Jakarta, Kabariku.com – Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk memperoleh status justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum mendapat lampu hijau dari Kejaksaan Agung.
Korps Adhyaksa menegaskan bahwa pengajuan status JC tidak serta-merta dikabulkan, terlebih apabila pemohon terbukti memiliki peran sentral atau menjadi pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik saat ini masih menelusuri secara mendalam posisi dan keterlibatan Sony dalam perkara tersebut.
“Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa,” kata Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut Anang, setiap permohonan justice collaborator harus melalui proses penelaahan yang ketat. Penyidik akan menilai apakah pemohon memenuhi syarat, termasuk kemampuan memberikan informasi penting yang dapat membantu mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam tindak pidana tersebut.
“Itu kan permohonan JC, mekanismenya diajukan dulu ke penyidik. Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, status justice collaborator pada prinsipnya diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membuka jaringan atau aktor lain yang lebih dominan dalam suatu tindak pidana.
“Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka? Itu saja,” tegas Anang.
Penyidik Uji Keterangan Sony
Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik masih mempelajari permohonan yang diajukan Sony Sonjaya melalui tim kuasa hukumnya.
Fokus penyidik saat ini adalah mencocokkan informasi yang diklaim dimiliki Sony dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.
“Permohonan itu sedang kami teliti, kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat. Itu yang kami pelajari saat ini sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).
Karena proses verifikasi masih berlangsung, Kejagung belum mengambil keputusan terkait diterima atau ditolaknya permohonan tersebut.
Sebagai bagian dari pendalaman, penyidik berencana kembali memeriksa Sony untuk menguji informasi yang diklaim dimilikinya. Pemeriksaan itu dinilai penting sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang kemungkinan disebut dalam keterangannya.
“Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Ya, setelah terima ini kami akan periksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja, tapi apa dan dasarnya apa,” ungkap Syarief.
Ajukan JC Lewat Kuasa Hukum
Diketahui, Sony Sonjaya resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator pada Senin (8/6/2026) melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti.
Pihak kuasa hukum menyatakan langkah tersebut bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, pengajuan JC disebut sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk membantu mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Kini, nasib permohonan tersebut berada di tangan penyidik yang tengah menguji apakah informasi yang diberikan Sony benar-benar memiliki nilai strategis dalam mengungkap fakta hukum yang lebih luas dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post