• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 April 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak DPR RI untuk tetap mencantumkan nomenklatur lembaga dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Penghapusan penyebutan BNN dalam draf regulasi dinilai berpotensi melemahkan kewenangan serta posisi kelembagaan dalam penegakan hukum narkotika.

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (7/4/2026), saat membahas pembaruan regulasi narkotika yang diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

YLBHI Minta Kaji Ulang Program Koperasi Merah Putih: Kembalikan Semangat Bung Hatta dan Pasal 33 UUD 1945

Terungkap! Begini Kronologi TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam 

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

Menurut Komjen Suyudi, tidak dicantumkannya BNN secara eksplisit dalam draf RUU berpotensi menimbulkan ambiguitas yang berdampak langsung pada kewenangan penyidik.

“Secara historis BNN lahir dari kewenangan penyidikan Polri yang diatur dalam Undang-Undang, sehingga memiliki keterkaitan erat dalam sistem penegakan hukum,” katanya.

Ia memaparkan bahwa eksistensi, tugas, dan kewenangan penyidik BNN tidak terlepas dari peran Polri sebagai penyidik tindak pidana, termasuk dalam penindakan narkotika.

“Ini merupakan embrio lahirnya Badan Narkotika Nasional, sehingga secara emosional dan kebatinan BNN RI dan Polri sangat dekat, tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Kepala BNN menegaskan, jika identitas BNN tidak diakomodasi dalam Undang-Undang, maka kewenangan penyidik, seperti penangkapan dan penahanan, dikhawatirkan akan ikut tergerus.

“Kondisi tersebut berpotensi membuat kewenangan penyidik BNN menjadi terbatas, bahkan setara dengan lembaga yang tidak memiliki kewenangan penuh dalam upaya paksa,” terangnya.

Selain itu, penghapusan nomenklatur BNN juga dinilai dapat berdampak pada penyidik Polri yang bertugas di BNN, serta berpotensi menghambat koordinasi langsung dengan penuntut umum dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga  BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

Untuk itu, BNN merekomendasikan agar penyebutan “BNN RI” tetap dimasukkan dalam substansi RUU. Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan penyidikan yang dijalankan oleh penyidik BNN, baik yang berasal dari unsur Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala BNN menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, BNN tetap mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Di luar isu kelembagaan, BNN juga menyoroti sejumlah poin krusial dalam revisi RUU Narkotika. Salah satunya adalah penguatan teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan yang diusulkan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan.

Langkah tersebut dinilai penting karena pengungkapan jaringan narkotika kerap berawal dari operasi tertutup (covert operation) yang membutuhkan fleksibilitas kewenangan sejak tahap awal.

BNN juga mengusulkan penyesuaian masa penangkapan menjadi 3×24 jam dan dapat diperpanjang kembali selama 3×24 jam guna mengakomodasi kompleksitas pengungkapan jaringan narkotika yang kerap melibatkan rantai distribusi terputus.

Dalam aspek penanganan penyalahguna, BNN mendorong perubahan pendekatan melalui penetapan ambang batas (threshold) berbasis “Unit Dosis Harian” untuk konsumsi selama 1-3 hari. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan penyalahguna diarahkan ke rehabilitasi, bukan diproses sebagai pengedar.

BNN menegaskan bahwa pembaruan regulasi narkotika harus adaptif terhadap perkembangan kejahatan yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara, tanpa mengurangi kewenangan lembaga penegak hukum yang telah ada.

Karena itu, Suyudi berharap DPR tetap mencantumkan nomenklatur BNN secara eksplisit dalam RUU guna menghindari multitafsir dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan di lapangan.

BNN menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif dalam menghadapi dinamika ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara.

Baca Juga  Kepala BNN di CND Vienna, Dorong Strategi Komprehensif Lawan Narkotika dan Penyalahgunaan Vape

“Pembaruan regulasi bukan hanya sekadar kebutuhan, melainkan keharusan strategis agar negara lebih kuat, adaptif, dan responsif dalam melindungi masyarakat. BNN akan tetap berpedoman pada koordinasi dan sinergi dengan Polri dalam pelaksanaan kewenangan penegakan hukum,” pungkasnya.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BNN RIDraf RUU NarkotikaKomisi III DPR RIKomjen Pol Suyudi Ario Seto Kepala BNNpembaruan regulasi narkotika
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

Post Selanjutnya

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

RelatedPosts

YLBHI Minta Kaji Ulang Program Koperasi Merah Putih: Kembalikan Semangat Bung Hatta dan Pasal 33 UUD 1945

8 Juli 2026

Terungkap! Begini Kronologi TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam 

7 Juli 2026

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

7 Juli 2026

Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam, Wakil BP Taskin Iwan Sumule : Kecamatan Galang Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan

7 Juli 2026
Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah Indonesia.(Ist)

Terungkap! Manipulasi Pasokan Batu Bara Diduga Sebabkan Blackout Listrik, Polri Selidiki Kerugian Rp5 Triliun

7 Juli 2026

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Nasional atas Inovasi Layanan Publik Berbasis Teknologi Digital

7 Juli 2026
Post Selanjutnya

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan 'Gulingkan' Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polda Babel Kembali Gelar Aksi Penanaman Pohon Serentak, Komitmen Dukung Pelestarian Alam

8 Juli 2026

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Dugaan Pemerasan Kepala Desa di Legok

8 Juli 2026

YLBHI Minta Kaji Ulang Program Koperasi Merah Putih: Kembalikan Semangat Bung Hatta dan Pasal 33 UUD 1945

8 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Comeback Sensasional! Argentina Balik Kalahkan Mesir 3-2, Tiket Perempat Final Diamankan

8 Juli 2026

Terungkap! Begini Kronologi TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam 

7 Juli 2026

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

7 Juli 2026

Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam, Wakil BP Taskin Iwan Sumule : Kecamatan Galang Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan

7 Juli 2026

Temani Setiap Langkah Perjuangan Keluarga Prasejahtera, PNM Serahkan Beasiswa Anak Nasabah

7 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com