Jakarta, Kabariku.com – DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 meminta pemerintah mengevaluasi implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Menurut mereka, sejumlah aspek pelaksanaan program perlu ditinjau agar tetap sejalan dengan prinsip ekonomi kerakyatan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta sekaligus Direktur Eksekutif Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda Se atau Bung Dendy, menilai koperasi seharusnya berfokus pada penguatan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat, bukan semata pembangunan fisik.
“Koperasi itu persekutuan manusia, gerakan ekonomi rakyat yang dibangun atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945, bukan sekadar proyek bagi-bagi gedung atau papan nama mewah. Ketika orientasinya hanya asset-driven development tanpa ada feasibility study yang jelas, negara sebenarnya hanya sedang membangun monumen mangkrak yang kelak akan membebani fiskal daerah dan desa,” ujar Dendy dalam keterangan tertulis.
GMNI menyoroti pelaksanaan program yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025. Organisasi tersebut menilai mekanisme pengadaan perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Mereka juga memperkirakan nilai proyek dapat mencapai Rp240 triliun dengan target pembangunan 80.000 gerai. Selain itu, GMNI meminta agar pengalokasian Dana Desa untuk program KDMP dikaji kembali agar tidak mengurangi fleksibilitas desa dalam menentukan prioritas pembangunan.
“Ini adalah bentuk perampasan hak ekonomi rakyat yang paling halus. Uang rakyat dalam APBN dan Dana Desa yang semestinya berputar di daerah untuk menghidupkan kontraktor lokal, toko bangunan desa, UMKM konstruksi, dan tukang-tukang di kampung, justru ditarik ke pusat dan dikunci dalam lingkaran sempit satu korporasi. Ini jelas bancakan kebijakan berkedok pemberdayaan,” kata Dendy.
Selain itu, GMNI turut menyoroti metode pelatihan manajer koperasi yang dinilai menggunakan pendekatan semi-militer. Mereka meminta evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan, termasuk terkait insiden meninggalnya lima peserta.
“Mengelola koperasi itu butuh kompetensi manajerial, kewirausahaan, dan pembukuan, bukan indoktrinasi fisik. Tragedi hilangnya nyawa ini menunjukkan bahwa akuntabilitas program sudah berada di titik nadir. Harus ada yang bertanggung jawab secara hukum!” ujarnya.
GMNI DKI Jakarta juga menyampaikan enam rekomendasi kepada pemerintah, di antaranya mengevaluasi mekanisme penunjukan langsung, membuka peluang bagi UMKM dan kontraktor lokal, meninjau alokasi Dana Desa, meminta audit oleh BPK dan KPK, mengevaluasi metode pelatihan, serta memperkuat peran Kementerian UMKM dalam pembinaan koperasi.
“Negara telah gagal memaknai koperasi. Jika paradigma otokrasi legalisme ini terus dipertahankan, Program Koperasi Merah Putih hanya akan dicatat sejarah sebagai proyek sentralisasi kekuasaan dan anggaran terbesar yang mengorbankan ruang hidup serta kedaulatan ekonomi rakyat Marhaen,” pungkas Dendy.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post