• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Daerah

Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 Maret 2026
di Kabar Daerah
A A
0
Sandi Prisma (kanan) dan Teguh (kiri) saat memberikan keterangan pers di kantor pengacara Sandi Prisma

Sandi Prisma (kanan) dan Teguh (kiri) saat memberikan keterangan pers di kantor pengacara Sandi Prisma

ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Pengelola Balong Cafe, salahsatu cafe populer di Garut melayangkan gugatan hukum ke pemilik lahan tempat Balong Cafe berdiri setelah pemilik lahan melakukan penutupan akses jalan menuju area operasional cafe yang terkenal dengan pemandangan Gunung Guntur dan kolam besar (balong) karena berada tepat dikaki Gunung Guntur.

Sandi Prisma, kuasa hukum PT ANP sebagai pengelola Cafe Balong membenarkan gugatan yang dilayangkan pihaknya kepada pemilik lahan tempat Cafe Balong berdiri.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kantor hukum Prisma Putra & Partner, selaku kuasa hukum PT ANP, telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Garut sejak tanggal 25 Februari,” jelas Sandi Prisma, Sabtu (14/3/2026) sore di kantornya di bilangan Jalan Proklamasi Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.

RelatedPosts

Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

Disdukcapil Kota Tangerang Permudah Pengurusan Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir, Gratis dan Bisa Online

Polda Babel Kembali Gelar Aksi Penanaman Pohon Serentak, Komitmen Dukung Pelestarian Alam

Sandi Prisma memaparkan, gugatan hukum yang dilakukan kliennya, dilakukan setelah pada tanggal 19 Januari 2026, pemilik lahan tiba-tiba menutup akses masuk ke Cafe Balong tanpa ada pemberitahuan resmi atau musyawarah dengan pengelola Cafe Balong.

“Gugatan ini bentuk perlindungan hukum dari tindakan yang melanggar hak-hak klien kami dan menghambat usaha yang sedang dijalankannya,” tegas Sandi Prisma.

Sandi Prisma mengungkapkan, gugatan dilakukan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan PT BAA sebagai pemilik lahan yang menutup akses operasional Cafe Balong sehingga memutus akses karyawan, suplier dan pelanggan Cafe Balong.

Menurutnya, tindakan penutupan ini, membuat pengelola Cafe Balong mengalami kerugian material dan imaterial.

Baca Juga  DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

“PT ANP sebagai klien kami mengalami kerugian finansial karena operasional terhenti total dan potensi kerusakan reputasi bisnis di mata publik,” katanya.

Selain itu, menurut Sandi Prisma gugatan juga dilakukan karena PT BAA sebagai pemilik lahan telah melanggar kesepakatan atas perjanjian yang telah disepakati sebelumnya antara PT BAA sebagai pemilik lahan dengan PT ANP sebagai pengelola Cafe Balong.

“Tindakan penutupan akses jalan, bentuk gangguan nyata terhadap penguasaan fisik dan hak pengelolaan klien kami,” tegas Sandi Prisma.

Sandi Prisma menambahkan, ada dua langkah hukum yang dillakukan pihaknya kepada PT BAA yaitu gugatan perdata yang saat ini kasusnya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Garut dengan Nomor Register Perkara. 06/Pdt.G/2026/PN.GRT dan membuat laporan dugaan tindak pidana tindak pidana penyerobotan hak, perbuatan memaksa, dan pencurian atau penggelapan aset, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513 UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 488 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 493 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan tanggal 09 Maret 2026 di Polres Garut.

Ditempat yang sama, Teguh perwakilan PT ANP yang menjadi pengelola Balong Cafe melihat apa yang menimpa Cafe Balong menjadi preseden buruk pada investasi usaha cafe dan resto di Garut.

Karena, banyak cafe dan resto di Garut didirikan atas kerjasama pemilik lahan dan perusahaan Food & Beverages (F&B) yang punya konsep pengelolaan cafe.

“Banyak kawan kita yang kerjasama dengan pemilik lahan di Garut berakhir seperti ini, kan jadi preseden buruk buat Garut,” jelas Teguh.

Sejak akses operasional ditutup, menurut Teguh banyak pelanggan yang kecewa, terutama mereka yang datang dari luar kota Garut yang ingin menikmati keindahan Gunung Guntur di Cafe Balong.

Baca Juga  DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

“Bisa dilihat di akun Instagram kami, banyak DM masuk, rusak reputasi kita,” sesal teguh.

Cafe Balong sendiri, tiga tahun belakangan menjadi salahsatu cafe ikonik di Garut yang banyak dikunjungi wisatawan, terutama yang menginap di kawasan wisata Cipanas.

Selain menyajikan makanan dan minuman cafe ini terkenal dengan pemandangan alam yang menampilkan kegagahan Gunung Guntur dan udara yang sejuk khas pegunungan yang banyak dicari pengunjung dari kota-kota besar.

Tak sedikit selebritis sengaja datang ke cafe ini untuk menikmati suasana Balong Cafe dan menikmati wahana-wahana permainan yang ada di Balong Cafe.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Balong Cafeperusahaan Food & BeveragesPrisma Putra & PartnerPT ANP
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

Post Selanjutnya

Negara Hadir hingga Pelosok, Pemerintah Percepat Pembangunan dan Perkuat Kesejahteraan Rakyat

RelatedPosts

Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

8 Juli 2026

Disdukcapil Kota Tangerang Permudah Pengurusan Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir, Gratis dan Bisa Online

8 Juli 2026

Polda Babel Kembali Gelar Aksi Penanaman Pohon Serentak, Komitmen Dukung Pelestarian Alam

8 Juli 2026

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Oknum LSM Peras Kades di Legok Rp 25 Juta untuk Tutup Kasus

8 Juli 2026

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

7 Juli 2026

Temani Setiap Langkah Perjuangan Keluarga Prasejahtera, PNM Serahkan Beasiswa Anak Nasabah

7 Juli 2026
Post Selanjutnya

Negara Hadir hingga Pelosok, Pemerintah Percepat Pembangunan dan Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Syahganda Nainggolan: Konflik Global Buka Babak Baru Geopolitik, Indonesia Harus Perkuat Kepentingan Nasional

8 Juli 2026

Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

8 Juli 2026

Dorong Prabowo Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, GREAT Institute: Indonesia Harus Lebih Aktif Pascakonflik AS-Iran

8 Juli 2026

Disdukcapil Kota Tangerang Permudah Pengurusan Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir, Gratis dan Bisa Online

8 Juli 2026

Polda Babel Kembali Gelar Aksi Penanaman Pohon Serentak, Komitmen Dukung Pelestarian Alam

8 Juli 2026

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Oknum LSM Peras Kades di Legok Rp 25 Juta untuk Tutup Kasus

8 Juli 2026

YLBHI Minta Kaji Ulang Program Koperasi Merah Putih: Kembalikan Semangat Bung Hatta dan Pasal 33 UUD 1945

8 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Comeback Sensasional! Argentina Balik Kalahkan Mesir 3-2, Tiket Perempat Final Diamankan

8 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com