• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
30 Mei 2026
di Kabar Terkini, Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan koreksi terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026, khususnya pada Lampiran II mengenai penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam panas bumi tahun 2026.

Hasanuddin menilai terdapat kekeliruan dalam penyebutan kabupaten penerima iuran tetap panas bumi di Provinsi Jawa Barat dengan total nilai mencapai Rp1.959.020.472,00.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, daerah yang tercantum sebagai penerima iuran tetap panas bumi yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Sukabumi.

RelatedPosts

HUT ke-27 LMND, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Jadi Motor Perubahan dan Pengawal Program Presiden

Tinggalkan Open Dumping, Menteri Jumhur Ajak Daerah Bangun Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Ekonomi Sirkular

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

Namun, menurut ADPPI, masih terdapat daerah penghasil panas bumi yang selama ini memiliki wilayah kerja panas bumi aktif dan menjadi basis produksi panas bumi nasional, tetapi tidak masuk dalam daftar penerima.

“Kami meminta Kementerian ESDM segera melakukan koreksi dan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik maupun ketidakpastian bagi daerah penghasil panas bumi,” ujar Hasanuddin, dalam siaran pers ADPPI diterima Jumat (29/5/2026) malam.

ADPPI menilai, kekeliruan tersebut dapat memicu kebingungan di tingkat pemerintah daerah, terutama terkait kepastian penerimaan daerah dari sektor panas bumi yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan strategis.

Selain menyoroti daftar penerima iuran tetap, ADPPI juga mempertanyakan munculnya istilah baru “daerah pengolah sumber daya alam panas bumi” dalam Kepmen tersebut.

Baca Juga  Presiden Prabowo Resmikan Produksi Minyak Forel dan Terubuk, Dukung Swasembada Energi Nasional

Menurut Hasanuddin, istilah tersebut perlu dijelaskan secara rinci, baik terkait dasar hukum, parameter penetapan, maupun implikasinya terhadap skema pembagian penerimaan daerah.

“Definisi dan parameter daerah pengolah sumber daya alam panas bumi harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan multitafsir,” katanya.

ADPPI berpandangan, istilah “daerah pengolah” selama ini tidak dikenal dalam sektor panas bumi. Di sisi lain, daerah yang masuk kategori “daerah pengolah sumber daya alam” berpotensi menanggung dampak eksternalitas negatif dari aktivitas panas bumi, mulai dari aspek lingkungan, sosial, hingga infrastruktur.

Karena itu, kejelasan regulasi dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, khususnya terkait hak dan kewajiban daerah dalam pengelolaan sektor energi panas bumi.

” Kami, ADPPI berharap kekeliruan dalam penyebutan daerah penerima iuran tetap tersebut hanya bersifat human error administratif dan dapat segera diperbaiki oleh Kementerian ESDM melalui mekanisme koreksi resmi,” tutup Hasanuddin.*

*Salinan Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026

Baca juga :

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ADPPIBerita Geothermaldaerah penghasil panas bumidaerah pengolah sumber daya alamHasanuddin Ketua Umum ADPPIkementerian ESDMKeputusan Menteri ESDM Nomor 159panas bumi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

Post Selanjutnya

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

RelatedPosts

HUT ke-27 LMND, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Jadi Motor Perubahan dan Pengawal Program Presiden

13 Juli 2026

Tinggalkan Open Dumping, Menteri Jumhur Ajak Daerah Bangun Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Ekonomi Sirkular

13 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026
Post Selanjutnya

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

Sandri Rumanama mendorong Danantara membentuk BUMN transportasi digital untuk memaksimalkan potensi ekonomi nasional.(Istimewa)

Danantara Masuk GoTo, Sandri Rumanama Usul Pembentukan BUMN Transportasi Digital

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto Ilustrasi : Istimewa

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

14 Juli 2026

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

14 Juli 2026

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

14 Juli 2026

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Benyamin Buka Jalan Warga Tangsel Kerja di Luar Negeri, Program Pelatihan hingga Penempatan Resmi Diluncurkan

13 Juli 2026

Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com