Garut, Kabariku – Aliansi Rakyat Garut Bersatu (ARGB) menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya yang diduga terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum Forum Swadaya Reformasi Indonesia (FSRI) Asep Sopian R dan Ketua Forum Pemuda Pemudi Rakyat Garut Bersatu (FPPRGB) Kabupaten Garut Ferry Nurdiansyah, ARGB ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis nasional.
“Kami mendukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan korupsi, khususnya di tubuh BGN,” demikian bunyi poin pertama pernyataan sikap ARGB.

Menurut ARGB, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada kasus yang telah terungkap, tetapi juga terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Selain memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung, ARGB juga meminta dilakukan evaluasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi melakukan praktik korupsi. Evaluasi tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui koordinasi dengan kejaksaan negeri di seluruh kabupaten dan kota.
“Meminta Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi SPPG yang terindikasi melakukan korupsi melalui kejaksaan negeri di seluruh daerah kabupaten/kota,” tulis ARGB dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (6/62026).
ARGB menilai pengawasan yang ketat diperlukan mengingat Program Makan Bergizi Gratis menyangkut kebutuhan masyarakat luas dan menggunakan anggaran negara yang besar. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas dalam pelaksanaannya.
Tak hanya itu, aliansi tersebut juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas berbagai dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan SPPG. Dugaan yang dimaksud antara lain jual beli SPPG, jual beli titik koordinat, hingga dugaan jual beli centang biru pada sistem mitra BGN.
“Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas dugaan jual beli SPPG, jual beli titik koordinat dan jual beli centang biru sistem mitra BGN,” tegas ARGB.
Selain dugaan tersebut, ARGB juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam pengelolaan yayasan yang berkaitan dengan operasional program di sejumlah daerah.
Untuk memperkuat pengawasan, ARGB mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat bersama Satgas MBG Kabupaten Garut segera melakukan audit terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di Kabupaten Garut.
Menurut mereka, audit diperlukan guna memastikan tata kelola program berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
“Peran fungsi BPKP Provinsi Jawa Barat dan Satgas MBG Kabupaten Garut sangat penting untuk segera mengaudit SPPG di Kabupaten Garut,” tulis ARGB.
Pada poin terakhir, ARGB secara khusus menyoroti dugaan praktik korupsi yang disebut terjadi di tingkat dapur atau operasional SPPG. Mereka meminta aparat penegak hukum membongkar seluruh dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu.
“Bongkar dugaan ladang korupsi di SPPG atau dapur,” tegas ARGB dalam pernyataan tersebut.
Menutup pernyataannya, ARGB menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan karena menyangkut kepentingan masyarakat dan masa depan generasi bangsa.
“Jangan sampai program yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat justru menjadi ladang korupsi. Kami mendesak seluruh dugaan penyimpangan dibongkar secara transparan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ARGB menutup pernyataan.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post