• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Budi Santoso Tersandung Korupsi Setelah Berkiprah 30 Tahun di PT DI

Redaksi oleh Redaksi
13 Juni 2020
di Dwi Warna
A A
0
Budi Santoso. (*)

Budi Santoso. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia (DI) sejak Jumat sore (12/6/2020).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mereka adalah Budi Santoso (BS), mantan Dirut PT DI dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ), mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah. Budi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Irzal ditahan di Rutan KPK di belakang Gedung Merah Putih.

RelatedPosts

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama tahun 2007-2017. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp205,3 miliar dan USD 8,65 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).

Profil Budi Santoso

Budi Santoso merupakan orang asli PT DI. Ia bergabung di perusahaan pesawat terbang milik pemerintah tersebut sejak 1987, saat PT DI masih bernama IPTN (Industri Pesawat Terbang Nusantara). Dengan demikian, hingga akhir masa jabatannya sebagai Dirut di PT DI tahun 2017, Budi telah berkiprah selama 30 tahun di perusahaan tersebut.

Doktor Robotika jebolan Katholieke Universiteit Leuven, Belgia ini menjadi Dirut PT DI sejak tahun 2007, menggantikan Muhammad Nuril Fuad (saat itu masih Direktur Umum). Sebelum ditunjuk menjadi Dirut PT DI, Budi menjabat sebagai Dirut PT Pindad.

Penunjukkan Budi menjadi Dirut PT DI dilakukan di masa-masa PT DI di ambang kehancuran. Bahkan, karena tak bisa membayar dana pensiun karyawan, pajak dan pembayaran kewajiban lainnya PT DI saat itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pada 4 September 2007. Namun sebulan kemudian, keputusan pailit tersebut dibatalkan seiring dengan masuknya Budi Santoso sebagai Dirut.

Baca Juga  Mangkir Tanpa Konfirmasi Panggilan Tim Penyidik. KPK Ingatkan Istri dan Anak Lukas Enembe Kooperatif

Prestasi Budi pun tak jelek. Di bawah komandonya, operasional PT DI dinilai menggeliat. Bahkan pada tahun 2012, PT DI berhasil mengekspor pesawat CN235 pesawat ke Korea Selatan.

KPK Sita Uang dan Properti Senilai Rp 18,6 miliar

Namun lepas dari kenerjanya, KPK kini telah menetapkan Budi sebagai tersangka bersama mantan anak buahnya. Berbarengan dengan penetapan tersangka dan penahanan keduanya, KPK juga menyita sejumlah aset properti dan pemblokiran uang tunai. Total uang dan barang yang disita KPK senilai Rp 18,6 miliar.

“Dalam kesempatan ini, KPK sudah melakukan penyitaan properti dan pemblokiran uang tunai yang hari ini kurang-lebih Rp 18,6 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).

Kronologis

Dugaan korupsi yang dilakukan Budi dan Irzal dilakukan sejak tahun 2008. Disebutkan Firli, mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh direktur aircraft integration dengan direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

“Atas kontrak kerjasama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama,” kata Firli.

Firli menambahkan, pada tahun 2011, PT Dirgantara Indonesia melakukan pembayaran nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada 6 perusahaan tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan USD 8,65 juta.

Bahwa setelah keenam perusahaan tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) diantaranya Budi Santoso, Irzal Rizaldi, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

Baca Juga  Executive Briefing, KPK Perkuat Integritas Penyelenggara Negara di Kemendikbudristek

Budi dan Irzal disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana.

Ketua KPK menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Budi Santosokorupsi PT DI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PSBB Jabar Kembali Diperpanjang, Garut Kini Masuk Zona Kuning

Post Selanjutnya

PKPU Jadwal Pilkada 2020 Diundangkan, Penyelenggara Pilkada Adhoc Diaktifkan Lagi 15 Juni

RelatedPosts

Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025
Post Selanjutnya

PKPU Jadwal Pilkada 2020 Diundangkan, Penyelenggara Pilkada Adhoc Diaktifkan Lagi 15 Juni

Mulai Hari Ini Tahapan Pilkada Dilanjutkan, PPS Diaktifkan Kembali

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo mencium Hajar Aswad saat menunaikan ibadah Umrah di Arab Saudi, Kamis, 3 Juli 2025/Instagram @presidenrepublikindonesia

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Salat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

3 Juli 2025
E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.