Jakarta, Kabariku.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menyusul bentrokan berdarah yang terjadi di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Koalisi menilai tragedi tersebut menjadi peringatan serius bahwa pembangunan ekonomi desa tidak boleh mengabaikan persoalan sengketa tanah, hak masyarakat adat, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (21/7/2026), koalisi menyampaikan belasungkawa atas korban jiwa, korban luka, dan kerusakan rumah warga akibat bentrokan antara masyarakat Desa Waiburak dan Desa Narasaosina yang terjadi pada 18 Juli 2026.
Menurut koalisi, insiden tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai konflik horizontal antarwarga. Peristiwa itu dinilai mencerminkan kegagalan negara dalam mencegah eskalasi konflik agraria, melindungi hak masyarakat adat, serta memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai prinsip hukum dan menghormati ruang hidup masyarakat.
Berdasarkan berbagai laporan, bentrokan tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia, sejumlah warga mengalami luka-luka, serta sekitar 20 rumah terbakar. Konflik disebut dipicu sengketa batas tanah dan klaim kepemilikan lahan yang dikaitkan dengan rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Padahal sebelumnya pemerintah menyatakan pembangunan fisik KDMP hanya dapat dilakukan di atas lahan yang berstatus clean and clear atau bebas sengketa.
Koalisi menegaskan konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman, perlindungan diri, keluarga, harta benda, dan martabat. Karena itu, jatuhnya korban jiwa serta rusaknya permukiman warga dinilai menunjukkan negara belum menjalankan kewajibannya dalam melakukan pencegahan konflik, deteksi dini, maupun penyelesaian sengketa secara efektif sebelum kekerasan meluas.
Selain itu, koalisi mengingatkan bahwa konstitusi juga mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
Pembangunan KDMP Diminta Tidak Mengabaikan Sengketa Lahan
Koalisi menilai setiap pembangunan fasilitas KDMP harus berlandaskan prinsip legalitas, kepastian hak atas tanah, kesesuaian tata ruang, perlindungan lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Apabila lahan masih disengketakan atau diklaim sebagai tanah ulayat, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dinilai tidak boleh mendorong ataupun memberikan legitimasi terhadap pemanfaatan lahan tersebut sebelum status hukumnya diselesaikan secara sah, terbuka, dan adil.
Menurut koalisi, tanpa kepastian hukum atas tanah, program KDMP berpotensi berubah dari instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi pemicu konflik baru di tingkat desa.
Koalisi juga menekankan bahwa korban konflik di Adonara harus memperoleh pemulihan secara menyeluruh, sementara proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan harus dilakukan secara tuntas dan tidak memihak.
Mereka menyebut bentrokan tersebut berdampak pada hak hidup, rasa aman, tempat tinggal, pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga hak masyarakat adat atas tanah dan identitas budayanya.
“Negara tidak boleh membiarkan warga menanggung sendiri beban konflik melalui pengungsian, kehilangan tempat tinggal, trauma, dan putusnya layanan dasar,” tulis koalisi dalam pernyataannya.
Koalisi Kritik Pelibatan TNI dalam Program KDMP
Selain menyoroti konflik agraria, Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkritik keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut mereka, pelibatan TNI dalam percepatan pembangunan gerai, gudang, survei lokasi, mobilisasi masyarakat, pengamanan hingga pengawasan KDMP merupakan bentuk perluasan peran militer ke ranah sipil yang berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan urusan pemerintahan sipil.
Koalisi menilai program koperasi desa merupakan agenda pemberdayaan ekonomi masyarakat yang semestinya dijalankan oleh pemerintah sipil, pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat, bukan melalui pendekatan militer.
Mereka juga mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi pasca-Reformasi, prinsip supremasi sipil harus tetap dijaga sehingga militer tidak mengambil alih fungsi pemerintahan rutin maupun pembangunan ekonomi desa.
Menurut koalisi, alasan efisiensi, percepatan pembangunan, ataupun operasi militer selain perang tidak dapat dijadikan dasar untuk menormalisasi keterlibatan militer dalam program-program sipil.
Koalisi bahkan menilai pelibatan aparat dalam proyek yang masih menyisakan persoalan sengketa lahan berpotensi mempersempit ruang dialog, memperkeras posisi para pihak, dan mempercepat eskalasi konflik sosial.
Soroti Tata Kelola Program Koperasi Desa Merah Putih
Dalam pernyataannya, koalisi juga mengungkap sejumlah persoalan tata kelola yang dinilai perlu dievaluasi dalam pelaksanaan KDMP.
Beberapa di antaranya meliputi pembentukan koperasi yang dinilai bersifat instruksional dari atas, dugaan pencantuman nama warga sebagai anggota tanpa persetujuan, penunjukan pengurus yang tidak melalui musyawarah, potensi tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga kekhawatiran keterkaitan program dengan penggunaan dana desa.
Selain itu, koalisi menyoroti kerja sama pemerintah, BUMN, dan TNI dalam percepatan pembangunan puluhan ribu gerai serta gudang koperasi di berbagai daerah.
Di sejumlah wilayah, perangkat desa disebut diminta menyediakan lahan baru sesuai spesifikasi program, sementara opsi memanfaatkan aset desa atau bangunan koperasi yang telah tersedia dinilai belum menjadi prioritas.
Menurut koalisi, kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa percepatan pembangunan lebih berorientasi pada pencapaian target fisik dibanding kebutuhan masyarakat, prinsip koperasi, dan kedaulatan desa.
Delapan Tuntutan kepada Pemerintah
Atas berbagai persoalan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah.
Di antaranya meminta Presiden, Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur menghentikan seluruh rencana pemanfaatan lahan yang masih disengketakan atau diklaim sebagai tanah ulayat untuk pembangunan KDMP.
Koalisi juga mendesak Kepolisian dan Kejaksaan mengusut tuntas bentrokan di Adonara secara imparsial, memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban, meminta Komnas HAM, Ombudsman, dan Komnas Perempuan melakukan pemantauan independen, serta mendorong DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan KDMP.
Selain itu, koalisi meminta Presiden melakukan moratorium pembangunan fisik KDMP di wilayah yang masih memiliki sengketa tanah, konflik sosial, maupun penolakan masyarakat hingga tersedia audit independen.
Mereka juga mendesak pemerintah bersama Panglima TNI meninjau ulang seluruh bentuk kerja sama yang memberikan peran kepada TNI dalam program KDMP dan mengembalikan seluruh proses pelaksanaan program kepada mekanisme sipil melalui musyawarah desa yang demokratis, sukarela, dan bebas dari intimidasi.




















Discussion about this post