Jakarta, Kabariku – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jakarta Timur mendorong pembatasan masa jabatan anggota legislatif maksimal empat periode.
Usulan ini disampaikan sebagai respons atas dinilai stagnannya sirkulasi kekuasaan di parlemen yang berpotensi memicu oligarki politik.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, dalam pernyataan sikapnya, menilai sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini menghadapi persoalan serius terkait tidak adanya pembatasan periode bagi anggota legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Secara normatif, masa jabatan anggota DPR RI, DPD RI, MPR RI hingga DPRD diatur selama lima tahun per periode. Namun, ketiadaan batas maksimal periode memungkinkan individu yang sama menduduki kursi legislatif selama puluhan tahun.
“Dalam praktiknya, sejumlah anggota legislatif dapat menjabat lebih dari 20 hingga 30 tahun. Ini tidak hanya menjadikan mereka wakil rakyat, tetapi juga elite politik permanen yang mengendalikan legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Jansen. Sabtu (25/4/2026).
Fenomena tersebut, lanjutnya, berpotensi menciptakan legislative entrenchment atau kondisi di mana kekuasaan legislatif mengeras dan sulit ditembus oleh aktor baru.
Ia membandingkan dengan cabang kekuasaan eksekutif yang telah memiliki pembatasan tegas. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi maksimal dua periode. Hal serupa juga berlaku bagi kepala daerah melalui regulasi pemilihan kepala daerah.
“Jika eksekutif dibatasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, maka legislatif juga seharusnya memiliki mekanisme serupa agar tidak terjadi dominasi berkepanjangan di parlemen,” katanya.
GMNI menilai dominasi petahana dalam pemilu legislatif turut memperlebar ketimpangan kompetisi politik. Keunggulan akses sumber daya, jaringan kekuasaan, dan popularitas dinilai mempersempit peluang calon alternatif, termasuk generasi muda.
Kondisi ini dinilai memperkuat oligarki politik, di mana kekuasaan hanya berputar di kelompok tertentu tanpa pembaruan gagasan dan representasi. Dampaknya, regenerasi politik terhambat dan partisipasi kelompok non-elit semakin terbatas.
Secara akademis, fenomena ini selaras dengan teori sirkulasi elit yang dikemukakan Vilfredo Pareto, yang membagi masyarakat ke dalam kelompok elite yang memerintah dan yang tidak. Dalam teori tersebut, sirkulasi kekuasaan menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan dan mencegah kemunduran elite.
Selain itu, prinsip pembatasan kekuasaan juga sejalan dengan teori Trias Politica dari Montesquieu, yang menekankan pentingnya keseimbangan antar cabang kekuasaan melalui mekanisme pembatasan yang proporsional.
GMNI juga menyoroti praktik di sejumlah negara Amerika Latin. Meksiko, misalnya, menerapkan pembatasan masa jabatan legislatif melalui reformasi politik 2014, dengan maksimal empat periode untuk anggota Dewan Deputi dan dua periode untuk Senat. Sementara Ekuador membatasi pejabat publik, termasuk legislatif, hanya dua periode berturut-turut.
Sikap Politik DPC GMNI Jakarta Timur
Sebagai bentuk sikap politik, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak MPR untuk melakukan Amandemen Konstitusi ke-V hanya untuk membatasi masa jabatan minimal empat periode berturut-turut ataupun tidak berturut-turut bagi anggota DPR RI, DPD RI, MPR RI maupun seseorang yang menduduki ketiga lembaga tersebut secara bergantian.
2. Mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir progresif bahwa pembatasan masa jabatan legislatif merupakan bagian dari prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
3. DPR segera lalukan Revisi UU MD3 yang mengatur tentang pembatasan masa jabatan anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota empat periode berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal agenda reformasi politik guna menghadapi oligarki dalam lembaga legislatif.
Menutup pernyataannya, GMNI mengutip pandangan Bung Karno, “Bahwa kekuasaan seorang Presiden sekalipun, ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat. Dan diatas segalanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa”.
“Pidato ini dapat kita ilhami bersama bahwa setiap kekuasaan apapun harus ada batasannya, yang abadi adalah rakyat sebagai pemegang kedaulatan utama serta Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta langit juga bumi segala isinya bukan beberapa oknum diparlemen yang mukanya itu-itu aja selama puluhan tahun,” pungkas Jansen.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post