Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Terkait Kasus ini, Tim Penyidik KPK memanggil Gangsar Sulaksono adik dari Rafael Alun, untuk diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, sebagai berikut, Gangsar Sulaksono,” kata Ali dalam keterangannya diterima Kabariku dikutip Senin (15/5/2023),
Ali menyebut, selain Gangsar, Tim Penyidik KPK, juga memanggil tiga saksi lainnya untuk diperiksa.
Mereka adalah Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan yang disebut sebagai pensiunan. Kemudian, Direktur PT Intercon Enterprise atau pihak yang mewakili.
Dalam kasus ini, Gangsar Sulaksono merupakan salah satu pihak swasta yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan agar dia mudah dimintai keterangan untuk penyidikan kasus Rafael Alun.
Sebelumnya, pada 11 Mei 2023, KPK memeriksa Grace Dewi Riady atau yang lebih dikenal dengan nama Grace Tahir sebagai saksi dugaan TPPU yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Keduanya diduga pernah terlibat transaksi jual beli aset.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada 10 Mei 2023.
Penetapan tersangka TPPU, setelah sebelumnya Rafael Alun ditetapkan KPK sebagai tersangaka diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama 12 tahun bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada DJP Kemenkeu.***
Red/K.000
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com