• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Daerah

Paguyuban Masyarakat Bulusan Sesalkan Putusan PTUN Semarang: Prona Mudah Dibatalkan Pengembang

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 Mei 2026
di Kabar Daerah
A A
0
Deklarasi Masyarakat Bulusan untuk melawan ketidak-adilan

Deklarasi Masyarakat Bulusan untuk melawan ketidak-adilan (dok. Paguyuban Masyarakat Bulusan)

ShareSendShare ShareShare

Semarang, Kabariku – Ketenangan warga Bulusan, Kota Semarang, terusik setelah sertifikat hak milik (SHM) yang mereka tempati selama puluhan tahun terancam dicabut.

Warga yang telah menghuni lahan tersebut selama sekitar 30 tahun dan rutin membayar pajak kepada negara kini menghadapi gugatan dari pengembang PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Gugatan itu diajukan BSJM pada 15 Juni 2025 terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan sertifikat milik warga. Pengembang menilai terjadi tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka klaim miliki.

RelatedPosts

Lepas 174 Jemaah Haji Kloter 22, Bupati Garut Minta Untuk Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

Polres Garut Sulap Lahan Tidak Produktif Jadi Kebun Jagung 1 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

Warga Garut Padati Kirab Mahkota Binokasih, Perayaan Milangkala Tatar Sunda Berlangsung Meriah

Dalam putusan Nomor 63/G/2025 tertanggal 5 Maret 2026, PTUN Semarang memenangkan gugatan tersebut.

Konflik agraria ini memicu keresahan bagi puluhan warga yang telah menetap. Dari total 186 sertifikat yang diperkarakan, 35 diantaranya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) sah milik warga, sementara sisanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Guna Adhi Saka.

Keputusan itu memicu kekecewaan masyarakat Bulusan. Pasalnya, SHM yang dimiliki warga diperoleh melalui Program Nasional Agraria (Prona) pada 1996, yang merupakan program resmi pemerintah dengan tahapan verifikasi yang ketat.

“Seperti kita ketahui, Prona adalah program negara yang tahapan untuk memperolehnya sangat ketat. Bahkan sebelum sertifikat itu diterbitkan, ada waktu sanggah selama dua minggu bagi masyarakat yang berkeberatan atas terbitnya sertifikat tersebut,” ujar perwakilan masyarakat, Istika, Jumat (8/5/2026).

Warga menilai putusan PTUN Semarang menimbulkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum. Mereka menyoroti fakta bahwa sertifikat tersebut telah terbit selama tiga dekade tanpa adanya keberatan hukum yang signifikan.

Baca Juga  Sinergitas KPK di Wilayah Jawa Barat Selamatkan Aset Senilai 54 Miliar Rupiah

Menurut warga, dalam proses penerbitan SHM terdapat masa keberatan yang diberikan kepada pihak terkait, bahkan hingga lima tahun setelah sertifikat diterbitkan.

Karena itu, mereka menilai gugatan yang muncul setelah puluhan tahun seharusnya tidak lagi dapat membatalkan hak kepemilikan masyarakat.

“Ini menunjukkan tidak adanya kepastian hukum, dan PTUN seharusnya menolak tuntutan tersebut. Itu sebabnya kami melakukan gugatan intervensi terhadap BPN. Kami dikalahkan oleh PTUN dan kami akan lanjut berjuang melalui banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya,” ujar Dyah Krisna dari Paguyuban Masyarakat Bulusan.

Warga kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya.
Sebagai informasi, pelaksanaan Prona diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2015.

Program tersebut memiliki sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pendataan dokumen kepemilikan tanah, pengukuran lahan, pemeriksaan data yuridis dan fisik, pengumuman hasil pemeriksaan selama 14 hari, hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat kepada masyarakat.

Warga Bulusan berharap proses banding nantinya dapat memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang telah mereka tempati dan kuasai selama puluhan tahun.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ATR/BPNBadan Pertanahan Nasionalhak guna usahaPengadilan Tata Usaha NegaraPT Bukit Semarang Jaya MetroPTUN Semarangsertifikat hak milik
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

Post Selanjutnya

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

RelatedPosts

Lepas 174 Jemaah Haji Kloter 22, Bupati Garut Minta Untuk Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

7 Mei 2026

Polres Garut Sulap Lahan Tidak Produktif Jadi Kebun Jagung 1 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

6 Mei 2026

Warga Garut Padati Kirab Mahkota Binokasih, Perayaan Milangkala Tatar Sunda Berlangsung Meriah

6 Mei 2026

Optimalkan Potensi Energi Terbarukan, Bupati Garut Sambangi Dewan Energi Nasional

6 Mei 2026

Dua Rumah di Kiarapayung Ludes Terbakar, DPRD Garut Dorong Bantuan Pembangunan

6 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026
Post Selanjutnya
Sandri Rumanama meminta publik tidak berlebihan mendukung calon Kapolda di tengah rotasi jabatan Polri.(Istimewa)

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sandri Rumanama meminta publik tidak berlebihan mendukung calon Kapolda di tengah rotasi jabatan Polri.(Istimewa)

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

8 Mei 2026
Deklarasi Masyarakat Bulusan untuk melawan ketidak-adilan

Paguyuban Masyarakat Bulusan Sesalkan Putusan PTUN Semarang: Prona Mudah Dibatalkan Pengembang

8 Mei 2026

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

8 Mei 2026

Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

8 Mei 2026
GP Ansor Jakut ingatkan etika kritik di tengah polemik Rizieq, Dudung, dan pidato Prabowo.(Istimewa)

Polemik Rizieq-Dudung Memanas, GP Ansor Jakut Minta Tokoh Agama Hentikan Narasi Provokatif

7 Mei 2026

Lepas 174 Jemaah Haji Kloter 22, Bupati Garut Minta Untuk Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

7 Mei 2026

Menteri LH Jumhur Dorong Percepatan PSEL Palembang, Target Operasi Oktober 2026

7 Mei 2026
dok Divhum Polri

Kakorlantas Polri Ajak Ojol Jadi Pelopor Keselamatan dalam Program Polantas Menyapa

7 Mei 2026

Hadiri KTT ASEAN ke-48 di Filipina, Presiden Prabowo Dilepas Wapres Gibran di Halim

7 Mei 2026

Hadiri KTT ASEAN ke-48 di Filipina, Presiden Prabowo Dilepas Wapres Gibran di Halim

7 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com