Garut, Kabariku – Pengelola Balong Cafe, salahsatu cafe populer di Garut melayangkan gugatan hukum ke pemilik lahan tempat Balong Cafe berdiri setelah pemilik lahan melakukan penutupan akses jalan menuju area operasional cafe yang terkenal dengan pemandangan Gunung Guntur dan kolam besar (balong) karena berada tepat dikaki Gunung Guntur.
Sandi Prisma, kuasa hukum PT ANP sebagai pengelola Cafe Balong membenarkan gugatan yang dilayangkan pihaknya kepada pemilik lahan tempat Cafe Balong berdiri.
“Kantor hukum Prisma Putra & Partner, selaku kuasa hukum PT ANP, telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Garut sejak tanggal 25 Februari,” jelas Sandi Prisma, Sabtu (14/3/2026) sore di kantornya di bilangan Jalan Proklamasi Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.
Sandi Prisma memaparkan, gugatan hukum yang dilakukan kliennya, dilakukan setelah pada tanggal 19 Januari 2026, pemilik lahan tiba-tiba menutup akses masuk ke Cafe Balong tanpa ada pemberitahuan resmi atau musyawarah dengan pengelola Cafe Balong.
“Gugatan ini bentuk perlindungan hukum dari tindakan yang melanggar hak-hak klien kami dan menghambat usaha yang sedang dijalankannya,” tegas Sandi Prisma.
Sandi Prisma mengungkapkan, gugatan dilakukan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan PT BAA sebagai pemilik lahan yang menutup akses operasional Cafe Balong sehingga memutus akses karyawan, suplier dan pelanggan Cafe Balong.
Menurutnya, tindakan penutupan ini, membuat pengelola Cafe Balong mengalami kerugian material dan imaterial.
“PT ANP sebagai klien kami mengalami kerugian finansial karena operasional terhenti total dan potensi kerusakan reputasi bisnis di mata publik,” katanya.
Selain itu, menurut Sandi Prisma gugatan juga dilakukan karena PT BAA sebagai pemilik lahan telah melanggar kesepakatan atas perjanjian yang telah disepakati sebelumnya antara PT BAA sebagai pemilik lahan dengan PT ANP sebagai pengelola Cafe Balong.
“Tindakan penutupan akses jalan, bentuk gangguan nyata terhadap penguasaan fisik dan hak pengelolaan klien kami,” tegas Sandi Prisma.
Sandi Prisma menambahkan, ada dua langkah hukum yang dillakukan pihaknya kepada PT BAA yaitu gugatan perdata yang saat ini kasusnya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Garut dengan Nomor Register Perkara. 06/Pdt.G/2026/PN.GRT dan membuat laporan dugaan tindak pidana tindak pidana penyerobotan hak, perbuatan memaksa, dan pencurian atau penggelapan aset, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513 UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 488 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 493 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan tanggal 09 Maret 2026 di Polres Garut.
Ditempat yang sama, Teguh perwakilan PT ANP yang menjadi pengelola Balong Cafe melihat apa yang menimpa Cafe Balong menjadi preseden buruk pada investasi usaha cafe dan resto di Garut.
Karena, banyak cafe dan resto di Garut didirikan atas kerjasama pemilik lahan dan perusahaan Food & Beverages (F&B) yang punya konsep pengelolaan cafe.
“Banyak kawan kita yang kerjasama dengan pemilik lahan di Garut berakhir seperti ini, kan jadi preseden buruk buat Garut,” jelas Teguh.
Sejak akses operasional ditutup, menurut Teguh banyak pelanggan yang kecewa, terutama mereka yang datang dari luar kota Garut yang ingin menikmati keindahan Gunung Guntur di Cafe Balong.
“Bisa dilihat di akun Instagram kami, banyak DM masuk, rusak reputasi kita,” sesal teguh.
Cafe Balong sendiri, tiga tahun belakangan menjadi salahsatu cafe ikonik di Garut yang banyak dikunjungi wisatawan, terutama yang menginap di kawasan wisata Cipanas.
Selain menyajikan makanan dan minuman cafe ini terkenal dengan pemandangan alam yang menampilkan kegagahan Gunung Guntur dan udara yang sejuk khas pegunungan yang banyak dicari pengunjung dari kota-kota besar.
Tak sedikit selebritis sengaja datang ke cafe ini untuk menikmati suasana Balong Cafe dan menikmati wahana-wahana permainan yang ada di Balong Cafe.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post