• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 April 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menolak rencana pelimpahan berkas perkara serangan air keras terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer. TAUD menilai kasus tersebut seharusnya diproses melalui peradilan umum demi menjamin keadilan bagi korban.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menegaskan bahwa penanganan perkara di lingkungan peradilan militer berpotensi menimbulkan impunitas dan mengabaikan hak-hak korban.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan ranah peradilan militer,” kata Isnur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

RelatedPosts

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

TAUD menyoroti langkah Oditurat Militer II-07 Jakarta yang telah menerbitkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara pada 15 April 2026 dan berencana melimpahkan perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehari setelahnya. Menurut mereka, proses tersebut berlangsung cepat tanpa transparansi.

Isnur mengungkapkan, hingga kini pihaknya sebagai kuasa hukum korban tidak pernah menerima informasi resmi terkait perkembangan perkara dari Oditurat Militer maupun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Kondisi ini dinilai mengabaikan hak korban atas kebenaran dan proses peradilan yang adil.

Selain itu, korban Andrie Yunus juga disebut telah menyatakan keberatan jika kasusnya diproses di peradilan militer karena dinilai rawan impunitas.
TAUD juga mempertanyakan percepatan pelimpahan perkara tersebut.

TAUD menilai langkah itu bukan bentuk kinerja cepat, melainkan indikasi upaya menutup ruang pengungkapan aktor intelektual di balik serangan.
Berdasarkan hasil investigasi internal TAUD, terdapat sedikitnya 16 pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan tersebut. Namun, hingga kini, dugaan keterlibatan aktor intelektual belum terungkap.

Baca Juga  Retreat Kabinet Merah Putih: Bangun Sinergi dan Disiplin di Akmil Magelang

“Pelimpahan ke pengadilan militer berpotensi membatasi jumlah pelaku yang diadili serta mengaburkan fakta peristiwa,” ujar Isnur.

Lebih jauh, TAUD menilai penggunaan pasal penganiayaan berat dalam kasus ini sebagai bentuk pengkerdilan. Menurut mereka, serangan air keras yang menyasar wajah atau organ vital seharusnya dikualifikasikan sebagai upaya pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan.

TAUD juga mengingatkan bahwa berdasarkan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang TNI, prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum, bukan peradilan militer.

TAUD mengutip data pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan yang mencatat 137 kasus pidana umum di peradilan militer sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas vonis-yakni 72 perkara-hanya berujung hukuman kurang dari satu tahun penjara.

Temuan serupa juga diungkap Indonesia Judicial Research Society yang menunjukkan vonis di pengadilan militer cenderung lebih ringan dibanding pengadilan umum untuk pasal yang sama.

TAUD menilai, secara substansi, kasus serangan terhadap Andrie Yunus tidak memiliki kaitan dengan tugas militer. Peristiwa tersebut terjadi di ruang sipil, dengan target warga sipil, serta menggunakan modus sipil.

“Penentuan forum peradilan tidak boleh hanya didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit, tetapi harus melihat sifat tindak pidananya,” tegas Isnur.

Di sisi lain, TAUD juga menyoroti proses hukum yang dinilai berbelit setelah laporan kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya, yang dinilai dapat menghambat kepastian hukum bagi korban.

“Atas dasar itu, TAUD mendesak Presiden untuk memerintahkan pengembalian berkas perkara ke Kepolisian Daerah Metro Jaya agar diproses melalui peradilan umum. Kami juga meminta DPR RI melakukan pengawasan terhadap langkah Oditurat Militer,” tegasnya.

Baca Juga  YLBHI: Multifungsi TNI adalah Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Ancaman Serius bagi Demokrasi

Selain itu, TAUD meminta Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak pelimpahan perkara tersebut serta mendesak Polri mengusut kasus secara menyeluruh, termasuk mengungkap aktor intelektual.

“Penegakan hukum harus menjamin keadilan bagi korban, bukan justru menimbulkan keraguan publik terhadap independensi peradilan,” tutup Isnur.*

*Siaran Pers TAUD Nomor: 027/SIPERS/TAUD-AY/IV/2026

Baca juga :

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aktivis KontraS Andrie Yunuspenyiram air kerasPeradilan MiliterTAUDTim Advokasi untuk DemokrasiYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

Post Selanjutnya

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

RelatedPosts

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

14 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026
Post Selanjutnya

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

16 April 2026
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah IX, Maryono (Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkuat Pengawasan dan Layanan Digital demi Jaga Kepercayaan Nasabah

16 April 2026
Setelah 50 tahun penantian, Pelabuhan Tanjung Carat mulai dibangun. Charma Afrianto menyoroti peran Herman Deru (Istimewa)

Setelah 50 Tahun, Pelabuhan Tanjung Carat Dibangun; Charma Afrianto Ungkap Peran Herman Deru

15 April 2026

Pemkab Garut Bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Kabupaten

15 April 2026

Kolaborasi DPRD, Dinsos, dan Perumda Bantu Warga Miskin Ekstrem di Garut

15 April 2026

Bupati Garut Buka Mukerda MUI, Soroti Tantangan Moral di Era Digital

15 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com