Jakarta, Kabariku – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memiliki rencana untuk mengambil kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), meskipun peluang tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 adalah payung hukum yang disahkan pada 17 Juni 2026 untuk merevisi UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Beleid ini mengatur tata kelola keuangan negara, termasuk landasan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dan demutualisasi Bursa Efek Indonesia.
“Sampai sekarang sih belum,” ujar Purbaya usai acara di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi respons atas ketentuan baru dalam UU P2SK yang membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) dan (2) UU P2SK yang menyatakan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara dapat memiliki saham bursa efek dengan tetap menjaga independensi lembaga tersebut.
Aturan Kepemilikan Saham BEI dalam UU P2SK
Selain membuka peluang kepemilikan saham oleh lembaga negara, UU P2SK juga mengatur struktur dan tata kelola Bursa Efek Indonesia melalui Pasal 8.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bursa efek merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tidak saling terafiliasi.
Para pendiri bursa dapat menjadi anggota bursa, sementara pemegang sahamnya dapat berasal dari individu maupun badan hukum Indonesia, baik anggota maupun nonanggota bursa.
UU P2SK juga menegaskan bahwa pengelolaan bursa harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keadilan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham bursa akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Reformasi Sektor Keuangan dan Stabilitas Sistem
UU P2SK merupakan bagian dari agenda reformasi sektor keuangan nasional yang mencakup penguatan kelembagaan, stabilitas sistem keuangan, serta pengembangan industri jasa keuangan.
Regulasi tersebut memperkuat koordinasi dan hubungan pengawasan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Salah satu instrumen utama yang diperkuat melalui beleid ini adalah peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam mekanisme pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial sebagai bagian dari jaring pengaman sistem keuangan.
Ekonom Ingatkan Risiko Kepercayaan Investor
Di sisi lain, sejumlah ekonom menilai beberapa ketentuan dalam UU P2SK, khususnya Pasal 50A, berpotensi memengaruhi persepsi investor terhadap sistem keuangan Indonesia apabila implementasinya tidak dilakukan secara hati-hati.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan Indonesia saat ini menghadapi tantangan berupa menurunnya tingkat kepercayaan dari investor dan pelaku ekonomi global.
“Saat ini Indonesia tengah menghadapi deficit trust dari dunia internasional,” kata Wijayanto dalam diskusi bertajuk UU P2SK: Merusak Institusi, Membuat Mesin Pencuci Uang Kotor, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, kepercayaan investor tidak hanya ditentukan oleh prospek ekonomi, tetapi juga oleh kredibilitas institusi serta kepastian regulasi. Ia juga menyoroti kondisi pasar modal yang masih mencatat arus keluar dana asing meski program buyback BUMN telah berjalan sejak 10 Juni 2026.
Wijayanto mengkhawatirkan implementasi Pasal 50A dapat menimbulkan persepsi negatif karena memberikan perlindungan tertentu bagi investor yang membeli instrumen obligasi khusus yang diterbitkan Danantara.
Ia menilai apabila pengawasannya tidak dilakukan secara ketat, ketentuan tersebut berpotensi memunculkan kekhawatiran terkait aktivitas ekonomi ilegal atau shadow economy, termasuk pencucian uang dan berbagai tindak kejahatan keuangan lainnya.
Infobank Soroti Potensi Moral Hazard
Pandangan serupa disampaikan Chairman Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto. Menurutnya, sejumlah aspek dalam Pasal 50A perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut, terutama terkait independensi lembaga keuangan dan tata kelola sistem keuangan nasional.
Eko menilai pemerintah memang membutuhkan sumber pembiayaan baru untuk mendukung berbagai proyek strategis nasional di tengah keterbatasan fiskal. Dalam konteks tersebut, pemerintah memperkenalkan instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai alternatif pendanaan.
Namun, ia mengingatkan agar perlindungan hukum dan kerahasiaan data investor yang diberikan dalam skema surat utang khusus tidak menimbulkan risiko moral hazard.
“Dilema risiko moral hazard adalah apakah jaminan imunitas hukum dan proteksi kerahasiaan data yang terlalu absolut demi menarik likuiditas jangka pendek setimpal dengan rusaknya integritas tata kelola hukum nasional,” ujarnya.
Transparansi Jadi Kunci
Dalam diskusi tersebut, para pembicara menekankan bahwa implementasi Pasal 50A UU P2SK perlu tetap sejalan dengan prinsip transparansi, tata kelola yang baik (good governance), serta standar internasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme (anti-money laundering dan counter financing of terrorism).
Mereka menilai keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan nasional dan perlindungan integritas sistem keuangan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan Indonesia.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post