• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

ADPPI : Cost Recovery dalam Pemanfaatan Panas Bumi Bisa Timbulkan Masalah Hukum

Redaksi oleh Redaksi
30 Juli 2020
di Ekonomi
A A
0
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin. (*)

Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Rencana pemerintah (Kementerian Energi Sumber Daya Mineral – (ESDM)) untuk menerapkan skema cost recovery dalam pengembangan panas bumi, dikritisi Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin menyatakan, skema cost recovery dalam pengembangan panas bumi tak memiliki landasan hukum kuat, bahkan bertentangan dengan UU Panas Bumi Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dan Tidak Langsung.

RelatedPosts

PNM Hadirkan Ruang Pintar Karangpawitan, Buka Akses Belajar Informal bagi Anak-Anak Garut

Ancaman Kelesuan Ekonomi di Akar Rumput Akibat Jeda Program Makan Bergizi

KRISTAInterFOOD 2026 Resmi Meluncur, Hadirkan Ribuan Pelaku Industri F&B di PIK 2

“Skema cost recovery tak dikenal dalam pengembangan panas bumi untuk PLTP,” jelas Hasanuddin dalam siaran persnya yang diterima PABUMNews, Selasa malam (29/7/2020).

Menurutnya, UU Panasbumi dan PP mengamanatkan pembelian tenaga listrik yang bersumber dari panas bumi menggunakan skema harga keekonomian.

Hasanuddin juga menilai, jika Perpres yang memuat cost recovery benar-benar diberlakukan dalam pengembangan panas bumi, maka anggaran negara akan sangat terbebani sebab akan ada pengeluaran yang tidak sedikit dan akan menjadi beban di masa yang akan datang.

“Draft Perpres tersebut berdampak pada pengeluaran anggaran negara yang tidak sedikit dan tentu saja akan menjadi beban pengeluaran negara di masa yang akan datang,” ujarnya.

Menurut Hasanuddin, jika Perpres tersebut diterbitkan, itu artinya Presiden Jokowi menyetujui pengeluaran anggaran negara tanpa berbasis Undang-Undang.

“Dan hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Hasanuddin menyatakan, regulasi mengenai pemanfaatan panas bumi telah diatur secara tersendiri melalui UU khusus (UU Panas Bumi), dan pelaksanaannya telah ada Peraturan Pemerintah yang menjadi acuan para pihak (pemerintah, pengembang dan masyarakat).

Baca Juga  ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

“Berkenaan dengan ini, ADPPI menyarankan pihak Kementerian ESDM (Ditjen EBTKE) kembali merumuskan skema keekonomian dalam penentuan tariff tenaga listrik dari panas bumi, karena hal tersebut merupakan perintah dari Undang-Undang,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, melihat draft Perpres Harga EBT, skema cost recovery akan diberlakukan terhadap pengembangan panas bumi. Diketahui skema itu telah diberlakukan pemerintah pada pengembangan minyak dan gas (migas). Dengan skema itu, pemerintah akan mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan oleh pengembang panas bumi, baik dalam tahap eksplorasi maupun tahap pembangunan infratruktur.

Pasal 31 draft Perpres EBT menyatakan:

Ayat 1: pemerintah dapat memberikan kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada: pemegang Izin Panas Bumi (IPB), pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan/atau, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi.

Ayat 2, kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pemberian sejumlah dana atas kegiatan eksplorasi dan pengembangan infrastruktur.

Ayat 3, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah Commercial Operation Date (COD).

Ayat 4, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dengan ketentuan:
WKP tidak dilakukan pengeboran eksplorasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan IPB diterbitkan setelah peraturan presiden ini diundangkan.

Ayat 5, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dengan ketentuan: Kegiatan eksplorasi dilakukan dalam rangka pengembangan/ekspansi pada WKP; atau Kegiatan dilakukan pada area prospek yang berbeda dalam satu WKP yang dilakukan setelah peraturan presiden diundangkan.

Baca Juga  Bukti Kolaborasi dengan Polri yang Nyata, Serapan Jagung Bulog Melejit 16 Ribu Ton dalam Sebulan

Ayat 6, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dengan ketentuan: kegiatan eksplorasi dilakukan dalam rangka pengembangan ekspansi pada area WKP atau kegiatan eksplorasi dilakukan pada area prospek yang berbeda dalam satu WKP yang dilakukan setelah peraturan presiden.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ADPPIcost recoverypanas bumi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pemilik Kampung Sampireun dan Bumbu Desa Arief S Wirawangsadita Meninggal Dunia

Post Selanjutnya

Pemerintah Gulirkan Bansos Baru, UMKM Dapat Rp 2,4 Juta dan Korban PHK Rp 2 Juta

RelatedPosts

PNM Hadirkan Ruang Pintar Karangpawitan, Buka Akses Belajar Informal bagi Anak-Anak Garut

24 Juni 2026

Ancaman Kelesuan Ekonomi di Akar Rumput Akibat Jeda Program Makan Bergizi

24 Juni 2026
Peluncuran KRISTAInterFOOD 2026 menandai komitmen baru dalam membangun koneksi bisnis industri F&B Indonesia.(Irfan/kabariku.com)

KRISTAInterFOOD 2026 Resmi Meluncur, Hadirkan Ribuan Pelaku Industri F&B di PIK 2

23 Juni 2026
Oplus_131072

Kemendag Fasilitasi Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop, Perkuat Perlindungan Transaksi Digital

23 Juni 2026

Kemendag Lepas Ekspor Fabrikasi Baja ke Kanada, Nilainya Capai Rp3,85 Miliar

23 Juni 2026

Resmikan Jalan Inpres di Sampang, Presiden Prabowo Janji Tingkatkan Biaya Pembangunan Desa

23 Juni 2026
Post Selanjutnya
Budi Gunadi Sadikin. (*)

Pemerintah Gulirkan Bansos Baru, UMKM Dapat Rp 2,4 Juta dan Korban PHK Rp 2 Juta

Ajip Rosidi. Kanan: sampul belakang buku "Manusia Sunda" yang disusun Ajip Rosidi. (*)

Tokoh Sastra Ajip Rosidi Meninggal Dunia, Dimakamkan di Magelang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

24 Juni 2026
Oplus_131072

Benyamin Wacanakan Pendidikan Informal Gratis untuk Perluas Akses Belajar Warga Tidak Mampu

24 Juni 2026

Soal Isu Awasi Gibran, Gerindra Ungkap Potensi Pecah Belah di Internal Pemerintah

24 Juni 2026

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

24 Juni 2026

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

24 Juni 2026
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa memicu kemarahan loyalis Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (23/06) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

24 Juni 2026

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com