• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Strategi Asset Recovery

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
24 April 2026
di Dwi Warna
A A
0
dok KPK

dok KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, sebagai bagian dari penguatan pendekatan penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery).

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, guna memastikan aset hasil tindak pidana korupsi tidak terbengkalai serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan strategis negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN).

RelatedPosts

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme yang transparan dan berorientasi nilai guna,” ujar Fitroh, dikutip Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, pendekatan ini mencerminkan pemisahan yang jelas antara fungsi penegakan hukum dan pengelolaan aset negara, sehingga setiap institusi dapat menjalankan mandatnya secara optimal.

“KPK tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk publik,” jelasnya.

Dua Aset Properti dari Kasus Korupsi

Dalam acara tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan dengan total nilai Rp3.526.205.000. Aset terdiri atas satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar, serta satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di FX Residence senilai Rp1,42 miliar.

Barang rampasan ini berasal dari perkara korupsi atas nama Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 25/PID.SUS TPK/2025/PT.SBY tanggal 14 April 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga  KPK Bersama Kementerian PUPR Cegah Korupsi dan Kikis Suap di Sektor Perumahan

Penyerahan aset ini juga didasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta terkait penetapan status penggunaan barang milik negara.

Sejak penandatanganan berita acara serah terima, pengelolaan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab Lemhannas.

Simbol Penegakan Hukum Membangun Karakter Antikorupsi

Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menyatakan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia dan penguatan nilai kebangsaan.

“Aset rampasan negara tidak hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga instrumen strategis untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan membangun karakter antikorupsi,” ujarnya.

Ia menegaskan Lemhannas berkomitmen mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan akuntabel guna mendukung program pendidikan serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.

KPK menilai pengelolaan aktif barang rampasan menjadi langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan aset negara sekaligus menjaga nilai ekonominya.

Strategi asset recovery juga dinilai mampu menekan biaya pemeliharaan dan memastikan aset tetap produktif. Melalui pendekatan ini, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara serta pemanfaatan aset secara berkelanjutan untuk kepentingan publik.

Upaya tersebut diharapkan memberikan dampak nyata bagi pembangunan nasional sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

DPRD Soroti BTT Rp20 Miliar, Kecewa Tak Ada Usulan Perbaikan Rumah Korban Bencana

Post Selanjutnya

Fenomena Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Dedi Mulyadi: Pemusnahan Harus Disertai Pemulihan Ekosistem

RelatedPosts

dok KPK

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

21 April 2026
Ketua KPK - Setyo Budiyanto

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026
Post Selanjutnya
ilustrasi penangkapan massal ikan sapu-sapu Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan

Fenomena Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Dedi Mulyadi: Pemusnahan Harus Disertai Pemulihan Ekosistem

Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok DPR RI

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

24 April 2026

Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

24 April 2026
ilustrasi penangkapan massal ikan sapu-sapu Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan

Fenomena Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Dedi Mulyadi: Pemusnahan Harus Disertai Pemulihan Ekosistem

24 April 2026
dok KPK

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Strategi Asset Recovery

24 April 2026

DPRD Soroti BTT Rp20 Miliar, Kecewa Tak Ada Usulan Perbaikan Rumah Korban Bencana

24 April 2026

DPRD Garut Minta Evaluasi Surat Edaran Gebyar Budaya, Soroti Beban ke Kecamatan

24 April 2026

Pasanggiri Paduan Suara Wanoja Sunda Meriahkan Garut, Perempuan Jadi Garda Pelestari Budaya

24 April 2026
dok.kabariku.com-boelan

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

23 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com