Jakarta, Kabariku – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan informasi yang beredar terkait pengadaan barang dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), seperti laptop, alat makan, dan kaos kaki. Ia menegaskan bahwa angka-angka yang beredar di publik tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dadan menyebut, pengadaan barang memang dilakukan untuk mendukung operasional program, namun jumlahnya jauh lebih kecil dari yang ramai diberitakan.
“Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya laptop 32.000 unit dan alat makan senilai Rp4 triliun sama sekali tidak benar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Pengadaan Disesuaikan Kebutuhan Riil
Menurut Dadan, sepanjang 2025, pengadaan laptop di lingkungan BGN hanya sekitar 5.000 unit, bukan puluhan ribu seperti yang beredar. Pengadaan tersebut dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional di lapangan.
“Pengadaan laptop bukan 32.000 unit seperti yang beredar, tetapi hanya sekitar 5.000 unit sepanjang 2025,” tegasnya
Sementara itu, pengadaan alat makan hanya diperuntukkan bagi 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Total pagu anggaran untuk pengadaan alat makan tercatat sekitar Rp89,32 miliar, dengan realisasi sebesar Rp68,94 miliar.
Sementara untuk mendukung operasional dapur, BGN juga mengalokasikan anggaran pengadaan alat dapur sebesar Rp252,42 miliar, dengan realisasi mencapai Rp245,81 miliar.
Dadan menilai realisasi tersebut menunjukkan pengelolaan anggaran yang efisien dan tetap dalam batas yang telah ditetapkan.
“Seluruh pengadaan dilakukan secara terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing SPPG. Tidak ada pemborosan anggaran,” tegasnya.
Terkait isu pengadaan kaos kaki, Dadan menegaskan bahwa BGN tidak melakukan pengadaan langsung. Ia menjelaskan bahwa perlengkapan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan.
Dalam skema tersebut, anggaran berasal dari BGN namun dikelola melalui mekanisme swakelola tipe 2 oleh pihak Universitas Pertahanan, termasuk dalam pengadaan perlengkapan peserta.
“Pengadaan tersebut bukan dilakukan langsung oleh BGN, melainkan oleh Unhan dalam rangka pelaksanaan pendidikan SPPI,” jelasnya.
Anggaran MBG Belum Dipangkas
Dadan juga memastikan bahwa anggaran program MBG dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 belum mengalami pemangkasan, meskipun muncul kekhawatiran terkait pelebaran defisit fiskal.
Ia mengakui pemerintah tengah membahas sejumlah opsi penyesuaian anggaran, khususnya pada pos belanja yang tidak langsung berkaitan dengan penyediaan makanan. Namun hingga kini, belum ada keputusan final terkait perubahan alokasi.
Gugatan Koalisi Sipil ke MK
Di sisi lain, kebijakan anggaran MBG juga mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (10/3/2026).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai pengaturan anggaran MBG dalam beleid tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi berdampak luas terhadap sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan.
Koalisi menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang 17 Tahun 2025 tersebut dan meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional, termasuk penjelasan hingga kemungkinan penghapusan frasa tertentu yang dinilai bermasalah.
Isnur menyebut UU APBN 2026 menciptakan kebijakan baru. Misalnya, anggaran makan bergizi gratis tidak jelas rujukan Undang-Undang dan dasar nomenklatur di kelembagaannya. Tetapi tiba-tiba muncul anggaran MBG yang memotong anggaran lain.
Koalisi memohon MK menguji enam pasal dalam UU APBN 2026, antara lain Pasal 8 ayat 5, Pasal 9 ayat 4, Pasal 11 ayat 2, Pasal 13 ayat 4, Pasal 14 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, dan Pasal 29 ayat 1.
Imbauan Cegah Disinformasi
Menutup keterangannya, Dadan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan seluruh penggunaan anggaran di BGN telah melalui proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan sesuai regulasi.
“BGN berkomitmen menjaga prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta terbuka terhadap pengawasan,” pungkas Dadan.*
*Nomor: SIPERS-200/BGN/04/2026
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com























Discussion about this post