Jakarta, Kabariku – Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan koreksi terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026, khususnya pada Lampiran II mengenai penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam panas bumi tahun 2026.
Hasanuddin menilai terdapat kekeliruan dalam penyebutan kabupaten penerima iuran tetap panas bumi di Provinsi Jawa Barat dengan total nilai mencapai Rp1.959.020.472,00.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, daerah yang tercantum sebagai penerima iuran tetap panas bumi yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Sukabumi.
Namun, menurut ADPPI, masih terdapat daerah penghasil panas bumi yang selama ini memiliki wilayah kerja panas bumi aktif dan menjadi basis produksi panas bumi nasional, tetapi tidak masuk dalam daftar penerima.
“Kami meminta Kementerian ESDM segera melakukan koreksi dan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik maupun ketidakpastian bagi daerah penghasil panas bumi,” ujar Hasanuddin, dalam siaran pers ADPPI diterima Jumat (29/5/2026) malam.
ADPPI menilai, kekeliruan tersebut dapat memicu kebingungan di tingkat pemerintah daerah, terutama terkait kepastian penerimaan daerah dari sektor panas bumi yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan strategis.
Selain menyoroti daftar penerima iuran tetap, ADPPI juga mempertanyakan munculnya istilah baru “daerah pengolah sumber daya alam panas bumi” dalam Kepmen tersebut.
Menurut Hasanuddin, istilah tersebut perlu dijelaskan secara rinci, baik terkait dasar hukum, parameter penetapan, maupun implikasinya terhadap skema pembagian penerimaan daerah.
“Definisi dan parameter daerah pengolah sumber daya alam panas bumi harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan multitafsir,” katanya.
ADPPI berpandangan, istilah “daerah pengolah” selama ini tidak dikenal dalam sektor panas bumi. Di sisi lain, daerah yang masuk kategori “daerah pengolah sumber daya alam” berpotensi menanggung dampak eksternalitas negatif dari aktivitas panas bumi, mulai dari aspek lingkungan, sosial, hingga infrastruktur.
Karena itu, kejelasan regulasi dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, khususnya terkait hak dan kewajiban daerah dalam pengelolaan sektor energi panas bumi.
” Kami, ADPPI berharap kekeliruan dalam penyebutan daerah penerima iuran tetap tersebut hanya bersifat human error administratif dan dapat segera diperbaiki oleh Kementerian ESDM melalui mekanisme koreksi resmi,” tutup Hasanuddin.*
*Salinan Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post