• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Kemenkeu Belum Minat Jadi Pemegang Saham BEI, Ekonom Soroti Implementasi UU P2SK

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Juni 2026
di Ekonomi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memiliki rencana untuk mengambil kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), meskipun peluang tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 adalah payung hukum yang disahkan pada 17 Juni 2026 untuk merevisi UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Beleid ini mengatur tata kelola keuangan negara, termasuk landasan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dan demutualisasi Bursa Efek Indonesia.

RelatedPosts

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

PNM Hadirkan Ruang Pintar Karangpawitan, Buka Akses Belajar Informal bagi Anak-Anak Garut

Ancaman Kelesuan Ekonomi di Akar Rumput Akibat Jeda Program Makan Bergizi

“Sampai sekarang sih belum,” ujar Purbaya usai acara di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan tersebut menjadi respons atas ketentuan baru dalam UU P2SK yang membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) dan (2) UU P2SK yang menyatakan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara dapat memiliki saham bursa efek dengan tetap menjaga independensi lembaga tersebut.

Aturan Kepemilikan Saham BEI dalam UU P2SK

Selain membuka peluang kepemilikan saham oleh lembaga negara, UU P2SK juga mengatur struktur dan tata kelola Bursa Efek Indonesia melalui Pasal 8.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bursa efek merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tidak saling terafiliasi.

Para pendiri bursa dapat menjadi anggota bursa, sementara pemegang sahamnya dapat berasal dari individu maupun badan hukum Indonesia, baik anggota maupun nonanggota bursa.

UU P2SK juga menegaskan bahwa pengelolaan bursa harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keadilan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham bursa akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Reformasi Sektor Keuangan dan Stabilitas Sistem

UU P2SK merupakan bagian dari agenda reformasi sektor keuangan nasional yang mencakup penguatan kelembagaan, stabilitas sistem keuangan, serta pengembangan industri jasa keuangan.

Regulasi tersebut memperkuat koordinasi dan hubungan pengawasan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Salah satu instrumen utama yang diperkuat melalui beleid ini adalah peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam mekanisme pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial sebagai bagian dari jaring pengaman sistem keuangan.

Ekonom Ingatkan Risiko Kepercayaan Investor

Di sisi lain, sejumlah ekonom menilai beberapa ketentuan dalam UU P2SK, khususnya Pasal 50A, berpotensi memengaruhi persepsi investor terhadap sistem keuangan Indonesia apabila implementasinya tidak dilakukan secara hati-hati.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan Indonesia saat ini menghadapi tantangan berupa menurunnya tingkat kepercayaan dari investor dan pelaku ekonomi global.

“Saat ini Indonesia tengah menghadapi deficit trust dari dunia internasional,” kata Wijayanto dalam diskusi bertajuk UU P2SK: Merusak Institusi, Membuat Mesin Pencuci Uang Kotor, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, kepercayaan investor tidak hanya ditentukan oleh prospek ekonomi, tetapi juga oleh kredibilitas institusi serta kepastian regulasi. Ia juga menyoroti kondisi pasar modal yang masih mencatat arus keluar dana asing meski program buyback BUMN telah berjalan sejak 10 Juni 2026.

Baca Juga  Badan Pangan Nasional Buka Ruang Partisipasi Masyarakat Demi Perkuat Standar Pelayanan Publik

Wijayanto mengkhawatirkan implementasi Pasal 50A dapat menimbulkan persepsi negatif karena memberikan perlindungan tertentu bagi investor yang membeli instrumen obligasi khusus yang diterbitkan Danantara.

Ia menilai apabila pengawasannya tidak dilakukan secara ketat, ketentuan tersebut berpotensi memunculkan kekhawatiran terkait aktivitas ekonomi ilegal atau shadow economy, termasuk pencucian uang dan berbagai tindak kejahatan keuangan lainnya.

Infobank Soroti Potensi Moral Hazard

Pandangan serupa disampaikan Chairman Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto. Menurutnya, sejumlah aspek dalam Pasal 50A perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut, terutama terkait independensi lembaga keuangan dan tata kelola sistem keuangan nasional.

Eko menilai pemerintah memang membutuhkan sumber pembiayaan baru untuk mendukung berbagai proyek strategis nasional di tengah keterbatasan fiskal. Dalam konteks tersebut, pemerintah memperkenalkan instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai alternatif pendanaan.

Namun, ia mengingatkan agar perlindungan hukum dan kerahasiaan data investor yang diberikan dalam skema surat utang khusus tidak menimbulkan risiko moral hazard.

“Dilema risiko moral hazard adalah apakah jaminan imunitas hukum dan proteksi kerahasiaan data yang terlalu absolut demi menarik likuiditas jangka pendek setimpal dengan rusaknya integritas tata kelola hukum nasional,” ujarnya.

Transparansi Jadi Kunci

Dalam diskusi tersebut, para pembicara menekankan bahwa implementasi Pasal 50A UU P2SK perlu tetap sejalan dengan prinsip transparansi, tata kelola yang baik (good governance), serta standar internasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme (anti-money laundering dan counter financing of terrorism).

Mereka menilai keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan nasional dan perlindungan integritas sistem keuangan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan Indonesia.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BP DanantaraBursa Efek IndonesiaChairman Infobank Media GroupKomite Stabilitas Sistem KeuanganMenkeu Purbaya Yudhi SadewaOJKsistem keuanganUU PPSK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Post Selanjutnya

Pemda Banten Libatkan KPK Dalam Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

RelatedPosts

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

25 Juni 2026

PNM Hadirkan Ruang Pintar Karangpawitan, Buka Akses Belajar Informal bagi Anak-Anak Garut

24 Juni 2026

Ancaman Kelesuan Ekonomi di Akar Rumput Akibat Jeda Program Makan Bergizi

24 Juni 2026
Peluncuran KRISTAInterFOOD 2026 menandai komitmen baru dalam membangun koneksi bisnis industri F&B Indonesia.(Irfan/kabariku.com)

KRISTAInterFOOD 2026 Resmi Meluncur, Hadirkan Ribuan Pelaku Industri F&B di PIK 2

23 Juni 2026
Oplus_131072

Kemendag Fasilitasi Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop, Perkuat Perlindungan Transaksi Digital

23 Juni 2026

Kemendag Lepas Ekspor Fabrikasi Baja ke Kanada, Nilainya Capai Rp3,85 Miliar

23 Juni 2026
Post Selanjutnya

Pemda Banten Libatkan KPK Dalam Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Beberkan Kinerja 2020-2026, Pidsus Kejagung Berhasil Selamatkan Rp 131,5 Triliun Uang Negara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Beberkan Kinerja 2020-2026, Pidsus Kejagung Berhasil Selamatkan Rp 131,5 Triliun Uang Negara

25 Juni 2026

Pemda Banten Libatkan KPK Dalam Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

25 Juni 2026

Kemenkeu Belum Minat Jadi Pemegang Saham BEI, Ekonom Soroti Implementasi UU P2SK

25 Juni 2026

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

25 Juni 2026

Wamendag Roro Dorong Produk Lokal Karya Perempuan Indonesia Tembus Pasar Global

25 Juni 2026

Mitra MBG Layangkan Ultimatum ke BGN, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Cabut SE 12/2026

24 Juni 2026

Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

24 Juni 2026
Oplus_131072

Benyamin Wacanakan Pendidikan Informal Gratis untuk Perluas Akses Belajar Warga Tidak Mampu

24 Juni 2026

Soal Isu Awasi Gibran, Gerindra Ungkap Potensi Pecah Belah di Internal Pemerintah

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com