Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingginya biaya politik dalam Pemilu dan pemilihan Kepala Daerah menjadi salah satu faktor utama yang meningkatkan risiko terjadinya korupsi setelah kandidat terpilih menjadi pejabat publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Daerah menunjukkan persoalan korupsi di pemerintah daerah masih kompleks dan membutuhkan penanganan yang lebih serius serta menyeluruh.
“Korupsi sering kali tidak lahir karena satu faktor tunggal, melainkan dipengaruhi berbagai aspek, baik terkait integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang penyimpangan,” kata Budi dalam keterangan, dikutip Minggu (19/7/2026).
Menurut KPK, salah satu pola yang kerap ditemukan dalam perkara yang ditangani adalah keterkaitan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat memenangkan kontestasi politik.
Pada kasus di Ponorogo, misalnya, penyandang dana politik diduga kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan proyek pemerintah.
Pola serupa juga ditemukan dalam perkara di Langkat, di mana pihak swasta yang menjadi bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh sejumlah paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya terpilih.
Biaya Kampanye Tinggi Jadi Faktor Risiko Korupsi
Temuan tersebut sejalan dengan Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.
Kajian itu menyimpulkan bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan persoalan mendasar yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menjabat.
“KPK menilai besarnya biaya untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih menciptakan tekanan ekonomi-politik bagi peserta Pemilu. Dalam kondisi demikian, kandidat berpotensi mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” jelas Budi.
Selain itu, sistem kampanye yang masih mengandalkan pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, dan berbagai kegiatan berbiaya tinggi dinilai membuat kontestasi politik semakin mahal.
“Akibatnya, kompetisi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibanding kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon,” ujar Budi.
Politik Uang dan Dana Tunai Jadi Sorotan
Kajian KPK juga menyoroti penggunaan uang kartal dalam jumlah besar yang rentan dimanfaatkan untuk praktik politik uang.
Penggunaan dana tunai yang sulit ditelusuri membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk membeli dukungan, memobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya.
Dari perspektif pencegahan korupsi, KPK menilai tingginya investasi politik selama masa kampanye dapat memunculkan dorongan untuk “mengembalikan modal” setelah kandidat menduduki jabatan publik.
“Risiko itu dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, dan berbagai praktik koruptif lain yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.
KPK Usulkan Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik
Untuk menekan risiko tersebut, KPK mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik. Salah satu usulan yang disampaikan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, terutama melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pemilu.
KPK juga mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien dengan memanfaatkan media digital dan media sosial, sehingga persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal.
Di sisi lain, lembaga antirasuah itu mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta penguatan pengawasan terhadap aliran dana politik untuk menekan praktik politik uang.
“KPK memandang pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu agar proses demokrasi berjalan lebih bersih, adil, dan berintegritas,” tutup Budi.*





















Discussion about this post