• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
21 Juli 2026
di News
A A
0
Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung,(Istimewa)

Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung,(Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung, mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan dan keamanan pelayaran nasional. Menurutnya, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia membutuhkan sistem hukum dan tata kelola maritim yang lebih terintegrasi agar mampu menjawab tantangan keselamatan pelayaran, penegakan hukum, serta perlindungan sumber daya laut secara efektif.

Pandangan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelitian tesis Magister Hukum Universitas Trisakti yang berjudul “Penguatan Pengaturan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Kapal Berbasis Ekonomi Biru dalam Perspektif Teori Hukum Integratif Guna Mewujudkan Perlindungan Pelayaran.” Penelitian tersebut menekankan bahwa penguatan regulasi harus diikuti dengan penguatan kelembagaan, koordinasi antarinstansi, dan penerapan prinsip Ekonomi Biru sebagai bagian dari pembangunan maritim yang berkelanjutan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Yerikho, tantangan dalam penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia bukan hanya terletak pada aspek teknis pelayaran, tetapi juga pada tata kelola regulasi dan koordinasi kelembagaan. Saat ini, pengaturan mengenai keselamatan pelayaran, keamanan laut, penegakan hukum, perikanan, kepabeanan, narkotika, perdagangan orang, hingga perlindungan lingkungan hidup tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta berbagai ketentuan lain di bidang kepabeanan, karantina, konservasi sumber daya alam, dan perlindungan lingkungan hidup.

RelatedPosts

Koalisi Sipil Desak Hentikan Pelibatan TNI dalam Program KDMP Usai Konflik Berdarah Adonara

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

Di sisi lain, pelaksanaan kewenangan di wilayah perairan Indonesia juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara sesuai tugas dan fungsinya, antara lain Kementerian Perhubungan melalui Syahbandar dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Badan Keamanan Laut (Bakamla RI), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga  Satgas PKH Pastikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

Menurut Yerikho, banyaknya regulasi dan institusi tersebut merupakan modal yang besar bagi negara dalam menjaga wilayah perairan Indonesia. Namun, tanpa harmonisasi regulasi, pembagian kewenangan yang jelas, pertukaran data yang terintegrasi, dan koordinasi operasional yang kuat, efektivitas penegakan hukum berpotensi belum optimal.

“Keberadaan banyak institusi bukanlah persoalan. Justru itu merupakan kekuatan negara. Tantangannya adalah bagaimana membangun koordinasi yang efektif sehingga setiap institusi dapat menjalankan kewenangannya secara sinergis, tanpa mengurangi independensi maupun kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang,” ujar Yerikho, dalam keterangan, Senin (20/07).

Ia menjelaskan bahwa wilayah laut Indonesia masih menghadapi berbagai bentuk kejahatan lintas negara yang memerlukan respons cepat dan terkoordinasi, seperti penyelundupan narkotika, penyelundupan dan perdagangan orang (human trafficking), perdagangan ikan secara ilegal (illegal fishing), penyelundupan satwa liar yang dilindungi, penyelundupan kayu, penyelundupan barang, hingga berbagai bentuk perdagangan ilegal lainnya. Kompleksitas kejahatan tersebut menunjukkan bahwa pendekatan sektoral saja tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan penegakan hukum maritim.

Dalam penelitiannya, Yerikho merekomendasikan beberapa langkah strategis, yaitu memperkuat harmonisasi regulasi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, memperjelas pembagian kewenangan antar kementerian dan lembaga, membangun sistem informasi maritim nasional yang terintegrasi, memperkuat koordinasi penegakan hukum di wilayah perairan, mengintegrasikan prinsip Ekonomi Biru dan green shipping dalam kebijakan nasional, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi dalam sistem pengawasan maritim.

Menurutnya, reformasi tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan keselamatan pelayaran, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan lintas negara di laut, melindungi sumber daya kelautan Indonesia, menciptakan iklim investasi yang lebih baik, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat.

Baca Juga  Ini Permintaan Gubernur Maluku Terkait Besaran PI WK Bula dan Seram Non Bula

“Hasil penelitian ini diharapkan tidak berhenti sebagai karya akademik, tetapi dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah, DPR RI, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat sistem keselamatan dan keamanan pelayaran nasional. Indonesia memiliki potensi maritim yang sangat besar. Karena itu, sistem hukum, kelembagaan, dan tata kelola maritim harus terus diperkuat agar mampu melindungi keselamatan manusia, menjaga kelestarian lingkungan laut, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta mendukung pembangunan sektor maritim sesuai dengan visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia,” tutup Yerikho.

Tags: Blue Economyekonomi birugreen shippinghukum maritim Indonesiakeamanan pelayaran nasionalkeselamatan pelayaran Indonesiareformasi keselamatan pelayaranYerikho Manurung
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

Post Selanjutnya

Ketua AMMI Ali Yusuf : KPK Lebih Netral Tangani Kasus Febrie

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pelibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (Istimewa)

Koalisi Sipil Desak Hentikan Pelibatan TNI dalam Program KDMP Usai Konflik Berdarah Adonara

21 Juli 2026

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

21 Juli 2026

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

21 Juli 2026

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris, Tegur Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

21 Juli 2026

Ketua AMMI Ali Yusuf : KPK Lebih Netral Tangani Kasus Febrie

21 Juli 2026
Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026
Post Selanjutnya

Ketua AMMI Ali Yusuf : KPK Lebih Netral Tangani Kasus Febrie

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris, Tegur Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pelibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (Istimewa)

Koalisi Sipil Desak Hentikan Pelibatan TNI dalam Program KDMP Usai Konflik Berdarah Adonara

21 Juli 2026

Yuda Puja Turnawan: Kemandirian Fiskal Jadi Kunci Agar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Setara UMR

21 Juli 2026
Foto: Istimewa

16 Tahun Menanti Penyelesaian, Kelompok Tani Bosowa Tuntut Ganti Rugi Lahan 137,5 Hektare kepada PT KPC

21 Juli 2026

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

21 Juli 2026

Bupati Garut Dorong Klinik Utama Rotinsulu Tingkatkan Sosialisasi Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

21 Juli 2026

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

21 Juli 2026

Retakan Bernegara Mulai Terlihat

21 Juli 2026

Rahasia Negara dan Kedewasaan Publik

21 Juli 2026

Lukman Edy: P2N Jadi Rumah Besar Pengusaha Nahdliyin untuk Perkuat Ekonomi Nasional

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com