Jakarta, Kabariku – Pemerintah mulai mengevaluasi sejumlah perjanjian kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, setelah menemukan sejumlah lahan yang belum dibangun dan tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan kerja sama.
Langkah tersebut ditegaskan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik di kawasan yang dikelola Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran), Senin (6/7/2026).
Juri menegaskan, evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh aset negara dikelola secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi negara maupun masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat. Kenyataannya, masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja samanya akan kami periksa kembali,” ujar Juri.
Dalam peninjauan tersebut, Juri mengunjungi sejumlah lokasi, yakni lahan di Blok B.2 No.2, Blok B.3, Blok B.7/8, Blok C.7, serta lahan hasil kerja sama dengan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Blok B.15 Kavling No.6 dan Blok B.10 No.5 kawasan Kemayoran.
Sejumlah Lahan Belum Dikembangkan
Hasil peninjauan menunjukkan masih terdapat lahan yang belum dikembangkan sesuai rencana sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.
Kondisi tersebut dinilai membuat aset negara belum mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, maupun mendukung penataan kawasan secara optimal.
“Evaluasi tidak hanya berfokus pada kondisi fisik lahan, tetapi juga mencakup kepatuhan mitra terhadap seluruh kewajiban yang tercantum dalam kontrak kerja sama,” ungkap Juri.
Pemerintah akan menelaah berbagai aspek, mulai dari jangka waktu pembangunan, pemenuhan kewajiban keuangan, kesesuaian penggunaan lahan, hingga status hak atas tanah yang telah diberikan kepada para mitra.
“Pemerintah akan meneliti apakah terdapat pelanggaran perjanjian, termasuk ketika hak atas tanah telah diberikan untuk jangka waktu panjang tetapi lahannya tidak dibangun, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, atau dibiarkan terbengkalai. Kewajiban setiap mitra kepada PPK Kemayoran juga harus dipenuhi,” tegasnya.
Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Juri menegaskan, apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran terhadap isi perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah administratif hingga tindakan hukum guna melindungi aset negara.
Langkah tersebut dapat berupa peninjauan ulang bentuk kerja sama, evaluasi hak pemanfaatan lahan, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa penataan aset negara di Kemayoran bukan sekadar menyelesaikan persoalan kontrak, melainkan bagian dari upaya membangun kawasan agar berkembang sesuai rencana tata ruang.
Pemerintah ingin kawasan Kemayoran menjadi kawasan yang produktif, tertata, aman, nyaman, bersih, sekaligus mampu mendorong aktivitas masyarakat dan dunia usaha.
“Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari aset negara tanpa memenuhi kewajibannya. Aset negara harus dikelola secara bertanggung jawab dan manfaatnya harus kembali kepada negara serta masyarakat,” kata Juri.
PPK Kemayoran Perkuat Pengawasan
Direktur Utama PPK Kemayoran Teddy Robinson Siahaan mengatakan pihaknya selama ini telah berkoordinasi dengan para mitra untuk mendorong percepatan pembangunan sekaligus memastikan seluruh kewajiban dalam kerja sama dipenuhi.
Menurut Teddy, kunjungan Wakil Menteri Sekretaris Negara menjadi penguatan bagi langkah PPK Kemayoran dalam menyelesaikan persoalan pemanfaatan aset secara tegas namun tetap mengedepankan aspek hukum.
“Kunjungan Wakil Menteri Sekretaris Negara memperkuat langkah PPK Kemayoran untuk menyelesaikan persoalan aset secara tegas, menyeluruh, dan tetap berdasarkan hukum. Kami akan memastikan setiap kerja sama dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan negara,” ujarnya.
Selain itu, PPK Kemayoran juga telah menyiapkan pendampingan hukum untuk mengkaji kembali seluruh perjanjian kerja sama, memetakan berbagai persoalan, serta menyusun langkah penyelesaian terhadap mitra yang belum memenuhi kewajibannya.
Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara, PPK Kemayoran mengelola kawasan seluas sekitar 450 hektare.
Evaluasi terhadap kerja sama pemanfaatan lahan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan nilai ekonomi kawasan, memperkuat penerimaan negara, sekaligus memastikan aset negara tidak terbengkalai dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post