• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Desember 23, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan 14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Ketuk Palu

Redaksi oleh Redaksi
31 Januari 2020
di Dwi Warna
A A
0
Gedung KPK (Foto: Has/Kabariku)

Gedung KPK (Foto: Has/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka baru kasus suap ketuk palu yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dalam kasus ini, sebelumnya, KPK telah menetapkan 50 anggota DPRD Sumut dan mereka sudah divonis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, ke-14 tersangka baru tersebut merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

RelatedPosts

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

OTT di Kalsel, KPK Amankan Enam Orang Termasuk Kajari dan Kasi Intel HSU

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk penyidikan ke 14 anggota DPRD periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 tersebut,” ungkap Ali Fikri di Gedung Dwi Warna KPK, Jakarta, Kamis (30/12020).

Ke-14 tersangka diduga menerima gratifikasi untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014, dan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Penyidik, lanjut Ali, telah mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan rekaman elektronik terkait penetapan ke-14 tersangka tersebut. Mereka diduga kuat menerima fee dari Gatit Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara saat itu.

“Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ujar Ali.

Baca Juga  Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Diketahui, dalam kasus suap ini, mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho telah divonis dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 9 Maret 2017 lalu.

Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar. Gatot sendiri kini menjalani sisa masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Diberitakan pula , dalam kasus ini, anggota DPRD Sumut yang telah divonis menerima uang suap dalam jumlah beragam, antara Rp 300 juta hingga Rp 850 juta per orang. Uang yang mereka terima ini ada yang menyebut sebagai uang ketuk palu. Pasalnya, diajukan kepada gubernur sebagian besar untuk memperlancar ketuk palu, yaitu ketuk palu pengesahan LKPJ, ketuk palu pengesahan persetujuan perubahan APBD dan ketuk palu pengesahan APBD.

Untuk memenuhi permintaan anggota DPRD ini, Gatot Pujo di antaranya sempat mengumpulkan uang dari dinas-dinas di lingkungan Pemrop Sumut. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Baju dan BH Seorang Biduan Jadi Barang Bukti Polisi, Ini Ceritanya

Post Selanjutnya

Kerajaan Fiktif Marak, Kapolri: Mungkin Kepingin Banyak yang Jadi Raja, Tapi Pasti akan Ditindak

RelatedPosts

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

21 Desember 2025

OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

20 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK

OTT di Kalsel, KPK Amankan Enam Orang Termasuk Kajari dan Kasi Intel HSU

19 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan PPK BTP Medan, Tersangka Kasus Suap Pengondisian Proyek Jalur Kereta DJKA

15 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025
Post Selanjutnya
Kapolri Jenderal Idham Azis. (*)

Kerajaan Fiktif Marak, Kapolri: Mungkin Kepingin Banyak yang Jadi Raja, Tapi Pasti akan Ditindak

Presiden Instruksikan Penjemputan WNI di Wuhan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara minta maaf kepada warga dan menyampaikan pesan khusus untuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi(Foto:Ist)

Usai Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf: Inilah Pesan untuk Dedi Mulyadi

22 Desember 2025
Inilah sejarah Hari Ibu Nasional 22 Desember yang berawal dari Kongres Perempuan Indonesia 1928 (Foto:Ist)

Sejarah Hari Ibu Nasional 22 Desember dan Akar Perjuangan Perempuan

22 Desember 2025
Klaim peran Serikat Nelayan Indonesia dalam sejumlah kebijakan perikanan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.(Foto:Istimewa)

Klaim Peran SNI dalam Kebijakan Perikanan Dipersoalkan Sejumlah Kalangan

22 Desember 2025

Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

22 Desember 2025
COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria (kedua dari kanan) didampingi Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) menyapa dan memberikan semangat kepada relawan PLN yang turun membantu membantu masyarakat terdampak bencana setelah Apel Pelepasan Relawan BUMN Peduli pada Jumat (19/12) di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

Danantara Lepas 1.066 Relawan BUMN Peduli di Kualanamu, Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana

21 Desember 2025

Tali Kasih Natal Berlanjut, 98 Resolution Network Apresiasi Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

21 Desember 2025

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

21 Desember 2025

OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

20 Desember 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers di Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Alam, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat, 19 Desember 2025

Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan, Rp268 Miliar Dialokasikan untuk Penanganan Bencana

20 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • IJP Dr. H. Andry Wibowo, SIK., MH., M.Si., Anjak Utama Biro Pengkajian dan Jianbang Lemdiklat Polri dalam Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Polantas Serentak Seluruh Indonesia

    3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com