Jakarta, Kabariku – Proses pewarganegaraan Indonesia terbukti sangat selektif. Sepanjang 2025, dari 147 permohonan naturalisasi yang diajukan warga negara asing (WNA), hanya dua permohonan yang dikabulkan, sementara 145 lainnya ditolak atau belum dapat disetujui.
Data tersebut disampaikan Direktorat Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Kementerian Hukum (Kemenkum). Secara kumulatif, sejak 2020 hingga 2025, dari total 544 pengajuan pewarganegaraan, hanya 241 permohonan yang diterima.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menegaskan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) bukan sekadar identitas administratif, melainkan kehormatan dan komitmen kebangsaan yang diperoleh melalui proses ketat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Setiap tahun, kami menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari WNA yang ingin menetap dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Penerimaan dilakukan dengan pertimbangan yang ketat, menunjukkan bahwa status kewarganegaraan Indonesia merupakan sesuatu yang berharga dan tidak diberikan secara otomatis,” ujar Widodo dalam konferensi pers di Gedung Ditjen AHU, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Syarat Administratif dan Substantif Ketat
Widodo menjelaskan, setiap pemohon wajib memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk aspek integrasi kebangsaan, kepatuhan terhadap hukum, serta kontribusi nyata kepada negara.
“Angka persetujuan yang relatif kecil disebut menjadi bukti bahwa proses naturalisasi dilakukan secara selektif dan berbasis pertimbangan hukum yang ketat,” tambahnya.
Selain permohonan dari WNA, pengajuan kewarganegaraan juga banyak datang dari anak hasil perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui akun resmi Kementerian Hukum, sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026 sebanyak 212 ABG telah memperoleh Surat Keputusan (SK) WNI. Tahun 2025 tercatat sebagai periode dengan jumlah penetapan tertinggi.
“Penetapan SK WNI bagi ABG adalah bentuk perlindungan negara, kepastian hukum, dan investasi masa depan anak. Semakin tinggi permohonan menandakan semakin banyak keluarga yang memastikan status kewarganegaraan anak secara resmi dan sah,” kata Widodo.
Wajib Memilih Kewarganegaraan
Sesuai ketentuan perundang-undangan, anak hasil perkawinan campuran diberikan kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Setelah itu, atau paling lambat sebelum usia 21 tahun, mereka wajib menyatakan pilihan kewarganegaraan.
Menurut Widodo, banyak ABG yang secara sadar memilih menjadi WNI setelah memasuki usia tersebut. Hal ini dinilai menunjukkan kuatnya keterikatan generasi muda dari keluarga lintas negara dengan Indonesia.
“Anak-anak hasil perkawinan campuran memiliki kesempatan untuk memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun. Banyak di antara mereka yang dengan sadar memilih menjadi WNI. Ini menunjukkan Indonesia tetap menjadi pilihan utama,” ujarnya.
Ia menambahkan, tingginya minat WNA maupun ABG untuk menjadi WNI menjadi indikator kepercayaan terhadap Indonesia.
“Pemerintah, melalui Ditjen AHU, memastikan setiap proses pewarganegaraan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar status kewarganegaraan Indonesia tetap bermakna dan bernilai tinggi,” tutup Dirjen AHU.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post