• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 April 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026. Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah proses pembahasan berlangsung lebih dari dua dekade.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui pengesahan RUU tersebut setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan. Dalam forum itu, Puan meminta persetujuan anggota dewan sebelum mengetok palu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (21/4/2026).

RelatedPosts

Muslim Arbi Cium Dugaan Operasi Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Sosok Pejabat Berinisial SS

Ketua AMMI Ali Yusuf : KPK Lebih Netral Tangani Kasus Febrie

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

“Setuju,” jawab seluruh anggota Dewan, disertai ketuk palu oleh Puan menandai pengesahan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pengesahan ini merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang telah menunggu selama 22 tahun.

Menurutnya, penyelesaian RUU PPRT menjadi bagian dari komitmen DPR menuntaskan regulasi yang lama tertunda.

“Ini adalah PR yang diberikan masyarakat kepada kami. Hari ini kita menyelesaikan RUU Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun,” ujar Dasco.

Secara substansi, Undang-Undang ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, perlindungan hak dasar, hingga jaminan sosial melalui skema BPJS.

Dasco menyebut regulasi tersebut dirancang untuk mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak secara seimbang.

Baca Juga  Unjuk Rasa Damai di Garut, Mahasiswa Absen Kehadiran Anggota DPRD

Ia juga menekankan bahwa penyusunan RUU PPRT melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk organisasi masyarakat sipil, kelompok pekerja, dan berbagai pemangku kepentingan, sehingga menghasilkan aturan yang lebih komprehensif dan responsif.

Terkait jaminan sosial, Dasco menjelaskan bahwa pengaturannya akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP). Bahkan, tidak menutup kemungkinan skema tersebut nantinya melibatkan dukungan negara.

“Jaminan sosial akan diatur dalam PP. Kita juga akan mengusulkan agar ada kemungkinan ditanggung negara,” katanya.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, DPR bersama pemerintah menyepakati masa transisi selama satu tahun sejak pengesahan. Dalam periode tersebut, pengawasan akan dilakukan bersama agar pelaksanaan undang-undang sesuai dengan ketentuan.

“DPR dan pemerintah akan mengawasi implementasinya di lapangan sehingga benar-benar memberikan perlindungan,” tambahnya.

Pengesahan RUU PPRT juga disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mendorong percepatan penyelesaian regulasi tersebut sebagai bentuk respons atas aspirasi pekerja rumah tangga.

Selain RUU PPRT, DPR bersama pemerintah saat ini juga tengah mendorong penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang lain yang menjadi perhatian publik, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta RUU Perampasan Aset.

Rapat paripurna dihadiri 314 anggota dari total 578 anggota DPR lintas fraksi. Usai pengesahan, suasana sidang berlangsung meriah dengan tepuk tangan dari anggota dewan dan undangan, termasuk perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang mengikuti jalannya sidang.*

Baca juga :

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini
Tags: dpr riKetua DPR RI Puan MaharaniPerlindungan Pekerja Rumah TanggaRapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026UU PPRT DisahkanWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dari Kolong Tol Pesanggrahan, Pesan Keras Ustadz Endang: Stop Pinjol dan Judi Online!

Post Selanjutnya

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

RelatedPosts

Muslim Arbi Cium Dugaan Operasi Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Sosok Pejabat Berinisial SS

22 Juli 2026

Ketua AMMI Ali Yusuf : KPK Lebih Netral Tangani Kasus Febrie

21 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

20 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026
Post Selanjutnya

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

Dr. Hj. Neng Hilma Mimar melakukan ceramah di Harlah Muslimat ke-80

Harlah ke-80 Muslimat NU, Neng Hilma Mimar Serukan Perempuan Bangun Generasi Tangguh

Discussion about this post

KabarTerbaru

Muslim Arbi Cium Dugaan Operasi Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Sosok Pejabat Berinisial SS

22 Juli 2026

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

21 Juli 2026

2.819 PPPK Kota Tangerang Menanti Kepastian TPP, Anggota DPRD Tangerang Tasril Jamal Desak Kemendagri Tak Berlama-lama

21 Juli 2026

Sejak 2024 BNN Kota Tangsel Tak Lagi Tangani Kasus Narkoba, Ini Perubahan Kewenangannya

21 Juli 2026
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pelibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (Istimewa)

Koalisi Sipil Desak Hentikan Pelibatan TNI dalam Program KDMP Usai Konflik Berdarah Adonara

21 Juli 2026

Yuda Puja Turnawan: Kemandirian Fiskal Jadi Kunci Agar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Setara UMR

21 Juli 2026
Foto: Istimewa

16 Tahun Menanti Penyelesaian, Kelompok Tani Bosowa Tuntut Ganti Rugi Lahan 137,5 Hektare kepada PT KPC

21 Juli 2026

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

21 Juli 2026

Bupati Garut Dorong Klinik Utama Rotinsulu Tingkatkan Sosialisasi Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com