Ekonomi
A A
0
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin. (*)

Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Rencana pemerintah (Kementerian Energi Sumber Daya Mineral – (ESDM)) untuk menerapkan skema cost recovery dalam pengembangan panas bumi, dikritisi Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin menyatakan, skema cost recovery dalam pengembangan panas bumi tak memiliki landasan hukum kuat, bahkan bertentangan dengan UU Panas Bumi Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dan Tidak Langsung.

RelatedPosts

Menkeu Purbaya Sebut Skema Pajak Batu Bara di UU Cipta Kerja Bikin Penerimaan Negara Minus

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

Kemenkeu Buka Rekrutmen 300 Lulusan SMA untuk Petugas Bea Cukai 2025

“Skema cost recovery tak dikenal dalam pengembangan panas bumi untuk PLTP,” jelas Hasanuddin dalam siaran persnya yang diterima PABUMNews, Selasa malam (29/7/2020).

Menurutnya, UU Panasbumi dan PP mengamanatkan pembelian tenaga listrik yang bersumber dari panas bumi menggunakan skema harga keekonomian.

Hasanuddin juga menilai, jika Perpres yang memuat cost recovery benar-benar diberlakukan dalam pengembangan panas bumi, maka anggaran negara akan sangat terbebani sebab akan ada pengeluaran yang tidak sedikit dan akan menjadi beban di masa yang akan datang.

“Draft Perpres tersebut berdampak pada pengeluaran anggaran negara yang tidak sedikit dan tentu saja akan menjadi beban pengeluaran negara di masa yang akan datang,” ujarnya.

Menurut Hasanuddin, jika Perpres tersebut diterbitkan, itu artinya Presiden Jokowi menyetujui pengeluaran anggaran negara tanpa berbasis Undang-Undang.

“Dan hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Hasanuddin menyatakan, regulasi mengenai pemanfaatan panas bumi telah diatur secara tersendiri melalui UU khusus (UU Panas Bumi), dan pelaksanaannya telah ada Peraturan Pemerintah yang menjadi acuan para pihak (pemerintah, pengembang dan masyarakat).

Baca Juga  Ketua MA Lantik Lima Anggota BPK, Satunya Aktivis Pius Lustrilanang

“Berkenaan dengan ini, ADPPI menyarankan pihak Kementerian ESDM (Ditjen EBTKE) kembali merumuskan skema keekonomian dalam penentuan tariff tenaga listrik dari panas bumi, karena hal tersebut merupakan perintah dari Undang-Undang,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, melihat draft Perpres Harga EBT, skema cost recovery akan diberlakukan terhadap pengembangan panas bumi. Diketahui skema itu telah diberlakukan pemerintah pada pengembangan minyak dan gas (migas). Dengan skema itu, pemerintah akan mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan oleh pengembang panas bumi, baik dalam tahap eksplorasi maupun tahap pembangunan infratruktur.

Pasal 31 draft Perpres EBT menyatakan:

Ayat 1: pemerintah dapat memberikan kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada: pemegang Izin Panas Bumi (IPB), pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan/atau, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi.

Ayat 2, kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pemberian sejumlah dana atas kegiatan eksplorasi dan pengembangan infrastruktur.

Ayat 3, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah Commercial Operation Date (COD).

Ayat 4, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dengan ketentuan:
WKP tidak dilakukan pengeboran eksplorasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan IPB diterbitkan setelah peraturan presiden ini diundangkan.

Ayat 5, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dengan ketentuan: Kegiatan eksplorasi dilakukan dalam rangka pengembangan/ekspansi pada WKP; atau Kegiatan dilakukan pada area prospek yang berbeda dalam satu WKP yang dilakukan setelah peraturan presiden diundangkan.

Baca Juga  Premium dan Pertalite akan Dihapus, Ini Penjelasan Dirut Pertamina

Ayat 6, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dengan ketentuan: kegiatan eksplorasi dilakukan dalam rangka pengembangan ekspansi pada area WKP atau kegiatan eksplorasi dilakukan pada area prospek yang berbeda dalam satu WKP yang dilakukan setelah peraturan presiden.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ADPPIcost recoverypanas bumi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemilik Kampung Sampireun dan Bumbu Desa Arief S Wirawangsadita Meninggal Dunia

Post Selanjutnya

Pemerintah Gulirkan Bansos Baru, UMKM Dapat Rp 2,4 Juta dan Korban PHK Rp 2 Juta

RelatedPosts

Pemerintah menyiapkan bea keluar setelah restitusi PPN batu bara menekan penerimaan negara.(Foto: Istimewa)

Menkeu Purbaya Sebut Skema Pajak Batu Bara di UU Cipta Kerja Bikin Penerimaan Negara Minus

10 Desember 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

17 November 2025
Kemenkeu membuka rekrutmen 300 lulusan SMA untuk memperkuat tenaga lapangan Bea Cukai pada 2025 (Foto: Ist)

Kemenkeu Buka Rekrutmen 300 Lulusan SMA untuk Petugas Bea Cukai 2025

14 November 2025
DPR menyetujui Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2026 dengan total belanja Rp168,08 triliun dan penerimaan Rp188,45 triliun (Foto: Ist)

Komisi XI Resmi Sahkan Anggaran BI 2026, Inilah Rincian Lengkapnya

14 November 2025

PT SMI Berikan Pembiayaan Proyek Energi Bersih PLTM Sion, Dukung Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di sela-sela acara Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar bertema “Digital Kuat, Ekonomi Meningkat, Ibu-Ibu Mekaar Pahlawan Keluarga Hebat” di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Sabtu (8/11/2025) (Foto: Kemkomdigi)

Menkomdigi Meutya Hafid: Perempuan Pelaku UMKM Adalah Pahlawan Ekonomi Nasional

10 November 2025
Post Selanjutnya
Budi Gunadi Sadikin. (*)

Pemerintah Gulirkan Bansos Baru, UMKM Dapat Rp 2,4 Juta dan Korban PHK Rp 2 Juta

Ajip Rosidi. Kanan: sampul belakang buku "Manusia Sunda" yang disusun Ajip Rosidi. (*)

Tokoh Sastra Ajip Rosidi Meninggal Dunia, Dimakamkan di Magelang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (Foto:Istimewa)

KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Senyap

10 Desember 2025
Pemerintah menyiapkan bea keluar setelah restitusi PPN batu bara menekan penerimaan negara.(Foto: Istimewa)

Menkeu Purbaya Sebut Skema Pajak Batu Bara di UU Cipta Kerja Bikin Penerimaan Negara Minus

10 Desember 2025
Dampak Banjir Aceh-Sumatera

Masyarakat Sipil Layangkan Somasi ke Presiden Prabowo, Desak Penetapan Status Darurat Bencana Nasional

10 Desember 2025
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

10 Desember 2025

Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

10 Desember 2025
Prosesi Pertuaran dan Kesepakatan Kerjasama Indonesia-Pakistan di kediaman resmi PM Pakistan Shehbaz Sharif, Islamabad, Selasa (9/12/2025), dan disaksikan langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta PM Shehbaz

Indonesia-Pakistan Perkuat Kemitraan: Tujuh MoU dan Perjanjian Kerja Sama Resmi Disepakati

10 Desember 2025

Puncak 16 HAKTP 2025, DPPKBPPA Garut: Ajang Kampanye Bersama Melawan Kekerasan

10 Desember 2025

Fatayat NU Garut Rayakan Puncak 16 HAKTP 2025, Suarakan Penghapusan Kekerasan Perempuan dan Anak

10 Desember 2025
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (tengah) didampingi oleh Direktur Manajemen Proyek dan EBT PLN, Suroso Isnandar (kedua dari kanan), Direktur Distribusi PLN, Arsyadany G Akmalaputri (kiri), Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem PLN, Edwin Nugraha Putra (kanan) dan General Manager PLN UIW Aceh, Eddi Saputra (kedua dari kiri) dalam agenda Laporan dan Rapat Koordinasi bersama Menteri ESDM yang digelar secara daring di Banda Aceh pada Selasa (9/12).

Tantangan Pemulihan Listrik Aceh: PLN Minta Maaf dan Kerahkan Upaya Ekstra

10 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Copot Ketua DPC Aceh Selatan: Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com