Jakarta, Kabariku.com – Sengketa lahan yang telah berlangsung selama 16 tahun kembali mencuat. Kelompok Tani Bosowa I dan Bosowa II melalui kuasa hukumnya menuntut penyelesaian ganti rugi atas lahan seluas sekitar 137,5 hektare yang berada di kawasan Bukit Subur (eks PT Senang), Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Tuntutan tersebut disampaikan kepada PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) melalui Kantor Hukum Kores Tambunan & Partners yang mewakili 30 anggota kelompok tani. Surat permintaan penyelesaian telah dilayangkan pada 25 Mei 2026 dan dilanjutkan dengan surat somasi tertanggal 22 Juni 2026.
Kuasa hukum Kelompok Tani Bosowa I dan Bosowa II, Kores Tambunan, S.H., M.H., menyatakan para kliennya mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1995 untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.
Menurut Kores, selama bertahun-tahun lahan itu dimanfaatkan untuk menanam berbagai komoditas, di antaranya kopi, padi, rambutan, nangka, cempedak, dan alpukat. Selain tanaman produktif, di lokasi tersebut juga disebut berdiri dua unit rumah permanen milik anggota kelompok tani.
Ia menjelaskan, dasar klaim penguasaan lahan didukung dengan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Swarga Bara pada tahun 2000.
Klaim Kehilangan Akses Sejak 2009
Kores mengatakan persoalan mulai terjadi sekitar tahun 2009 hingga 2010. Saat itu, menurut keterangannya, pihak yang mengatasnamakan PT Kaltim Prima Coal menyampaikan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah operasional perusahaan.
“Sejak saat itu klien kami mengaku tidak lagi dapat mengakses lahan yang sebelumnya mereka kelola,” ujar Kores dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, 9 Juli 2026.
Akibat kondisi tersebut, lanjut Kores, para kliennya mengklaim kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Ia juga menyebut dua bangunan rumah yang berada di lokasi telah dibongkar, sementara berbagai tanaman yang sebelumnya dibudidayakan ikut terdampak.
“Klien kami telah menguasai, merawat dan menjaga tanah tersebut sejak lama. Oleh karena itu hak-hak yang melekat di atas tanah, termasuk tanaman dan bangunan, harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kores.
Minta Ganti Rugi Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Dalam surat yang telah disampaikan kepada PT KPC, pihak kuasa hukum meminta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme pemberian ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Kores, dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 junto Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Ia berpendapat, apabila memenuhi ketentuan hukum, bentuk kompensasi tidak hanya mencakup nilai tanah, tetapi juga tanaman, bangunan, maupun objek lain yang berada di atas lahan tersebut.
Pertimbangkan Menempuh Jalur Hukum
Kores mengungkapkan hingga batas waktu yang diberikan dalam surat somasi, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan dari PT Kaltim Prima Coal.
Karena itu, menurutnya, para klien kini tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan penyelesaian sengketa tersebut.
“Klien kami sedang mempertimbangkan untuk mengambil upaya-upaya dan langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami,” ujar Kores.
Selain itu, Kores mengaku memperoleh informasi adanya kelompok masyarakat lain yang disebut menghadapi persoalan serupa di kawasan tersebut. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.





















Discussion about this post