Jakarta, Kabariku – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sembilan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menemukan sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil pengkajian dan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM terhadap pelaksanaan program MBG di berbagai wilayah Indonesia.
“Berdasarkan temuan awal serta melihat perkembangan situasi berkaitan dengan program MBG, Komnas HAM merasa penting untuk menyampaikan sembilan rekomendasi awal kepada pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola MBG,” kata Pramono dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Selasa (16/6/2026).
Komnas HAM menilai program MBG perlu lebih difokuskan kepada kelompok rentan dan masyarakat yang paling membutuhkan, seperti balita, ibu hamil, ibu menyusui, peserta didik dari keluarga miskin, serta masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, mulai dari penetapan penerima manfaat, mekanisme pengawasan, distribusi wilayah layanan, hingga evaluasi kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Komnas HAM juga merekomendasikan revisi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 guna memperkuat tata kelola MBG yang lebih partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai prinsip-prinsip HAM.
Menurut Pramono, pelaksanaan MBG tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah penerima manfaat. Pemerintah harus memastikan kualitas gizi menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pelaksanaan program.
“Penyelenggaraan MBG tidak hanya berorientasi pada pencapaian kuantitas penerima, tetapi harus lebih fokus pada pemenuhan kualitas gizi sesuai kebutuhan penerima manfaat, termasuk menyediakan informasi yang transparan mengenai kandungan gizi pada setiap menu makanan,” ujarnya.
Aspek keamanan pangan juga menjadi perhatian utama dalam rekomendasi Komnas HAM. Pemerintah diminta mempercepat pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG, meningkatkan pengawasan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM, serta menerapkan sanksi yang transparan bagi penyelenggara yang melanggar standar keamanan pangan.
Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan MBG tanpa intimidasi maupun ancaman proses hukum.
“Setiap orang harus dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat, masukan, maupun kritik terkait pelaksanaan program MBG tanpa adanya intimidasi dan ancaman akan proses hukum,” tegas Pramono.
Komnas HAM juga mendorong pemerintah segera menyusun mekanisme tanggap darurat yang jelas dalam menangani kasus keracunan pangan, memastikan pembiayaan pemulihan korban, serta memberikan kepastian status hubungan kerja dan perlindungan ketenagakerjaan bagi petugas SPPG.
Menurut Pramono, rekomendasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola Program MBG agar lebih efektif, tepat sasaran, dan selaras dengan prinsip-prinsip HAM.
“Kami berharap rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar Program MBG dapat berjalan lebih tepat sasaran, aman, transparan, dan mampu memenuhi hak-hak dasar masyarakat sebagaimana dijamin dalam prinsip hak asasi manusia,” pungkasnya.*
*Salinan Keterangan Pers Nomor: 21/HM.00/VI/2026
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post