Ini Permintaan Gubernur Maluku Terkait Besaran PI WK Bula dan Seram Non Bula

Maluku, Kabariku Pengalihan participating interest (PI) wilayah kerja (WK) Bula dan Seram Non Bula kian jelimet. Kecewa dengan sikap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Gubernur Maluku, Murad Ismail, dengan tegas minta porsi 30 persen, bukan lagi 10 persen.

Permintaan Gubernur Maluku tersebut disampaikan Direktur BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda), Musalam Latuconsina, melalui keterangan tertulis. Jumat (18/11/2022).

Pensiunan Pertamina ini menjelaskan, tahapan negosiasi pengalihan PI 10 persen dengan dua KKKS, CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited telah dimulai sejak 13 Januari 2022 lalu.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan tanggal 6 November 2022, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10 persen Kepada BUMD pada WK Migas, kedua KKKS tersebut belum juga mengajukan permohonan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.

“Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas kontrak bagi hasil (KBH) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku,” tegasnya.

Menurut Musalam, pihaknya dan Organisasi Perangkat Daerah (ODP) terkait operasional migas telah mendapatkan arahan langsung dari Gubernur Maluku bahwa selama hampir satu abad operasional blok migas di ujung timur Pulau Seram tersebut tidak mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplier effect lainnya atas perekonomian masyarakat Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Itulah mengapa Gubernur Maluku mengambil kebijakan tegas.

“Gubernur Murad Ismail minta dengan tegas besaran Partisipasi Interes bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30 persen pada KBH WK Migas Bula dan WK Seram Non Bula dan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perizinan terkait operasionalisasi kedua KKKS, baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan,” ungkap pria 62 tahun tersebut.

Penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10 persen kepada BUMD seyogyanya telah dilaksanakan pada 1 November 2022 lalu di Jakarta, namun pihak KALREZ tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Sekretaris Daerah Kabupaten SBT, Jafar Kwairumaratu, yang hadir mewakili Bupati SBT, turut mendukung keputusan Gubernur Maluku.

Menurut Jafar, Kabupaten SBT telah lama berjuang bersama masyarakat menuntut keadilan pembagian bagi hasil dari eksploitasi kekayaan alam bumi Ita Wotu Nusa.

Sikap Gubernur Maluku juga didukung Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Sigit Prabowo.

Sigit menjelaskan posisi Kejaksaan Tinggi Maluku yang diwakili oleh Kepala Kejati adalah sebagai Anggota Tim Percepatan Investasi Wilayah Maluku.

Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan tugas Percepatan Investasi.

Dia dan Anggota Jaksa Pengacara Negara lainnya, yang turut mendampingi BUMD sejak awal, dapat merasakan jelimet-nya proses pengalihan PI yang telah memakan waktu hampir dua tahun sejak November 2020.

“Saya menghormati jika memang Bapak Gubernur meminta porsi menjadi 30 persen, namun saya tetap mengingatkan agar seluruh pihak baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dan tentunya KKKS harus mematuhi asas-asas dalam seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Direktur PPD Migas PT Maluku Energi Bula, Barri Pratama, yang sejatinya akan menandatangani perjanjian pengalihan PI WK Bula juga menyatakan mendukung perjuangan  Gubernur Maluku, dan menyayangkan sikap para KKKS.

Barri menegaskan, untuk PI 10 persen yang sudah jelas diamanatkan negara dan dipertegas dengan keputusan Menteri ESDM saja kedua KKKS tersebut terlihat enggan mengalihkannya. Padahal dibutuhkan waktu lebih dari 10 bulan dalam proses negosiasi.

“Jadi saya menilai kebijakan Gubernur Maluku sangat wajar dan beralasan,” ungkapnya.

Berdasarkan Permen ESDM No 37/2016, pengalihan PI 10 persen di WK Bula dan WK Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM.

BUMD Maluku Energi Abadi yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10 persen kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.***

Red/K.104

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Tinggalkan Balasan