• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Agustus 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Daerah

Paguyuban Masyarakat Bulusan Sesalkan Putusan PTUN Semarang: Prona Mudah Dibatalkan Pengembang

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 Mei 2026
di Kabar Daerah
A A
0
Deklarasi Masyarakat Bulusan untuk melawan ketidak-adilan

Deklarasi Masyarakat Bulusan untuk melawan ketidak-adilan (dok. Paguyuban Masyarakat Bulusan)

ShareSendShare ShareShare

Semarang, Kabariku – Ketenangan warga Bulusan, Kota Semarang, terusik setelah sertifikat hak milik (SHM) yang mereka tempati selama puluhan tahun terancam dicabut.

Warga yang telah menghuni lahan tersebut selama sekitar 30 tahun dan rutin membayar pajak kepada negara kini menghadapi gugatan dari pengembang PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Gugatan itu diajukan BSJM pada 15 Juni 2025 terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan sertifikat milik warga. Pengembang menilai terjadi tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka klaim miliki.

RelatedPosts

Yudha Puja Salurkan Bantuan untuk Keluarga Pengidap Kanker, Dorong Solusi Jangka Panjang

PUTR Cianjur Revitalisasi Saluran Air di Sungai Cikoak

Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

Dalam putusan Nomor 63/G/2025 tertanggal 5 Maret 2026, PTUN Semarang memenangkan gugatan tersebut.

Konflik agraria ini memicu keresahan bagi puluhan warga yang telah menetap. Dari total 186 sertifikat yang diperkarakan, 35 diantaranya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) sah milik warga, sementara sisanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Guna Adhi Saka.

Keputusan itu memicu kekecewaan masyarakat Bulusan. Pasalnya, SHM yang dimiliki warga diperoleh melalui Program Nasional Agraria (Prona) pada 1996, yang merupakan program resmi pemerintah dengan tahapan verifikasi yang ketat.

“Seperti kita ketahui, Prona adalah program negara yang tahapan untuk memperolehnya sangat ketat. Bahkan sebelum sertifikat itu diterbitkan, ada waktu sanggah selama dua minggu bagi masyarakat yang berkeberatan atas terbitnya sertifikat tersebut,” ujar perwakilan masyarakat, Istika, Jumat (8/5/2026).

Warga menilai putusan PTUN Semarang menimbulkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum. Mereka menyoroti fakta bahwa sertifikat tersebut telah terbit selama tiga dekade tanpa adanya keberatan hukum yang signifikan.

Baca Juga  Revolusi Mental itu Negara Harus Hadir Dalam Permasalahan Rakyat

Menurut warga, dalam proses penerbitan SHM terdapat masa keberatan yang diberikan kepada pihak terkait, bahkan hingga lima tahun setelah sertifikat diterbitkan.

Karena itu, mereka menilai gugatan yang muncul setelah puluhan tahun seharusnya tidak lagi dapat membatalkan hak kepemilikan masyarakat.

“Ini menunjukkan tidak adanya kepastian hukum, dan PTUN seharusnya menolak tuntutan tersebut. Itu sebabnya kami melakukan gugatan intervensi terhadap BPN. Kami dikalahkan oleh PTUN dan kami akan lanjut berjuang melalui banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya,” ujar Dyah Krisna dari Paguyuban Masyarakat Bulusan.

Warga kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya.
Sebagai informasi, pelaksanaan Prona diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2015.

Program tersebut memiliki sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pendataan dokumen kepemilikan tanah, pengukuran lahan, pemeriksaan data yuridis dan fisik, pengumuman hasil pemeriksaan selama 14 hari, hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat kepada masyarakat.

Warga Bulusan berharap proses banding nantinya dapat memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang telah mereka tempati dan kuasai selama puluhan tahun.*

Tags: ATR/BPNBadan Pertanahan Nasionalhak guna usahaPengadilan Tata Usaha NegaraPT Bukit Semarang Jaya MetroPTUN Semarangsertifikat hak milik
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

Post Selanjutnya

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

RelatedPosts

Yudha Puja Salurkan Bantuan untuk Keluarga Pengidap Kanker, Dorong Solusi Jangka Panjang

7 Agustus 2026

PUTR Cianjur Revitalisasi Saluran Air di Sungai Cikoak

6 Agustus 2026

Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

6 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp4 Miliar untuk 72 PAUD, Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun dan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini

6 Agustus 2026

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

5 Agustus 2026

Malu Proyek Mangkrak dan Putus Kontrak,Bupati Lahat Bursa Zarnubi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berjalan

5 Agustus 2026
Post Selanjutnya
Sandri Rumanama meminta publik tidak berlebihan mendukung calon Kapolda di tengah rotasi jabatan Polri.(Istimewa)

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan "Maung" Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jumat Membara di Gantung, Amarah Penambang Berujung Kantor PT Timah Diduga Dibakar Massa

7 Agustus 2026

Golkar Jabar: Kesuksesan Bahlil Lahadalia Lahir dari Kerja Keras, Bukan Warisan Jabatan

7 Agustus 2026

Yudha Puja Salurkan Bantuan untuk Keluarga Pengidap Kanker, Dorong Solusi Jangka Panjang

7 Agustus 2026

Wakapolri Dedi Prasetyo Dorong Personel Polri Kembangkan Kompetensi, Inovasi Jadi Kekuatan Institusi

7 Agustus 2026
Ketua Bidang Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat, Kundrat Kanda Permana

Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

7 Agustus 2026

War Ticket HUT ke-81 RI Diserbu 128.331 Pendaftar, Mensesneg: Masyarakat Masih Punya Kesempatan

6 Agustus 2026

Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

6 Agustus 2026

Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

6 Agustus 2026

PUTR Cianjur Revitalisasi Saluran Air di Sungai Cikoak

6 Agustus 2026

War Ticket HUT ke-81 RI Diserbu 128.331 Pendaftar, Mensesneg: Masyarakat Masih Punya Kesempatan

6 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto: Istimewa

    DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com