• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pembangunan

Lahan Ditelantarkan, Pemerintah Kaji Ulang Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara di Kawasan Kemayoran

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Juli 2026
di Pembangunan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pemerintah mulai mengevaluasi sejumlah perjanjian kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, setelah menemukan sejumlah lahan yang belum dibangun dan tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan kerja sama.

Langkah tersebut ditegaskan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik di kawasan yang dikelola Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran), Senin (6/7/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Juri menegaskan, evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh aset negara dikelola secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi negara maupun masyarakat.

RelatedPosts

HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

Seskab Teddy Ungkap Progres Pembangunan Jembatan Gantung: Target 2.500 Rampung Agustus 2026

Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

“Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat. Kenyataannya, masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja samanya akan kami periksa kembali,” ujar Juri.

Dalam peninjauan tersebut, Juri mengunjungi sejumlah lokasi, yakni lahan di Blok B.2 No.2, Blok B.3, Blok B.7/8, Blok C.7, serta lahan hasil kerja sama dengan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Blok B.15 Kavling No.6 dan Blok B.10 No.5 kawasan Kemayoran.

Sejumlah Lahan Belum Dikembangkan

Hasil peninjauan menunjukkan masih terdapat lahan yang belum dikembangkan sesuai rencana sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.

Kondisi tersebut dinilai membuat aset negara belum mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, maupun mendukung penataan kawasan secara optimal.

“Evaluasi tidak hanya berfokus pada kondisi fisik lahan, tetapi juga mencakup kepatuhan mitra terhadap seluruh kewajiban yang tercantum dalam kontrak kerja sama,” ungkap Juri.

Baca Juga  Revitalisasi Ribuan Gedung Madrasah Dipercepat Kemenag

Pemerintah akan menelaah berbagai aspek, mulai dari jangka waktu pembangunan, pemenuhan kewajiban keuangan, kesesuaian penggunaan lahan, hingga status hak atas tanah yang telah diberikan kepada para mitra.

“Pemerintah akan meneliti apakah terdapat pelanggaran perjanjian, termasuk ketika hak atas tanah telah diberikan untuk jangka waktu panjang tetapi lahannya tidak dibangun, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, atau dibiarkan terbengkalai. Kewajiban setiap mitra kepada PPK Kemayoran juga harus dipenuhi,” tegasnya.

Pemerintah Siapkan Langkah Hukum

Juri menegaskan, apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran terhadap isi perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah administratif hingga tindakan hukum guna melindungi aset negara.

Langkah tersebut dapat berupa peninjauan ulang bentuk kerja sama, evaluasi hak pemanfaatan lahan, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa penataan aset negara di Kemayoran bukan sekadar menyelesaikan persoalan kontrak, melainkan bagian dari upaya membangun kawasan agar berkembang sesuai rencana tata ruang.

Pemerintah ingin kawasan Kemayoran menjadi kawasan yang produktif, tertata, aman, nyaman, bersih, sekaligus mampu mendorong aktivitas masyarakat dan dunia usaha.

“Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari aset negara tanpa memenuhi kewajibannya. Aset negara harus dikelola secara bertanggung jawab dan manfaatnya harus kembali kepada negara serta masyarakat,” kata Juri.

PPK Kemayoran Perkuat Pengawasan

Direktur Utama PPK Kemayoran Teddy Robinson Siahaan mengatakan pihaknya selama ini telah berkoordinasi dengan para mitra untuk mendorong percepatan pembangunan sekaligus memastikan seluruh kewajiban dalam kerja sama dipenuhi.

Menurut Teddy, kunjungan Wakil Menteri Sekretaris Negara menjadi penguatan bagi langkah PPK Kemayoran dalam menyelesaikan persoalan pemanfaatan aset secara tegas namun tetap mengedepankan aspek hukum.

Baca Juga  Rampung 82,5% Kementerian PUPR Targetkan Bendungan Sepaku Semoi Impounding Juni 2023

“Kunjungan Wakil Menteri Sekretaris Negara memperkuat langkah PPK Kemayoran untuk menyelesaikan persoalan aset secara tegas, menyeluruh, dan tetap berdasarkan hukum. Kami akan memastikan setiap kerja sama dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan negara,” ujarnya.

Selain itu, PPK Kemayoran juga telah menyiapkan pendampingan hukum untuk mengkaji kembali seluruh perjanjian kerja sama, memetakan berbagai persoalan, serta menyusun langkah penyelesaian terhadap mitra yang belum memenuhi kewajibannya.

Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara, PPK Kemayoran mengelola kawasan seluas sekitar 450 hektare.

Evaluasi terhadap kerja sama pemanfaatan lahan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan nilai ekonomi kawasan, memperkuat penerimaan negara, sekaligus memastikan aset negara tidak terbengkalai dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Himbarakawasan Kemayoranpemanfaatan aset negaraPPK KemayoranPusat Pengelolaan Komplek KemayoranWamensesneg Juri Ardiantoro
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menhut Bantah Terbitkan SK Pelepasan Hutan, Raja Juli Beberkan Kronologi Pertemuan dengan Bupati Kuansing

Post Selanjutnya

Jumhur Hidayat : KLH dan BNPB Perkuat Penanganan Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang, Modifikasi Cuaca Disiapkan

RelatedPosts

HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

1 Juli 2026

Seskab Teddy Ungkap Progres Pembangunan Jembatan Gantung: Target 2.500 Rampung Agustus 2026

30 Juni 2026

Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

25 Mei 2026

Pemerintah Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dan Konsolidasi Industri Perkapalan Nasional

13 Februari 2026
Peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama di Kantor Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN

Doa Satu Abad NU di IKN, Basuki: Nusantara Disiapkan Jadi Laboratorium Kerukunan

1 Februari 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya kepada awak media di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 13 Januari 2026

Terima Laporan OIKN, Mensesneg: Presiden Minta Perbaikan Desain dan Fungsi Bangunan IKN

14 Januari 2026
Post Selanjutnya

Jumhur Hidayat : KLH dan BNPB Perkuat Penanganan Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang, Modifikasi Cuaca Disiapkan

Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., (kanan) Perwira Upacara dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor. (dok. Korsabhara Baharkam Polri)

Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polda Babel Kembali Gelar Aksi Penanaman Pohon Serentak, Komitmen Dukung Pelestarian Alam

8 Juli 2026

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Dugaan Pemerasan Kepala Desa di Legok

8 Juli 2026

YLBHI Minta Kaji Ulang Program Koperasi Merah Putih: Kembalikan Semangat Bung Hatta dan Pasal 33 UUD 1945

8 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Comeback Sensasional! Argentina Balik Kalahkan Mesir 3-2, Tiket Perempat Final Diamankan

8 Juli 2026

Terungkap! Begini Kronologi TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam 

7 Juli 2026

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

7 Juli 2026

Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam, Wakil BP Taskin Iwan Sumule : Kecamatan Galang Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan

7 Juli 2026

Temani Setiap Langkah Perjuangan Keluarga Prasejahtera, PNM Serahkan Beasiswa Anak Nasabah

7 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com