• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tanggapi Praperadilan Ketiga Indra Iskandar di Kasus Pengadaan Rumjab DPR

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 Maret 2026
di Dwi Warna
A A
0
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK (dok Boelan/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah jabatan anggota DPR. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah terdaftar dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Permohonan praperadilan diajukan pada Jumat, 27 Februari 2026, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

RelatedPosts

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

KPK Ajak Generasi Muda Bangun Integritas Lewat Diskusi Film “Ghost in The Cell”

KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq, Penyidikan Kasus Pemkab Pekalongan Berlanjut

“KPK menghormati pengajuan praperadilan yang kembali diajukan oleh tersangka IS selaku Sekjen DPR terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, upaya praperadilan merupakan hak hukum setiap pihak untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik.

Meski permohonan tersebut telah diajukan hingga tiga kali, KPK tetap memandangnya sebagai mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana.

“KPK tetap menghormati praperadilan sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.

KPK menegaskan seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, auditor negara juga telah mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.

Baca Juga  KPK Tangkap Kristian Wuisan Penyuap Gubernur Maluku Utara di Halmahera Utara

Budi menyatakan, melalui Biro Hukum, KPK akan menyiapkan jawaban untuk menghadapi proses praperadilan dengan memaparkan dasar hukum serta fakta-fakta penyidikan yang telah diperoleh.

Lembaga antirasuah itu juga memastikan penanganan perkara tetap berjalan secara akuntabel dan transparan.

“KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.

Gugatan Satus Tersangka dan Pemulihan Hak

Dalam permohonannya, Indra Iskandar meminta Majelis Hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Ia juga meminta pengadilan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan, mencabut larangan bepergian ke luar negeri, serta memulihkan hak-haknya.

Permohonan ini merupakan yang ketiga kalinya diajukan oleh Indra. Dua permohonan praperadilan sebelumnya sempat diajukan, namun kemudian dicabut.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2024, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Indra Iskandar. Meski telah menyandang status tersangka sejak 2024, hingga kini Indra belum ditahan.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan meubelair untuk rumah jabatan anggota DPR. Saat masih berada pada tahap penyelidikan, tim KPK telah meminta keterangan Indra pada 31 Mei 2023.

Selain Indra, KPK juga sempat mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, di antaranya Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, serta pihak swasta Edwin Budiman.

Baca juga :

KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Jabatan DPR

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Pengadaan Rumjab DPRKPKPengadilan Negeri Jakarta SelatanPraperadilan Ketiga Indra IskandarSekretariat Jenderal DPR RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Potret MCSP dan SPI Pekalongan: KPK Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Konflik Kepentingan

Post Selanjutnya

Dua Titik Elektrifikasi Proyek ECRL Malaysia Rampung Lebih Cepat, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

RelatedPosts

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

30 April 2026

KPK Ajak Generasi Muda Bangun Integritas Lewat Diskusi Film “Ghost in The Cell”

30 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq, Penyidikan Kasus Pemkab Pekalongan Berlanjut

30 April 2026

KPK: Peran Strategis Parpol sebagai Pilar Demokrasi dan Hulu Pencegahan Korupsi

28 April 2026

KPK Optimalkan Aset Rampasan, Dua Lahan Diserahkan ke Pemkab Gianyar untuk Pembangunan Daerah

27 April 2026

1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Perkuat Edukasi Antikorupsi Lewat Literasi

26 April 2026
Post Selanjutnya

Dua Titik Elektrifikasi Proyek ECRL Malaysia Rampung Lebih Cepat, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional

Kemhan Respons Telegram Siaga 1 Panglima TNI: Mekanisme Kesiapsiagaan Militer

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Buka Fakta: Syahganda Ungkap Peran Strategis Jumhur di Era Pemerintahan Prabowo

1 Mei 2026

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

30 April 2026
Polri mengungkap 127 kasus haji ilegal bermodus visa kerja sejak 2024. (Foto:Istimewa)

Terbongkar! 127 Kasus Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Polri Buru Pelaku dan Perusahaan Terlibat

30 April 2026

Indonesia Jadi Tuan Rumah CPDAP 2026, BNN Gaungkan ‘War on Drugs for Humanity’

30 April 2026

Wapres Gibran Minta BGN: SOP Dapur dan Keamanan Pangan Ditingkatkan hingga 3T

30 April 2026

KPK Ajak Generasi Muda Bangun Integritas Lewat Diskusi Film “Ghost in The Cell”

30 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq, Penyidikan Kasus Pemkab Pekalongan Berlanjut

30 April 2026

Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

30 April 2026
Lansia Terlantar Tanggung Jawab Negara, DPRD Minta Respons Cepat

Yuda Puja Turnawan: Lansia Terlantar Tanggung Jawab Negara, Respons Lambat Jadi Catatan

30 April 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com