• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
11 Juni 2026
di News
A A
0
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Istimewa)

Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka baru berinisial AYS, yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program yang menjadi salah satu andalan pemerintah tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan AYS dalam proses penentuan dan pengaturan mitra penyedia layanan MBG. AYS diketahui merupakan pihak swasta yang disebut memiliki peran penting dalam mencari dan menempatkan mitra pada sejumlah titik SPPG.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadhi, Kamis (11/6/2026).

RelatedPosts

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

Menurut Syarief, peran AYS tidak terlepas dari tersangka Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Sony diduga meminta AYS mencari calon mitra yang akan ditempatkan dalam program MBG.

Dalam prosesnya, Sony disebut melakukan intervensi terhadap tim verifikator MBG sehingga memperoleh informasi mengenai lokasi dapur SPPG yang belum terisi. Informasi tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengatur penempatan mitra tertentu pada titik-titik yang dianggap strategis.

Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah lolos verifikasi justru kehilangan kesempatan karena status pendaftarannya dibatalkan.

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ujar Syarief.

Baca Juga  Sel Kerangkeng Langkat, Puan Maharani: "Kasus Serius Segera Usut, Jangan Ada Perbudakan di Tanah Indonesia"

Dugaan pemberian uang itu menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan AYS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AYS langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.

Jumlah Tersangka Bertambah

Masuknya AYS menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka, yakni DH atau Dadan Hindayana selaku Kepala BGN, SS atau Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN, dan LP atau Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan.

“Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP selaku wakil kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ungkap Syarief.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pengelolaan program pemenuhan gizi nasional yang menyasar jutaan penerima manfaat. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari dugaan praktik pengaturan mitra dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi tata kelola SPPG. Penahanan dilakukan tak lama setelah Dadan kembali ke Tanah Air usai menunaikan ibadah haji.

Baca Juga  Mafia Tambang Aseng, Kejagung Bongkar Modus Dokumen Aspal PT QSS yang Diloloskan Oknum ESDM

Tags: AYS tersangkaBadan Gizi NasionalBGNDadan Hindayanakasus MBGkejagungKorupsi mbgprogram Makan Bergizi GratisSony SonjayaSPPGsuap mitra MBG
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Usulan SIAGA 98 Didukung Pengamat Militer: Pembentukan Kementerian Keamanan Perlu Dikaji

Post Selanjutnya

Ada Proyek Rp 70 Triliun di Balik Pertemuan JK dan Presiden Prabowo, Ini Bocorannya

RelatedPosts

Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

26 Juli 2026

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

26 Juli 2026

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Post Selanjutnya
Jusuf Kalla bertemu Presiden Prabowo membahas investasi energi hijau senilai Rp 60-70 triliun. (istimewa)

Ada Proyek Rp 70 Triliun di Balik Pertemuan JK dan Presiden Prabowo, Ini Bocorannya

Regenerasi PKB Garut, Luqi Sa’adilah F Resmi Duduki Posisi Bendahara DPC

Discussion about this post

KabarTerbaru

Infast Bestari: Kritik Presiden Prabowo terhadap Neoliberalisme Harus Berlanjut ke Reformasi Kebijakan Sosial yang Universal

26 Juli 2026

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

26 Juli 2026
Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026
Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

26 Juli 2026

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

26 Juli 2026

Bupati Masinton Pasaribu Lantik 35 Pejabat Pemkab Tapteng, Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

26 Juli 2026

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com