• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 April 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026. Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah proses pembahasan berlangsung lebih dari dua dekade.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui pengesahan RUU tersebut setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan. Dalam forum itu, Puan meminta persetujuan anggota dewan sebelum mengetok palu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (21/4/2026).

RelatedPosts

Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

“Setuju,” jawab seluruh anggota Dewan, disertai ketuk palu oleh Puan menandai pengesahan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pengesahan ini merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang telah menunggu selama 22 tahun.

Menurutnya, penyelesaian RUU PPRT menjadi bagian dari komitmen DPR menuntaskan regulasi yang lama tertunda.

“Ini adalah PR yang diberikan masyarakat kepada kami. Hari ini kita menyelesaikan RUU Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun,” ujar Dasco.

Secara substansi, Undang-Undang ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, perlindungan hak dasar, hingga jaminan sosial melalui skema BPJS.

Dasco menyebut regulasi tersebut dirancang untuk mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak secara seimbang.

Ia juga menekankan bahwa penyusunan RUU PPRT melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk organisasi masyarakat sipil, kelompok pekerja, dan berbagai pemangku kepentingan, sehingga menghasilkan aturan yang lebih komprehensif dan responsif.

Baca Juga  Indonesia Kian Dihormati di Timur Tengah, Ketua MPR Muzani: Prabowo Hadirkan Kekuatan Baru Dunia Islam

Terkait jaminan sosial, Dasco menjelaskan bahwa pengaturannya akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP). Bahkan, tidak menutup kemungkinan skema tersebut nantinya melibatkan dukungan negara.

“Jaminan sosial akan diatur dalam PP. Kita juga akan mengusulkan agar ada kemungkinan ditanggung negara,” katanya.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, DPR bersama pemerintah menyepakati masa transisi selama satu tahun sejak pengesahan. Dalam periode tersebut, pengawasan akan dilakukan bersama agar pelaksanaan undang-undang sesuai dengan ketentuan.

“DPR dan pemerintah akan mengawasi implementasinya di lapangan sehingga benar-benar memberikan perlindungan,” tambahnya.

Pengesahan RUU PPRT juga disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mendorong percepatan penyelesaian regulasi tersebut sebagai bentuk respons atas aspirasi pekerja rumah tangga.

Selain RUU PPRT, DPR bersama pemerintah saat ini juga tengah mendorong penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang lain yang menjadi perhatian publik, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta RUU Perampasan Aset.

Rapat paripurna dihadiri 314 anggota dari total 578 anggota DPR lintas fraksi. Usai pengesahan, suasana sidang berlangsung meriah dengan tepuk tangan dari anggota dewan dan undangan, termasuk perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang mengikuti jalannya sidang.*

Baca juga :

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dpr riKetua DPR RI Puan MaharaniPerlindungan Pekerja Rumah TanggaRapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026UU PPRT DisahkanWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dari Kolong Tol Pesanggrahan, Pesan Keras Ustadz Endang: Stop Pinjol dan Judi Online!

RelatedPosts

Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

20 April 2026

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026

Sekjen PRIMA Gautama Wiranegara: Kebijakan Tahan Harga BBM Jadi “Napas” Rakyat Kecil

17 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

21 April 2026
Ustadz Endang Irawan menyoroti dampak serius dari dua praktik tersebut.(Foto:Istimewa)

Dari Kolong Tol Pesanggrahan, Pesan Keras Ustadz Endang: Stop Pinjol dan Judi Online!

21 April 2026

Gerakan Sosial di Garut, Camat hingga DPRD Turun Tangan Bantu Warga Tak Mampu

21 April 2026
dok KPK

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

21 April 2026
Haidar Alwi soroti pentingnya emas rakyat sebagai kunci kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah tekanan sistem global.(Istimewa)

Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

21 April 2026
PHI Group raih dua penghargaan di Grand Honors 2026 dan kian agresif memperluas bisnis perhotelan.(Foto:Istimewa)

PHI Group Raih Dua Penghargaan di Grand Honors 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan

21 April 2026

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

21 April 2026

Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

20 April 2026
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com