• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 April 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menolak rencana pelimpahan berkas perkara serangan air keras terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer. TAUD menilai kasus tersebut seharusnya diproses melalui peradilan umum demi menjamin keadilan bagi korban.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menegaskan bahwa penanganan perkara di lingkungan peradilan militer berpotensi menimbulkan impunitas dan mengabaikan hak-hak korban.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan ranah peradilan militer,” kata Isnur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

RelatedPosts

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

TAUD menyoroti langkah Oditurat Militer II-07 Jakarta yang telah menerbitkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara pada 15 April 2026 dan berencana melimpahkan perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehari setelahnya. Menurut mereka, proses tersebut berlangsung cepat tanpa transparansi.

Isnur mengungkapkan, hingga kini pihaknya sebagai kuasa hukum korban tidak pernah menerima informasi resmi terkait perkembangan perkara dari Oditurat Militer maupun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Kondisi ini dinilai mengabaikan hak korban atas kebenaran dan proses peradilan yang adil.

Selain itu, korban Andrie Yunus juga disebut telah menyatakan keberatan jika kasusnya diproses di peradilan militer karena dinilai rawan impunitas.
TAUD juga mempertanyakan percepatan pelimpahan perkara tersebut.

TAUD menilai langkah itu bukan bentuk kinerja cepat, melainkan indikasi upaya menutup ruang pengungkapan aktor intelektual di balik serangan.
Berdasarkan hasil investigasi internal TAUD, terdapat sedikitnya 16 pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan tersebut. Namun, hingga kini, dugaan keterlibatan aktor intelektual belum terungkap.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima TNI Cabut Perintah Pengerahan Personil di Lingkungan Kejaksaan

“Pelimpahan ke pengadilan militer berpotensi membatasi jumlah pelaku yang diadili serta mengaburkan fakta peristiwa,” ujar Isnur.

Lebih jauh, TAUD menilai penggunaan pasal penganiayaan berat dalam kasus ini sebagai bentuk pengkerdilan. Menurut mereka, serangan air keras yang menyasar wajah atau organ vital seharusnya dikualifikasikan sebagai upaya pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan.

TAUD juga mengingatkan bahwa berdasarkan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang TNI, prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum, bukan peradilan militer.

TAUD mengutip data pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan yang mencatat 137 kasus pidana umum di peradilan militer sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas vonis-yakni 72 perkara-hanya berujung hukuman kurang dari satu tahun penjara.

Temuan serupa juga diungkap Indonesia Judicial Research Society yang menunjukkan vonis di pengadilan militer cenderung lebih ringan dibanding pengadilan umum untuk pasal yang sama.

TAUD menilai, secara substansi, kasus serangan terhadap Andrie Yunus tidak memiliki kaitan dengan tugas militer. Peristiwa tersebut terjadi di ruang sipil, dengan target warga sipil, serta menggunakan modus sipil.

“Penentuan forum peradilan tidak boleh hanya didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit, tetapi harus melihat sifat tindak pidananya,” tegas Isnur.

Di sisi lain, TAUD juga menyoroti proses hukum yang dinilai berbelit setelah laporan kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya, yang dinilai dapat menghambat kepastian hukum bagi korban.

“Atas dasar itu, TAUD mendesak Presiden untuk memerintahkan pengembalian berkas perkara ke Kepolisian Daerah Metro Jaya agar diproses melalui peradilan umum. Kami juga meminta DPR RI melakukan pengawasan terhadap langkah Oditurat Militer,” tegasnya.

Baca Juga  Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

Selain itu, TAUD meminta Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak pelimpahan perkara tersebut serta mendesak Polri mengusut kasus secara menyeluruh, termasuk mengungkap aktor intelektual.

“Penegakan hukum harus menjamin keadilan bagi korban, bukan justru menimbulkan keraguan publik terhadap independensi peradilan,” tutup Isnur.*

*Siaran Pers TAUD Nomor: 027/SIPERS/TAUD-AY/IV/2026

Baca juga :

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar
Tags: Aktivis KontraS Andrie Yunuspenyiram air kerasPeradilan MiliterTAUDTim Advokasi untuk DemokrasiYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

Post Selanjutnya

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

RelatedPosts

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

15 Juli 2026
Aktivis Reformasi 1998 sekaligus Pendiri Forum Kota (Forkot), Agung Dekil.(Istimewa)

Aktivis 98 Puji Komitmen Prabowo Berantas Korupsi, Minta Aparat Tak Abaikan Aspirasi Rakyat

15 Juli 2026

Komisi VIII DPR: Kementerian Haji Harus Jadi Wakil Negara, Bukan Sekadar Agen Perjalanan

15 Juli 2026

Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, IPW: Pengungkapan Korupsi High-Profile Paling Spektakuler Era Prabowo

15 Juli 2026
Post Selanjutnya

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

Satu Tahun Perjalanan MBG, Cak Imin: Penguatan SPPG Dorong Ekonomi Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkot Tangsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Setu

15 Juli 2026

WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

15 Juli 2026

Kapolda Babel Minta Jajarannya Turun Ke SPBU, Awasi Pendistribusian BBM Subsidi

15 Juli 2026

Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

15 Juli 2026

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026
Wasekretaris Jenderal Depinas SOKSI, Rouli Rajagukguk, (Istimewa)

Wasekjend Depinas SOKSI Kritik Deddy Sitorus, Singgung Etika Politik dan Kepemimpinan PDIP

15 Juli 2026
Oplus_131072

Menjaga Kepercayaan dalam Kemitraan Negara: Pelajaran dari Polemik SPPG

15 Juli 2026

Pakar Hukum Dr Muhamad Rullyandi: KUHAP Baru Perkuat Profesionalitas Penyidik dan Supremasi Hukum

15 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com