Jakarta, Kabariku.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan mulai 2028 Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menjadi bagian dari komponen anggaran pendidikan dinilai sebagai momentum strategis untuk memperkuat kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN).
Simpul Aktivis Angkatan 1998 atau dikenal SIAGA 98 menilai perubahan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian tata kelola anggaran, tetapi juga harus dimanfaatkan pemerintah untuk membangun fondasi kelembagaan BGN yang lebih kuat, efektif, dan berkelanjutan.
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang secara khusus mengatur penguatan kelembagaan BGN.
“Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang secara khusus mengatur penguatan kelembagaan BGN,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya.
Menurutnya, regulasi yang lebih jelas akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi BGN dalam menjalankan mandat meningkatkan kualitas gizi masyarakat secara berkelanjutan.
SIAGA 98 mengusulkan agar BGN dikembangkan sebagai lembaga yang lebih mandiri dengan fokus utama pada percepatan penanganan stunting serta peningkatan status gizi peserta didik.
Selain itu, BGN dinilai perlu memiliki struktur organisasi hingga tingkat provinsi guna memperkuat koordinasi, pengawasan, dan efektivitas pelaksanaan program di daerah.
Tak hanya aspek kelembagaan, SIAGA 98 juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dapur Program MBG yang selama ini dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk mekanisme kerja sama dengan yayasan maupun mitra pelaksana.
“Momentum ini juga menjadi waktu yang tepat untuk menata kembali konsep SPPG agar menjadi dapur milik negara yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” kata Hasanuddin.
Menurut SIAGA 98, model tersebut akan meningkatkan keberlanjutan program, menjaga standar kualitas layanan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Lebih lanjut, organisasi tersebut menyatakan optimistis Kepala BGN Sudaryono memiliki kapasitas untuk melakukan pembenahan kelembagaan sekaligus membangun sistem penganggaran yang lebih mandiri, adaptif, dan berorientasi pada efektivitas pelaksanaan program.
SIAGA 98 berharap putusan MK menjadi titik awal transformasi kelembagaan BGN di bawah kepemimpinan Sudaryono.
“Momentum ini tepat untuk membangun kelembagaan yang lebih kuat, profesional, dan independen sehingga BGN tidak hanya berhasil mengelola Program MBG, tetapi juga menjadi institusi strategis dalam upaya nasional menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” tandasnya.*
Baca juga :


















Discussion about this post