• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, November 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Koalisi Masyarakat Sipil ke Komnas HAM Sampaikan Problematis Penyusunan dan Pasal di Revisi UU TNI-Polri

Redaksi oleh Redaksi
7 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan audiensi dengan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai upaya dari Pemerintah Melakukan Revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.

“Kami menyampaikan kajian dan pendapat kepada Komnas HAM perihal akan dibahasnya RUU TNI dan RUU Polri oleh Presiden dan DPR yang menurut kami melanggar prosedur pembentukan perundang-undangan, prinsip hak asasi manusia dan demokrasi,” kata Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Rabu (07/08/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam audiensi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan berbagai masalah mulai dari soal penyusunan maupun Pasal-Pasal yang problematis.

RelatedPosts

Kepala BNN Tinjau Tiga Lembaga Rehabilitasi di Jakarta-Bogor, Pastikan Layanan Humanis Berstandar SNI

Produksi Beras Diproyeksikan Tembus 34,7 Juta Ton, Komisi IV Dorong Kemandirian Pangan

RUU KUHAP Melaju ke Paripurna: Komisi III Pastikan Tak Ada Penghapusan Pasal 6, Polri Penyidik Utama

“Kami menyampaikan perihal perencanaan dan penyusunan misalnya, pemerintah cenderung tergesa-gesa serta mengabaikan partisipasi publik secara bermakna sehingga jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi,” ungkapnya.

Menurutnya, adanya pembahasan yang tidak transaparan dan partisipatif memperlihatkan ketidakpedulian terhadap aspirasi rakyat.

“Selain itu dalam hal RUU Kepolisian, kami memandang RUU ini jelas bukan untuk melindungi rakyat tapi hanya dibuat untuk melindungi kekuasaan,” terangnya.

Banyak Pasal dalam RUU tersebut, lanjut Andi, yang bermasalah dan akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta pengkerdilan kebebasan sipil.

Dirinya mencontohkan, sebagai contoh Pasal Rancangan Pasal 14 ayat (1) huruf b RUU Kepolisian menyatakan bahwa Polri memiliki tugas untuk melakukan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengamanan ruang siber.

Baca Juga  Membuat dan Memperpanjang SIM C Makin Mudah: Bisa Online, Tes Lintasan Zig-zag pun Ditiadakan

“Pasal ini berisiko digunakan sebagai justifikasi untuk mengawasi dan menargetkan warga negara yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Penyalahgunaan wewenang ini berpotensi besar melanggar hak asasi manusia seperti hak atas kebebasan berekspresi,” terangnya.

Lalu meluasnya kewenangan intelkam yang dapat memperburuk ragam masalah intelijen, sebab jika dilihat pada Pasal 16A dan 16B ayat (2) Kewenangan Polri untuk melakukan deteksi dini bagi ancaman terhadap “kepentingan nasional” bermasalah karena penggunaan istilah “kepentingan nasional” dalam pasal tersebut sangat luas dan multitafsir.

Hal tersebut berpotensi dapat dengan “leluasa” mengawasi setiap tindakan warga negara yang kritis terhadap pemerintah dengan dasar “kepentingan nasional”.

“Khusus RUU TNI, kami memberikan pandangan bahwa RUU tersebut berpotensi memberikan ruang seluas-luasnya bagi prajurit TNI aktif menempati dan mendominasi posisi strategis di kementrian/lembaga sesuai dengan subjektivitas Presiden,” urai Andi.

Dia menjelaskan, hal ini merupakan ancaman serius terhadap supremasi sipil dan demokrasi, selain itu dengan adanya Pasal ini menimbulkan risiko atau masalah baru, misalnya dalam membuat kebijakan publik, ada kecenderungan menggunakan pendekatan kebijakan berbasis keamanan, pengaruh militer dan memprioritaskan keamanan nasional di atas hak asasi manusia.

“Pendekatan ini dapat mengakibatkan tindakan yang represif dan masyarakat sipil menjadi korbannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyampaikan respon atas usulan penghapusan larangan TNI berbisnis. Pihaknya berpandangan bahwa usulan tersebut mencerminkan kemunduran dari upaya reformasi TNI.

Militer dipersiapkan untuk fokus pada peran dan fungsi yang utama yaitu menjalankan tugas-tugas pertahanan dan menghadapi perang bukan dalam urusan berbisnis.

“Sejarah pada pengalaman orde baru telah menunjukkan betapa besarnya daya rusak atas dampak dari campur tangan militer dalam ranah bisnis dan politik, sebuah langkah mundur yang harus dihindari untuk menjaga integritas dan kemajuan demokrasi,” tandas Andi.***

Baca Juga  Jauh dari Semangat Misi Kemenkumham, Pandawa Nusantara Sebut Eddy Wamenkumham Layak Dicopot

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor KeamananKomnas HAMKontraSRevisi UU TNI-Polri
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Haidar Alwi: Megawati Berupaya Mengintimidasi Kapolri

Post Selanjutnya

BPBD Garut Gelar Jambore Relawan Penanggulangan Bencana di Situ Bagendit

RelatedPosts

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., melakukan kunjungan ke lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh komponen masyarakat di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (12/11)

Kepala BNN Tinjau Tiga Lembaga Rehabilitasi di Jakarta-Bogor, Pastikan Layanan Humanis Berstandar SNI

14 November 2025
Peningkatan produksi beras dan kinerja sektor pertanian di tahun pertama pemerintahan Prabowo mendapat apresiasi Komisi IV DPR, dinilai mendorong stabilitas ekonomi dan kesejahteraan petani.(Foto:doc.Kementan)

Produksi Beras Diproyeksikan Tembus 34,7 Juta Ton, Komisi IV Dorong Kemandirian Pangan

14 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman rapat pleno RUU KUHAP bersama pemerintah

RUU KUHAP Melaju ke Paripurna: Komisi III Pastikan Tak Ada Penghapusan Pasal 6, Polri Penyidik Utama

14 November 2025
turnbackhoax.id

Viral Isu Anak Kapolri Terlibat Bisnis Tambang di Halmahera Timur Maluku, Cek Faktanya!

13 November 2025
KPAI menilai tindakan da’i Gus Elham mencium anak di depan umum tidak pantas, berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS (Foto: Istimewa)

Viral Video Da’i Mencium Anak, KPAI Ingatkan Batas Kasih Sayang dan Perlindungan Anak

13 November 2025
Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo dalam sesi Leaders Summit pada Conference of the Parties ke-30 (COP30) di Belém, Brasil, Kamis (6/11)

Di COP30 Hashim Djojohadikusumo: Komitmen Indonesia NZE 2060, PLN Siap Jadi Penggerak Transisi Energi

13 November 2025
Post Selanjutnya

BPBD Garut Gelar Jambore Relawan Penanggulangan Bencana di Situ Bagendit

DPP SAHI Menilai Kemenag Sukses dalam Penyelenggaraan Haji 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

14 November 2025
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., melakukan kunjungan ke lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh komponen masyarakat di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (12/11)

Kepala BNN Tinjau Tiga Lembaga Rehabilitasi di Jakarta-Bogor, Pastikan Layanan Humanis Berstandar SNI

14 November 2025

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

14 November 2025
DPR menyetujui Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2026 dengan total belanja Rp168,08 triliun dan penerimaan Rp188,45 triliun (Foto: Ist)

Komisi XI Resmi Sahkan Anggaran BI 2026, Inilah Rincian Lengkapnya

14 November 2025
Peningkatan produksi beras dan kinerja sektor pertanian di tahun pertama pemerintahan Prabowo mendapat apresiasi Komisi IV DPR, dinilai mendorong stabilitas ekonomi dan kesejahteraan petani.(Foto:doc.Kementan)

Produksi Beras Diproyeksikan Tembus 34,7 Juta Ton, Komisi IV Dorong Kemandirian Pangan

14 November 2025
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

14 November 2025

39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

14 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman rapat pleno RUU KUHAP bersama pemerintah

RUU KUHAP Melaju ke Paripurna: Komisi III Pastikan Tak Ada Penghapusan Pasal 6, Polri Penyidik Utama

14 November 2025
Seskab Teddy Sampaikan Tiga Pesan Inspiratif kepada 300 Mahasiswa UNP di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta

Usai Dampingi Presiden Prabowo, Seskab Teddy Temui Mahasiswa UNP Beri Tiga Pesan Motivasi

13 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com