Jakarta, Kabariku – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan hingga saat ini tidak ada instruksi maupun kebijakan dari BGN yang memerintahkan penghentian operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat menghentikan operasional karena keterbatasan dana.
BGN memastikan informasi tersebut tidak benar dan bukan merupakan kebijakan resmi lembaga.
“Kami menegaskan bahwa informasi yang menyebut BGN memerintahkan penghentian operasional dapur MBG adalah tidak benar. Tidak ada kebijakan maupun instruksi resmi dari BGN terkait penghentian operasional,” ujar Nanik di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Nanik, Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis nasional tetap berjalan dan terus memberikan layanan kepada para penerima manfaat di berbagai daerah. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperluas cakupan program guna menjangkau lebih banyak masyarakat.
Ia mengakui terdapat dinamika administratif dalam proses pencairan anggaran. Namun, hal tersebut tidak mengubah komitmen pemerintah untuk memastikan keberlangsungan program MBG.
BGN menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait penghentian penyaluran dana maupun operasional dapur MBG merupakan hoaks dan tidak dapat dijadikan rujukan oleh mitra pelaksana program.
Karena itu, BGN mengimbau seluruh mitra, termasuk yayasan, pengelola SPPG, pemasok, serta masyarakat, agar selalu mengacu pada informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi BGN.
“Apabila terdapat kendala di lapangan, kami meminta seluruh mitra berkoordinasi melalui jalur resmi. Jangan menjadikan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi sebagai dasar pengambilan keputusan operasional,” tegasnya.
Nanik menambahkan, koordinasi antara BGN, mitra pelaksana, dan para pemangku kepentingan terus dilakukan untuk memastikan distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat berjalan lancar, aman, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu pelaksanaan program yang sedang berjalan.
“Fokus kami saat ini adalah menjaga keberlangsungan layanan MBG dan memastikan seluruh penerima manfaat tetap mendapatkan haknya. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama melawan disinformasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutup Nanik.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post