Jakarta, Kabariku.com – Wacana reformulasi besar dalam sistem kepegawaian nasional kembali mengemuka. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, melontarkan usulan agar pemerintah menghentikan sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan memusatkan perhatian pada penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Bursah, ribuan PPPK yang telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah perlu mendapat kepastian karier. Karena itu, ia menilai pemerintah dapat mempertimbangkan pengangkatan PPPK yang masih berada pada usia produktif menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saya usulkan jangan ada rekrutmen Pegawai Negeri lagi, CPNS, terimalah PPPK itu yang sesuai umur lebih muda,” ujar Bursah Zarnubi.
Usulan tersebut muncul di tengah masih banyaknya PPPK yang menunggu kejelasan jenjang karier di lingkungan aparatur sipil negara. Bursah berpandangan langkah itu dapat menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini terus berulang.
“Jadi habisin PPPK dengan cara itu,” katanya.
Menurutnya, PPPK yang telah bekerja dan memiliki kompetensi di bidangnya layak memperoleh peluang lebih besar dalam skema penataan ASN ke depan.
Meski demikian, gagasan tersebut memunculkan pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai langkah itu dapat mempercepat penyelesaian persoalan tenaga PPPK. Namun, ada pula yang menganggap rekrutmen CPNS tetap dibutuhkan untuk menjaga regenerasi birokrasi melalui proses seleksi yang terbuka dan kompetitif.
BKN: PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS
Di tengah berkembangnya usulan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan bahwa status PPPK tidak dapat secara otomatis berubah menjadi PNS.
BKN menyatakan setiap PPPK yang ingin beralih status tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang sama seperti pelamar umum. Ketentuan itu merujuk pada Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran BKN Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa perpindahan status kepegawaian wajib melalui proses seleksi resmi.
Dengan demikian, PPPK yang ingin menjadi PNS harus melewati seluruh tahapan yang dipersyaratkan, mulai dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Penegasan BKN ini sekaligus menutup anggapan bahwa PPPK dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa proses kompetisi terbuka. Selama regulasi belum berubah, jalur seleksi tetap menjadi syarat utama bagi setiap aparatur yang ingin memperoleh status sebagai pegawai negeri sipil.
Perdebatan mengenai usulan penghentian rekrutmen CPNS pun diperkirakan akan terus bergulir. Di satu sisi, pemerintah dituntut menuntaskan persoalan PPPK yang selama ini belum selesai. Di sisi lain, kebutuhan regenerasi ASN melalui rekrutmen terbuka juga dinilai tetap penting untuk menjaga kualitas birokrasi di masa depan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post