Jakarta, Kabariku.com – Perjalanan amplop putih yang dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) saat menemui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kini mulai terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul uang di dalam amplop tersebut, sementara Raja Juli menjelaskan alasan amplop itu baru dikembalikan beberapa hari setelah pertemuan.
Berikut kronologi lengkap perjalanan amplop yang kini menjadi bagian dari penyidikan KPK.
Berawal dari Pengumpulan Dana SHU KUD
KPK mengungkap uang di dalam amplop diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dana tersebut dikumpulkan oleh bendahara koperasi, kemudian diserahkan kepada staf bupati sebelum akhirnya dibawa oleh Bupati Kuansing saat mengurus rekomendasi ke Kementerian Kehutanan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan alur pengumpulan dana tersebut.
“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa), kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Amplop Diterima Saat Pertemuan di Kementerian Kehutanan
Amplop putih itu diterima Raja Juli Antoni saat bertemu Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan.
Meski menerima amplop tersebut, Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi di dalamnya. Ia memutuskan untuk mengembalikan amplop karena merasa bukan menjadi haknya.
Pengembalian Tertunda karena Agenda Dinas
Raja Juli menjelaskan pengembalian amplop tidak bisa dilakukan pada hari yang sama karena keterbatasan jumlah ajudan dan padatnya agenda kedinasan.
“2 Juni itu hari Selasa. Saya hanya punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni. Tapi ternyata tidak bisa karena ajudan saya harus tetap mendampingi saya. Karena pada 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun untuk urusan lain di Ditjen PHL, akhirnya saya katakan kalau begitu Jumat berikutnya, yaitu tanggal 12 Juni,” ujarnya.
Agar proses pengembalian berjalan resmi, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudannya untuk menyerahkan langsung amplop tersebut kepada Bupati Kuansing.
Raja Juli juga menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuansing.
“Pada Kamis, 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan untuk mendatangi Bupati Kuansing. Saya juga secara pribadi menelepon Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi,” katanya.
Amplop Dikembalikan pada 12 Juni
Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026, melalui ajudan Raja Juli, Bambang Karyadi.
Penyerahan dilakukan langsung kepada Bupati Kuantan Singingi dan disertai tanda terima serta dokumentasi foto sebagai bukti.
“Jadi pada Jumat, 12 Juni, atau sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya. Ini tanda terimanya tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB. Yang menerima Bupati Kuantan Singingi, bermeterai, dan ditandatangani ajudan saya, Bambang Karyadi,” ujar Raja Juli.
Raja Juli: Bentuk Komitmen Tolak Gratifikasi
Raja Juli menegaskan pengembalian amplop merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmennya mendukung pemberantasan korupsi di sektor kehutanan.
“Jadi pada 12 Juni, atau 17 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya dan komitmen memberantas korupsi serta gratifikasi, saya mengembalikan amplop yang sebenarnya saya tidak tahu isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” tegasnya.
Sementara itu, KPK masih mendalami dugaan aliran dana tersebut, termasuk proses pengumpulan uang dari sejumlah KUD yang diduga digunakan untuk mengurus rekomendasi di Kementerian Kehutanan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post