• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Maret 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang membebaskan empat aktivis dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga kebebasan sipil serta membuktikan bahwa para terdakwa sejak awal tidak bersalah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Sejak awal Tim Advokasi untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah, dan putusan Hakim semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis,” ujar Isnur dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

RelatedPosts

Ketua AMMI Ali Yusuf : KPK Lebih Netral Tangani Kasus Febrie

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

Ia menilai pemerintah seharusnya melakukan rehabilitasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada para korban kriminalisasi tersebut.

“Putusan bebas ini menjadi pengingat bahwa negara harus melindungi kebebasan berekspresi, termasuk bagi anak-anak muda yang kritis terhadap kebijakan publik,” ucap Isnur.

Isnur juga menyoroti bahwa kekerasan dan penjarahan yang terjadi dalam aksi demonstrasi tersebut diduga melibatkan aktor lain yang hingga kini belum diungkap maupun diproses secara hukum.

Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Ketua Majelis Hakim, Hariko Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Menyatakan Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, dan Terdakwa 4 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum serta membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan penuntut umum,” ujar Hariko saat membacakan amar putusan.

Baca Juga  PRIMA Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Polisi Usut Tuntas

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi setelah menelaah seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap selama persidangan.

Sebelumnya, Jaksa menjerat para terdakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 76H dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun dalam putusan sela, Majelis Hakim telah menyatakan dakwaan pertama Jaksa berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE batal demi hukum. Sementara dakwaan kedua hingga keempat dinilai tidak terbukti.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga menyinggung prinsip right to be forgotten atau hak untuk dilupakan, yakni perlindungan bagi individu agar informasi digital yang tidak relevan-terutama setelah seseorang dinyatakan tidak bersalah-dapat dihapus atau dibatasi aksesnya dari ruang publik digital.

“Ini kemenangan kecil dalam kebebasan sipil sekaligus pengingat bahwa negara harus berubah, melindungi kebebasan berekspresi, dan menjaga anak-anak muda yang kritis,” tutup Isnur.***

Baca juga :

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk
Tags: PN Jakarta PusatPutusan Bebas Aktivis LokataruThe Jakarta 4Tim Advokasi untuk DemokrasiYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia Bantu Sound System untuk Masjid Al-Haq Garut

Post Selanjutnya

Menimbang Ulang Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace dan Sinyamelan Anies Baswedan

RelatedPosts

Ketua AMMI Ali Yusuf : KPK Lebih Netral Tangani Kasus Febrie

21 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

20 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026

Bambang Haryadi Tegaskan Prabowo Tak Pernah Campuri Proses Penegakan Hukum

20 Juli 2026
Post Selanjutnya

Menimbang Ulang Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace dan Sinyamelan Anies Baswedan

Foto: Vidi Aldiano (istimewa)

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

Discussion about this post

KabarTerbaru

Yuda Puja Turnawan: Kemandirian Fiskal Jadi Kunci Agar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Setara UMR

21 Juli 2026
Foto: Istimewa

16 Tahun Menanti Penyelesaian, Kelompok Tani Bosowa Tuntut Ganti Rugi Lahan 137,5 Hektare kepada PT KPC

21 Juli 2026

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

21 Juli 2026

Bupati Garut Dorong Klinik Utama Rotinsulu Tingkatkan Sosialisasi Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

21 Juli 2026

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

21 Juli 2026

Retakan Bernegara Mulai Terlihat

21 Juli 2026

Rahasia Negara dan Kedewasaan Publik

21 Juli 2026

Lukman Edy: P2N Jadi Rumah Besar Pengusaha Nahdliyin untuk Perkuat Ekonomi Nasional

21 Juli 2026

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris, Tegur Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com