• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 Juni 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) mendesak pemerintah, Danantara, serta manajemen sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum mendapatkan kepastian penyelesaian.

Desakan tersebut disampaikan setelah FSP BUMN IRA mengajukan pengaduan kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, pada Rabu (3/6/2026) terkait sejumlah persoalan, mulai dari tunggakan hak pekerja, dugaan praktik union busting, hingga belum terselesaikannya hak-hak ratusan mantan karyawan BUMN.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Umum FSP BUMN IRA, Sutisna, menyoroti sejumlah kewajiban yang dinilai belum diselesaikan oleh PT Pindad, termasuk pembayaran pesangon pensiunan, kewajiban perjalanan dinas (SPPD), serta utang kepada koperasi pekerja.

RelatedPosts

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

“Hak pekerja dan pensiunan bukan angka dalam laporan keuangan. Itu adalah hak yang wajib dipenuhi dan tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi maupun restrukturisasi,” kata Sutisna.

Selain menuntut penyelesaian hak pekerja, FSP BUMN IRA juga mempertanyakan keputusan Danantara yang mengangkat Direktur Utama PT Pindad menjadi Chief Technology Officer (CTO).

Menurut federasi, pengangkatan pejabat strategis seharusnya mempertimbangkan rekam jejak dalam pemenuhan hak-hak pekerja.

“Danantara harus menjelaskan standar moral dan tata kelola yang digunakan. Jabatan strategis semestinya diberikan kepada figur yang memiliki rekam jejak menghormati hak pekerja dan menyelesaikan kewajiban perusahaan secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Soroti Nasib Eks Karyawan Indofarma Global Medika

FSP BUMN IRA juga menyoroti nasib sekitar 400 mantan karyawan dan pensiunan PT Indofarma Global Medika (IGM) yang hingga kini disebut belum memperoleh kepastian terkait pembayaran pesangon maupun hak-hak lainnya setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Baca Juga  BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds, Modus Impor Berkedok Barang Dagangan Resmi

Menurut Sutisna, pekerja tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung dampak dari kegagalan tata kelola perusahaan. Terlebih, sejumlah mantan direksi dan pejabat di lingkungan Indofarma Group telah menjalani proses hukum terkait persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut.

“Jika manajemen yang salah kelola telah diproses hukum, mengapa pekerja yang harus menanggung akibatnya? Negara, Kementerian BUMN, Danantara, holding farmasi, dan pihak terkait harus memastikan hak eks karyawan IGM dibayar,” tegasnya.

Minta Kemnaker Usut Dugaan Union Busting di KAI

Selain persoalan di Pindad dan Indofarma, FSP BUMN IRA meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas dugaan praktik union busting atau pelemahan serikat pekerja yang disebut terjadi di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Federasi menegaskan bahwa kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap bentuk intimidasi atau tindakan yang menghambat aktivitas serikat pekerja harus ditindak secara tegas.

“Serikat pekerja adalah mitra perusahaan, bukan musuh. Setiap bentuk intimidasi atau pelemahan terhadap serikat pekerja harus ditindak tegas,” kata Sutisna.

Lima Tuntutan FSP BUMN IRA

Dalam pengaduannya, FSP BUMN IRA menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:

1. PT Pindad segera menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pekerja, pensiunan, dan koperasi pekerja.

2. Danantara memberikan penjelasan terkait dasar pengangkatan pejabat yang masih menyisakan persoalan hak pekerja.

3. Kementerian BUMN, Danantara, holding farmasi, dan kurator memastikan pembayaran hak sekitar 400 eks karyawan dan pensiunan IGM.

4. Kementerian Ketenagakerjaan mengusut tuntas dugaan praktik *union busting* di PT KAI.

5. BAM DPR RI mengawal seluruh pengaduan pekerja BUMN hingga tuntas.

FSP BUMN IRA menegaskan bahwa agenda reformasi dan transformasi BUMN harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak pekerja.

Baca Juga  Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Sebut BPI Danantara Sejarah Baru Menuju Indonesia Emas

Federasi menilai keberhasilan transformasi perusahaan negara tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kesejahteraan pekerja maupun pensiunan.

“Pekerja BUMN bukan angka. Pensiunan bukan beban. Negara harus hadir dan memastikan hak pekerja terlindungi,” tutup Sutisna.*

Baca juga :

FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika
Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan
Tags: Danantaraevaluasi pejabat BUMNFSP BUMN Indonesia Rayahak pekerjaIndofarma Global MediaKemnaker RIPT KAI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 Wartawan, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pers

Post Selanjutnya

Jelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aktivis 98 Garut Soroti Pengelolaan TPA Pasir Bajing

RelatedPosts

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

18 Juli 2026

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

18 Juli 2026

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

18 Juli 2026
Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026

Presiden Prabowo Siap Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri Demi Hapus Kemiskinan

18 Juli 2026

Menkop Ferry Dialog dengan 10 Asosiasi Desa, Matangkan Operasional Koperasi Merah Putih

17 Juli 2026
Post Selanjutnya

Jelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aktivis 98 Garut Soroti Pengelolaan TPA Pasir Bajing

Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

NPCI Kota Bogor Perkuat Sinergi dengan Kodim 0606 Matangkan Persiapan Peparda Jabar 2026

18 Juli 2026

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

18 Juli 2026

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

18 Juli 2026

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

18 Juli 2026

Puncak Liga Askab Istimewa U-19 Sukses Digelar, Ketua Askab PSSI Garut Optimistis Lahirkan Bibit untuk Persigar

18 Juli 2026

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026

Pemkot Tangerang Ajak Warga Aktif Laporkan Jalan Rusak, 1.024 Titik Sudah Diperbaiki

18 Juli 2026
Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com