• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kemhan Respons Telegram Siaga 1 Panglima TNI: Mekanisme Kesiapsiagaan Militer

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 Maret 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Beredarnya dokumen telegram yang berisi instruksi status Siaga 1 kepada seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat tanggapan dari Kementerian Pertahanan (Kemhan). Pemerintah menyebut peningkatan kesiapsiagaan militer merupakan langkah yang lazim dalam sistem pertahanan negara.

Dokumen telegram tersebut diketahui bernomor TR/283/2026 yang diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Dalam isi telegram disebutkan bahwa perintah tersebut wajib dilaksanakan sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan situasi global, khususnya dinamika keamanan di kawasan Timur Tengah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, peningkatan kesiapsiagaan militer merupakan mekanisme internal TNI untuk menjaga kesiapan operasional satuan.

RelatedPosts

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

“Peningkatan kesiapsiagaan merupakan hal yang lazim dalam sistem pertahanan negara dan menjadi bagian dari mekanisme internal dalam menjaga kesiapan operasional satuan,” kata Brigjen Rico, Minggu (8/3/2026).

Menurut dia, TNI dituntut selalu siap menghadapi perubahan situasi strategis yang dapat berkembang dengan cepat, baik di tingkat global, regional, maupun nasional. Karena itu, langkah antisipatif melalui peningkatan kesiapan pasukan merupakan bagian dari prosedur profesional militer.

“TNI secara profesional memang selalu melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap perkembangan situasi strategis, baik di tingkat global, regional, maupun nasional,” ujarnya.

Brigjen Rico menegaskan, Kemhan pada prinsipnya mendukung setiap upaya peningkatan profesionalisme dan kesiapsiagaan prajurit. Hal tersebut berkaitan langsung dengan tugas utama TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.

Baca Juga  Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tinjau Penerapan Keterbukaan Informasi Publik di Garut

“Kementerian Pertahanan mendukung setiap upaya peningkatan profesionalisme dan kesiapsiagaan TNI dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata dia.

Kapuspen TNI: Kewajiban Lindungi Bangsa Indonesia dari Berbagai Ancaman

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah juga menyinggung bahwa salah satu amanat undang-undang adalah kewajiban TNI melindungi seluruh bangsa Indonesia dari berbagai ancaman.

“Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” ujar Aulia, Sabtu (7/3/2026).

Ia menambahkan, TNI harus bekerja secara profesional dan responsif dengan terus memelihara kemampuan serta kekuatan agar selalu siap operasional.

“TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” jelasnya.

Tujuh Instruksi dalam Telegram Panglima TNI

Dalam dokumen telegram tersebut terdapat tujuh instruksi utama yang harus dilaksanakan jajaran TNI.

Pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel dan alutsista serta melakukan patroli di objek vital strategis dan pusat perekonomian.

Patroli tersebut mencakup bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta, terminal bus, hingga fasilitas penting seperti kantor perusahaan listrik negara dan lain-lain.

Kedua,Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan deteksi dini serta pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.

Ketiga,Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diminta memerintahkan atase pertahanan RI di negara-negara terdampak konflik untuk mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI), serta menyiapkan rencana evakuasi apabila diperlukan.

Baca Juga  Gelar Dialog Bersama Warga Ciumbuleuit, Forum ngaDandanan Bandung Ajak Pemuda Peduli Lingkungan

BAIS diminta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, KBRI dan otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah.

Keempat,Kodam Jaya diperintahkan meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis dan kawasan kedutaan besar serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusifitas DKI Jakarta.

Kelima,satuan intelijen TNI diperintahkan melakukan deteksi dini dan pencegahan adanya kelompok yang memanfaatkan situasi di Timur Tengah untuk membuat situasi dalam negeri tidak kondusif.

Keenam, Badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.

Ketujuh, setiap perkembangan situasi yang terjadi harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Asisten Operasi Panglima TNIInstruksi Siaga 1Kapuspen TNIKemhan RIKepala Biro Informasi PertahananPanglima TNI Agus SubiyantoSekretariat Jenderal Kemhan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dua Titik Elektrifikasi Proyek ECRL Malaysia Rampung Lebih Cepat, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

Post Selanjutnya

Buruan Daftar! Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret

RelatedPosts

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026
Motor JVX GT-dok.Emmo

Kejagung Tak Berhenti di Tersangka, Kawan Indonesia: Telusuri Aliran Dana Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1 Triliun

8 Juni 2026

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

7 Juni 2026
Post Selanjutnya

Buruan Daftar! Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret

dok.kabariku.com-boelan

SIAGA 98: Prosedur Penyidikan KPK dalam Perkara Gus Yaqut Sah Secara Hukum

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026

Muhammad Athayatul Hilmi Terpilih Pimpin IPNU PK MTs Nurul Huda Masa Khidmat 2026-2027

8 Juni 2026
Motor JVX GT-dok.Emmo

Kejagung Tak Berhenti di Tersangka, Kawan Indonesia: Telusuri Aliran Dana Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1 Triliun

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

7 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

    Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com