• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

GMNI Jakarta Timur: Batasi Empat Periode untuk Wujudkan Parlemen Sehat

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 April 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jakarta Timur mendorong pembatasan masa jabatan anggota legislatif maksimal empat periode.

Usulan ini disampaikan sebagai respons atas dinilai stagnannya sirkulasi kekuasaan di parlemen yang berpotensi memicu oligarki politik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, dalam pernyataan sikapnya, menilai sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini menghadapi persoalan serius terkait tidak adanya pembatasan periode bagi anggota legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah.

RelatedPosts

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

Secara normatif, masa jabatan anggota DPR RI, DPD RI, MPR RI hingga DPRD diatur selama lima tahun per periode. Namun, ketiadaan batas maksimal periode memungkinkan individu yang sama menduduki kursi legislatif selama puluhan tahun.

“Dalam praktiknya, sejumlah anggota legislatif dapat menjabat lebih dari 20 hingga 30 tahun. Ini tidak hanya menjadikan mereka wakil rakyat, tetapi juga elite politik permanen yang mengendalikan legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Jansen. Sabtu (25/4/2026).

Fenomena tersebut, lanjutnya, berpotensi menciptakan legislative entrenchment atau kondisi di mana kekuasaan legislatif mengeras dan sulit ditembus oleh aktor baru.

Ia membandingkan dengan cabang kekuasaan eksekutif yang telah memiliki pembatasan tegas. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi maksimal dua periode. Hal serupa juga berlaku bagi kepala daerah melalui regulasi pemilihan kepala daerah.

“Jika eksekutif dibatasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, maka legislatif juga seharusnya memiliki mekanisme serupa agar tidak terjadi dominasi berkepanjangan di parlemen,” katanya.

Baca Juga  Kapolres Garut Dampingi Kapolda Jabar Tinjau Pos PAM Ops Lilin Lodaya 2022 GTC Limbangan Garut

GMNI menilai dominasi petahana dalam pemilu legislatif turut memperlebar ketimpangan kompetisi politik. Keunggulan akses sumber daya, jaringan kekuasaan, dan popularitas dinilai mempersempit peluang calon alternatif, termasuk generasi muda.

Kondisi ini dinilai memperkuat oligarki politik, di mana kekuasaan hanya berputar di kelompok tertentu tanpa pembaruan gagasan dan representasi. Dampaknya, regenerasi politik terhambat dan partisipasi kelompok non-elit semakin terbatas.

Secara akademis, fenomena ini selaras dengan teori sirkulasi elit yang dikemukakan Vilfredo Pareto, yang membagi masyarakat ke dalam kelompok elite yang memerintah dan yang tidak. Dalam teori tersebut, sirkulasi kekuasaan menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan dan mencegah kemunduran elite.

Selain itu, prinsip pembatasan kekuasaan juga sejalan dengan teori Trias Politica dari Montesquieu, yang menekankan pentingnya keseimbangan antar cabang kekuasaan melalui mekanisme pembatasan yang proporsional.

GMNI juga menyoroti praktik di sejumlah negara Amerika Latin. Meksiko, misalnya, menerapkan pembatasan masa jabatan legislatif melalui reformasi politik 2014, dengan maksimal empat periode untuk anggota Dewan Deputi dan dua periode untuk Senat. Sementara Ekuador membatasi pejabat publik, termasuk legislatif, hanya dua periode berturut-turut.

Sikap Politik DPC GMNI Jakarta Timur

Sebagai bentuk sikap politik, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Mendesak MPR untuk melakukan Amandemen Konstitusi ke-V hanya untuk membatasi masa jabatan minimal empat periode berturut-turut ataupun tidak berturut-turut bagi anggota DPR RI, DPD RI, MPR RI maupun seseorang yang menduduki ketiga lembaga tersebut secara bergantian.

2. Mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir progresif bahwa pembatasan masa jabatan legislatif merupakan bagian dari prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.

3. DPR segera lalukan Revisi UU MD3 yang mengatur tentang pembatasan masa jabatan anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota empat periode berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil: Revisi UU TNI Mengembalikan DwiFungsi, Melanggar Konstitusi dan Mengkhianati Reformasi

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal agenda reformasi politik guna menghadapi oligarki dalam lembaga legislatif.

Menutup pernyataannya, GMNI mengutip pandangan Bung Karno, “Bahwa kekuasaan seorang Presiden sekalipun, ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat. Dan diatas segalanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa”.

“Pidato ini dapat kita ilhami bersama bahwa setiap kekuasaan apapun harus ada batasannya, yang abadi adalah rakyat sebagai pemegang kedaulatan utama serta Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta langit juga bumi segala isinya bukan beberapa oknum diparlemen yang mukanya itu-itu aja selama puluhan tahun,” pungkas Jansen.*

    Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

    Tags: DPD RIdpr riDPRDGerakan Mahasiswa Nasional IndonesiaGMNI Jakarta TimurMPR RIoligarki politikParlemen SehatWakil Rakyat
    ShareSendShareSharePinTweet
    Post Sebelumnya

    Aksi Hari Bumi 2026: DLH Bogor Tanam 1.200 Pohon Produktif untuk Pulihkan Kawasan Bomang

    Post Selanjutnya

    Sekilas Gebyar Pesona Budaya Garut

    RelatedPosts

    Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    13 Juni 2026

    Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

    13 Juni 2026

    Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

    13 Juni 2026
    PP KAMMI meminta masyarakat tidak terprovokasi isu “Indonesia Sell”. Ahmad Jundi menyebut narasi tersebut tidak berdasar (Istimewa)

    KAMMI Tolak Isu Indonesia Sell, Ahmad Jundi: Jangan Terprovokasi.

    12 Juni 2026
    Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

    Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

    12 Juni 2026

    Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    12 Juni 2026
    Post Selanjutnya

    Sekilas Gebyar Pesona Budaya Garut

    Caption:
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H Subhan Fahmi, saat menghadiri Helaran Karnaval Gebyar Pesona Budaya Garut (GPBG) 2026 di Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, Sabtu (25/4/2026).

    Wakil Ketua DPRD Garut H Subhan Fahmi Dorong GPBG Jadi Pengungkit Ekonomi dan Panggung Budaya Lokal

    Discussion about this post

    KabarTerbaru

    Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    13 Juni 2026

    Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

    13 Juni 2026

    Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

    13 Juni 2026

    Amanah Pendiri Nurul Huda kepada Lulusan MTs Angkatan ke-32: Jangan Berhenti Mengaji dan Menebar Manfaat

    13 Juni 2026

    Sekda Bambang : Pemkot Tangsel Perkuat  Satgas MBG Untuk Program Berjalan Efektif

    13 Juni 2026
    PP KAMMI meminta masyarakat tidak terprovokasi isu “Indonesia Sell”. Ahmad Jundi menyebut narasi tersebut tidak berdasar (Istimewa)

    KAMMI Tolak Isu Indonesia Sell, Ahmad Jundi: Jangan Terprovokasi.

    12 Juni 2026
    Bjorka ’98 menggelar diskusi soal ancaman militerisme terhadap supremasi sipil dan demokrasi Indonesia.(Bemby/kabariku.com)

    Bjorka ’98 Ingatkan Ancaman Militerisme, Supremasi Sipil Dinilai Tak Boleh Mundur

    12 Juni 2026
    Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

    Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

    12 Juni 2026

    Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    12 Juni 2026

    Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

    10 Juni 2026

    Kabar Terpopuler

    • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

      OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    Kabariku

    Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

    Kabariku

    SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
    DJITUBERITA.COM

    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2025 Kabariku.com

    Tidak ada hasil
    View All Result
    • Home
    • News
      • Nasional
      • Internasional
    • Dwi Warna
    • Catatan Komisaris
    • Kabar Istana
    • Kabar Kabinet
    • Kabar Daerah
    • Hukum
    • Politik
    • Opini
    • Artikel
    • Lainnya
      • Seni Budaya
      • Kabar Peristiwa
      • Pendidikan
      • Teknologi
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Hiburan
      • Pariwisata
      • Bisnis
      • Profile
      • Pembangunan

    © 2025 Kabariku.com