Jakarta, Kabariku – SIAGA 98 meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan kepastian hukum dalam menangani dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menegaskan bahwa penyidikan dugaan TPPU harus dibangun berdasarkan pembuktian yang jelas terhadap tindak pidana asal (predicate crime).
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengungkap terlebih dahulu dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi sumber asal-usul harta yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal,” ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Ia menilai penyidik perlu mendalami secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang disebut-sebut berkaitan dengan sejumlah perkara, seperti peristiwa blackout PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, sebelum menyusun konstruksi hukum terkait dugaan TPPU.
Menurut SIAGA 98, proses tersebut penting agar penanganan perkara memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Hasanuddin juga menyoroti informasi yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, pemberitaan selama ini lebih banyak berfokus pada temuan uang tunai dan emas dalam jumlah besar, sementara penjelasan mengenai dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan belum disampaikan secara utuh.
“Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai konstruksi perkara, sehingga proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
SIAGA 98 menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dengan berpedoman pada alat bukti yang sah dan cukup, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.*
Baca juga :




















Discussion about this post