Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjelang Hari Raya.
Tradisi berbagi saat Lebaran disebut rawan disalahgunakan menjadi gratifikasi terselubung yang berpotensi menyeret pelakunya ke jerat pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menegaskan bahwa permintaan dana, hadiah, atau bahkan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pejabat kepada masyarakat atau perusahaan merupakan pelanggaran serius.
Praktik tersebut bukan sekadar tidak etis, tetapi juga bisa menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.
Peringatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).
KPK juga mengungkap data terbaru yang cukup mengejutkan. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menerima 32 laporan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp13,6 juta yang berkaitan dengan momentum menjelang hari raya.
Dari jumlah tersebut, terdapat 14 laporan (43,75%) masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK, dan 12 laporan (37,5%) telah disalurkan sebagai bantuan sosial kepada masyarakat.
Budi menegaskan, seluruh penyelenggara negara dan ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga integritas, terutama saat momentum hari besar keagamaan.
“Permintaan dana atau hadiah seperti THR, baik secara individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama penyelenggara negara, dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Budi menambahkan, informasi lebih lanjut terkait pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.
Dengan meningkatnya laporan gratifikasi jelang hari raya, KPK mengajak semua pihak untuk ikut mengawasi dan melaporkan praktik-praktik mencurigakan. Pesannya jelas. Lebaran boleh berbagi, tapi jangan sampai berubah jadi transaksi kekuasaan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post