Jakarta, Kabariku – Tragedi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026, memicu gelombang kemarahan publik. Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Indonesia Raya menjadi salah satu pihak yang paling keras bersuara, menilai insiden ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan cermin kelalaian sistemik dalam tata kelola keselamatan operasional.
Ketua Harian FSP BUMN Indonesia Raya, Tomy Tampatty, secara tegas menuntut pertanggungjawaban penuh dari jajaran tertinggi manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero). Ia mendesak agar Direktur Utama dan Direktur Operasional segera dicopot oleh BP BUMN dan Danantara.
“Ini bukan lagi kecelakaan biasa. Ini adalah kelalaian sistemik yang telah merenggut nyawa manusia. Tanggung jawab tertinggi atas keselamatan operasi berada di pundak Direktur Utama dan Direktur Operasional. Karena itu, kami mendesak agar keduanya segera dievaluasi dan dicopot,” tegas Tomy dalam pernyataannya, Selasa, (284/2026) di Jakarta.
Rangkaian Kelalaian Berujung Tragedi
Insiden nahas terjadi sekitar pukul 20.57 WIB. Dugaan awal menyebutkan, sebuah taksi berwarna hijau melintas di perlintasan di kawasan Bulak Kapal, memaksa KRL berhenti mendadak di jalur aktif.
Dalam waktu hampir bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah barat di jalur yang sama gagal mengerem dan menghantam rangkaian KRL dari belakang.
Benturan keras menyebabkan sejumlah gerbong KRL, khususnya gerbong khusus wanita, mengalami kerusakan parah. Evakuasi korban berlangsung dramatis hingga Selasa dini hari, melibatkan Basarnas, TNI, dan Polri yang bekerja di tengah keterbatasan dan situasi darurat.
Data sementara mencatat 7 orang meninggal dunia dan 81 lainnya mengalami luka-luka serta harus menjalani perawatan intensif.
Desakan Usut Pidana dan Audit Total Sistem Keselamatan
FSP BUMN Indonesia Raya tidak hanya berhenti pada tuntutan pencopotan pejabat. Mereka juga mendesak aparat Kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut tuntas insiden ini hingga ke ranah pidana.
Tomy menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran serius terhadap Prosedur Standar Operasi (SOP), khususnya dalam aspek pengamanan perlintasan dan sistem persinyalan.
“Kami menduga ada kegagalan berlapis: mulai dari penjagaan perlintasan yang tidak optimal hingga sistem persinyalan yang tidak mampu memberikan peringatan dini kepada kereta jarak jauh bahwa terdapat rangkaian yang berhenti di jalur yang sama. Ini harus diusut tuntas, termasuk kemungkinan unsur pidana,” ujarnya.
Dampak Luas: Operasional Lumpuh, Publik Dirugikan
Akibat kecelakaan ini, Stasiun Bekasi Timur ditutup sementara. Penutupan tersebut berdampak signifikan terhadap perjalanan puluhan kereta Commuter Line dan kereta jarak jauh, memicu gangguan mobilitas masyarakat serta kerugian operasional yang tidak sedikit.
Bagi FSP BUMN Indonesia Raya, tragedi ini menjadi peringatan keras bahwa keselamatan tidak boleh dinegosiasikan. Tanpa pembenahan menyeluruh dan akuntabilitas tegas di level tertinggi, risiko tragedi serupa akan terus mengintai.
“Keselamatan publik adalah mandat utama. Jika itu gagal dipenuhi, maka tidak ada alasan bagi pimpinan untuk tetap bertahan,” tutup Tomy.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post