Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, sebagai bagian dari penguatan pendekatan penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery).
Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, guna memastikan aset hasil tindak pidana korupsi tidak terbengkalai serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan strategis negara.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN).
“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme yang transparan dan berorientasi nilai guna,” ujar Fitroh, dikutip Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, pendekatan ini mencerminkan pemisahan yang jelas antara fungsi penegakan hukum dan pengelolaan aset negara, sehingga setiap institusi dapat menjalankan mandatnya secara optimal.
“KPK tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk publik,” jelasnya.
Dua Aset Properti dari Kasus Korupsi
Dalam acara tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan dengan total nilai Rp3.526.205.000. Aset terdiri atas satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar, serta satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di FX Residence senilai Rp1,42 miliar.
Barang rampasan ini berasal dari perkara korupsi atas nama Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 25/PID.SUS TPK/2025/PT.SBY tanggal 14 April 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penyerahan aset ini juga didasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta terkait penetapan status penggunaan barang milik negara.
Sejak penandatanganan berita acara serah terima, pengelolaan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab Lemhannas.
Simbol Penegakan Hukum Membangun Karakter Antikorupsi
Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menyatakan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia dan penguatan nilai kebangsaan.
“Aset rampasan negara tidak hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga instrumen strategis untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan membangun karakter antikorupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan Lemhannas berkomitmen mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan akuntabel guna mendukung program pendidikan serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.
KPK menilai pengelolaan aktif barang rampasan menjadi langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan aset negara sekaligus menjaga nilai ekonominya.
Strategi asset recovery juga dinilai mampu menekan biaya pemeliharaan dan memastikan aset tetap produktif. Melalui pendekatan ini, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara serta pemanfaatan aset secara berkelanjutan untuk kepentingan publik.
Upaya tersebut diharapkan memberikan dampak nyata bagi pembangunan nasional sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com























Discussion about this post