Jakarta, Kabariku – Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdiannya selama kurang lebih tujuh tahun memimpin bank sentral Indonesia.
Pemerintah juga memastikan proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo Hadi.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian dengan hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, selama proses transisi jabatan Gubernur BI akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai pejabat gubernur sementara.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.
Ia menegaskan pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Pemerintah memastikan seluruh fungsi bank sentral, khususnya dalam menjaga stabilitas moneter dan mendukung perekonomian nasional, tetap berjalan secara optimal.
Menurut Prasetyo, koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia juga akan terus diperkuat, terutama dalam menyelaraskan kebijakan moneter dan fiskal guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang. Bank Indonesia memiliki peran menjaga moneter kita, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tutupnya.*



















Discussion about this post